PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 88/PMK.010/2006

                        TENTANG 

            PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005
        TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi upaya peningkatan investasi dan ekspor non-migas,
    perlu dilakukan penyempurnaan terhadap barang ekspor yang menggunakan bahan baku impor agar 
    tidak dikenakan Pungutan Ekspor.
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas, perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif 
    Pungutan Ekspor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indomesia Tahun 2003 Nomor
    95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor tertentu 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4531);
8.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Ekspor;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu
    dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2006;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF 
PUNGUTAN EKSPOR.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis 
Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2006, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5 

Terhadap barang ekspor yang menggunakan barang dan bahan impor, dikecualikan dari pengenaan Pungutan 
Ekspor."


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI