PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 75/PMK.04/2006

                        TENTANG 

            NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK 
              PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mempercepat proses pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok 
    Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, maka 
    dipandang perlu mengatur kembali aturan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk 
    Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan 
    Importir Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena 
    Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3669);
5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan : 

Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK 
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Hasil 
Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung 
jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena 
Cukai (NPPBKC).


                        Pasal 2

(1) Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil 
    Tembakau, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
    mengawasi untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat 
    usaha.
(3) Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan 
    kelengkapan Surat Permohonan untuk mendapatkan NPPBKC.


                        Pasal 3

Lokasi/bangunan Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau harus memenuhi ketentuan sebagai 
berikut :
1.  Untuk Pabrik Hasil Tembakau :
    a.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau tempat 
        pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik;
    b.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang 
        Kena Cukai;
    c.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan 
        industri;
    d.  memiliki luas bangunan paling rendah 50 (lima puluh) meter persegi.
2.  Untuk tempat usaha Importir Hasil Tembakau :
    a.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau tempat pembuatan hasil tembakau di luar 
        Pabrik;
    b.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Barang Kena 
        Cukai;
    c.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum.


                        Pasal 4

Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara 
rinci :
a.  persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik Hasil Tembakau 
    atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau;
b.  batas-batas Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau; dan
c.  luas Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau.


                        Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan 
    c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan menggunakan PMCK-6 sesuai 
    contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dilampiri 
    dengan : 
    a.  Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan Pabrik sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 2.
    b.  Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh 
        pejabat yang berwenang yaitu :
        1.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah setempat.
        2.  Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat atau 
            izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Daerah setempat.
        3.  Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dari instansi yang tugas dan tanggung 
            jawabnya di bidang perindustrian.
        4.  Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang 
            perdagangan.
        5.  Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang 
            tenaga kerja.
        6.  Nomor Pokok Wajib Pajak.
        7.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila 
            pemohon merupakan orang pribadi.
        8.  Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
        9.  Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
    c.  Surat pernyataan di atas meterai yang cukup akan menyelenggarakan pembukuan 
        perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan 
        dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
    d.  Surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa NPPBKC yang diajukan akan ditolak atau
        NPPBKC yang telah diberikan akan dibekukan dalam hal nama pabrik yang bersangkutan 
        memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik yang
        telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu atau atas permohonan/gugatan pengusaha pabrik
        lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 
        bahwa nama pabrik yang disengketakan merupakan hak pemohon.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Hasil Tembakau dilampiri dengan :
    a.  Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan tempat usaha Importir 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    b.  Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh 
        pejabat yang berwenang yaitu :
        1.  Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan 
            tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan.
        2.  Nomor Pokok Wajib Pajak.
        3.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila 
            pemohon merupakan orang pribadi.
        4.  Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
        5.  Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
        6.  Surat penunjukan sebagai agen penjualan dari produsen basil tembakau yang diimpor.
    c.  Surat pernyataan di atas meterai yang cukup akan menyelenggarakan pembukuan 
        perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan 
        dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
    d.  Surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa NPPBKC yang diajukan akan ditolak atau
        NPPBKC yang telah diberikan akan dibekukan dalam hal nama Importir yang bersangkutan 
        memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Importir yang 
        telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu atau atas permohonan/gugatan Importir lainnya 
        yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa 
        nama Importir yang disengketakan merupakan hak pemohon.


                        Pasal 6

Permohonan NPPBKC ditolak, dalam hal nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang 
diajukan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik Hasil Tembakau
atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu.


                        Pasal 7

(1) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau 
    Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari 
    sejak permohonan diterima, mengeluarkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik 
    Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau dengan menggunakan format sesuai contoh dalam 
    Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan 
    diterima, mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat atasan penolakan.
(3) Keputusan Pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat pemberitahuan 
    penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemohon.


                        Pasal 8

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau pemilik NPPBKC yang diizinkan untuk memproduksi hasil tembakau dengan 
jenis Sigaret Kretek Mesin, dilarang memproduksi Sigaret Kretek Tangan dengan filter.


                        Pasal 9

NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah diberikan dapat 
dibekukan dalam hal :

a.  memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik Hasil Tembakau
    atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu, atau atas 
    permohonan/gugatan pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau lainnya yang 
    berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa nama Pabrik
    Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang disengketakan merupakan hak pemohon;
b.  diduga dengan bukti awal yang cukup, sehingga persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi;
c.  diduga dengan bukti awal yang cukup, pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana 
    berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.


                        Pasal 10

(1) Bukti awal yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa :
    a.  Surat Bukti Penindakan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan peraturan 
        perundang-undangan di bidang cukai, atau
    b.  bukti temuan berupa persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi lagi.
(2) Bukti awal yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa keterangan dan data 
    yang didapat dari paling sedikit dua unsur antara :
    a.  Laporan Kejadian;
    b.  Berita Acara Wawancara;
    c.  Laporan Hasil Penyelidikan;
    d.  Keterangan Saksi/Saksi Ahli; atau
    e.  Barang Bukti.


                        Pasal 11

(1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKC-nya dibekukan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemesanan Pita Cukai (CK-1) tidak dilayani.
(2)     Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKC-nya dibekukan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tetap melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan di bidang 
    cukai.


                        Pasal 12

(1) Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Keputusan 
    Pembekuan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau dengan
    menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Keputusan Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik 
    Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau bersangkutan.


                        Pasal 13

Pencabutan Pembekuan NPPBKC dilakukan dalam hal :
a.  persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) telah 
    dipenuhi kembali;
b.  tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan;
c.  adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menetapkan:
    1.  tidak terbukti bersalah; atau
    2.  terbukti bersalah dan telah melaksanakan/memenuhi keputusan.


                        Pasal 14

(1) Pencabutan Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan 
    menerbitkan Keputusan Pencabutan Pembekuan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau 
    Importir Hasil Tembakau dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV Peraturan 
    Menteri Keuangan
(2) Keputusan Pencabutan Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada 
    Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau bersangkutan.


                        Pasal 15

Pencabutan Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 2 tidak mengurangi 
kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mencabut NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


                        Pasal 16

(1) NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah 
    diberikan dapat dicabut dalam hal :
    a.  atas permohonan pemegang NPPBKC yang bersangkutan;
    b.  tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
    c.  persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau (3) 
        tidak lagi dipenuhi;
    d.  pemegang NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi 
        berkedudukan di luar Indonesia;
    e.  pemegang NPPBKC dinyatakan pailit;
    f.  tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang Nomor
        11 Tahun 1995 tentang Cukai;
    g.  pemegang NPPBKC dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai hukum 
        tetap karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
    h.  pemegang NPPBKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 
        tentang Cukai;
    i.  melanggar ketentuan Pasal 8;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
    a.  dilakukan renovasi;
    b.  terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang 
        Kena Cukai.
(3) Pemegang NPPBKC wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai paling lambat
    7 (tujuh) hari :
    a.  sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
    b.  setelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b terjadi.


                        Pasal 17

(1) Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan 
    Keputusan Pencabutan NPPBKC dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V 
    Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik 
    Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau bersangkutan.


                        Pasal 18

(1) Dalam hal NPPBKC dicabut, untuk Hasil Tembakau yang masih berada di Pabrik Hasil Tembakau dan 
    belum dilunasi cukainya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pencabutan 
    diterima oleh pemilik NPPBKC wajib dilunasi cukainya dengan cara dilekati pita cukai.
(2) Untuk mendapat kepastian jumlah Hasil Tembakau yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Hasil Tembakau yang masih berada di 
    Pabrik Hasil Tembakau.
(3) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan juga terhadap sisa pita cukai yang berada 
    di Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau.
(4) Terhadap sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan sesuai dengan Peraturan 
    Perundang-undangan di bidang Cukai.
(5) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Hasil Tembakau 
    dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas biaya pemilik Hasil Tembakau.


                        Pasal 19

Perubahan luas tanah dan/atau perubahan atas bangunan/lokasi Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha 
Importir Hasil Tembakau, demikian pula penambahan jenis hasil tembakau hanya dapat dilakukan setelah 
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri
Keuangan.


                        Pasal 20

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang telah memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat 
membuat hasil tembakau di luar Pabrik setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.


                        Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberian NPPBKC, Pembekuan NPPBKC, Pencabutan Pembekuan
NPPBKC, Pencabutan NPPBKC, dan Perubahan NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir
Hasil Tembakau, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 22

NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau yang telah diterbitkan 
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan 
Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan 
Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
126/PMK.04/2005 dinyatakan masih tetap berlaku.


                        Pasal 23

Permohonan untuk mendapatkan NPPBKC yang telah diajukan oleh Pemohon sebelum berlakunya Peraturan 
Menteri Keuangan ini, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau 
Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005.


                        Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau 
Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005 dicabut dan dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 25

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati