PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 78/PMK.010/2006
 
                        TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN 
            UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan/perawatan pesawat udara 
    di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku 
    cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan, Suku Cadang, 
    Komponen, dan Peralatan Untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, 
KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.


                        Pasal 1

Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat 
terbang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea 
masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).


                        Pasal 2

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen 
pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.


                        Pasal 3

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen 
Perhubungan.


                        Pasal 4

DirJen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar 
Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

DireJen Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 
13 Agustus 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2006
MENTERI KEUANGAN 

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI