MENTERI KEUANGAN,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/2009 tanggal 24 Maret
2009 terdapat kekeliruan pada nomor Diktum dan nomor Lampiran, maka perlu diadakan ralat
sebagai berikut:
1. Pada nomor Diktum
Tertulis:
"KESEMBILAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan."
Seharusnya:
"KESEPULUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan."
2. Pada nomor Lampiran tentang format Kontrak Kinerja
Tertulis: "Lampiran I"
Seharusnya: "Lampiran II"
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada nomor Diktum KESEPULUH dan nomor Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/2009 tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Maret 2009
a.n. Menteri Keuangan,
Sekretaris Jenderal,
ttd,
Mulia P. Nasution
NIP 060046519