PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 71/PMK.02/2005

                        TENTANG 

      PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA HIBAH PEMERINTAH JEPANG 
   YANG BERSUMBER DARI NON PROJECT TYPE GRANT AID 2004 UNTUK PROGRAM PERBAIKAN KERUSAKAN 
          YANG DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROVINSI 
               NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Pemerintah Jepang telah memberikan bantuan hibah melalui skema Non Project Type Grant Aid
    2004 dalam rangka program perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi 
    dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara;
b.  bahwa program kegiatan yang bersumber dari dana hibah Non Project Type Grant Aid 2004 perlu
    dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan secara
    bertanggung jawab;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pengadaan Barang/Jasa
    Hibah Pemerintah Jepang yang bersumber dari Non Project Type Grant Aid 2004 untuk Program
    Perbaikan Kerusakan yang disebabkan oleh Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi
    Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
5.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi
    dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
    Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
    35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran 
    Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
7.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
8.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan 
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;

Memperhatikan :

1.  Exchange of Notes, antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tanggal 17 Januari
    2005;
2.  Banking Arrangement antara Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan The Bank of Tokyo
    Mitsubishi, Ltd. tanggal 17 Januari 2005;
3.  Agent Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Japan International Cooperation
    System tanggal 17 Januari 2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGADAAN 
BARANG/JASA HIBAH PEMERINTAH JEPANG YANG BERSUMBER DARI NON PROJECT TYPE GRANT AID 2004 
UNTUK PROGRAM PERBAIKAN KERUSAKAN YANG DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN 
TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Hibah Non Project Type Grant Aid 2004, selanjutnya disebut NPTGA 2004, adalah dana hibah yang 
    dipergunakan untuk membiayai pengadaan barang/jasa yang diperlukan untuk program perbaikan
    kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh
    Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
2.  Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe
    Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Badan Pelaksana, 
    adalah badan yang bertindak sebagai Executing Agency dan mengkoordinasikan pengguna dana hibah 
    NPTGA 2004.
3.  Pengguna Dana Hibah adalah Kementerian Negara/Lembaga yang bertindak sebagai Implementing
    Agency.
4.  Japan International Cooperation System, selanjutnya disebut JICS, adalah badan yang bertindak
    sebagai Procurement Agent untuk melaksanakan tender pengadaan barang/jasa yang diperlukan
    bagi program perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi dan tsunami
    di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara yang ditentukan oleh Consultative 
    Commitee.
5.  Dana Hibah adalah dana yang berdasarkan Exchange of Notes antara Pemerintah Republik Indonesia
    dan Pemerintah Jepang tanggal 17 Januari 2005, telah ditampung dalam rekening Pemerintah Republik   
    Indonesia di Bank of Tokyo Mitsubishi, selanjutnya disebut BOTM, dengan Nomor Rekening : 3088688.
6.  Agent's fee adalah fee sebagaimana diatur dalam Agent Agreement antara Pemerintah Republik 
    Indonesia dan JICS tanggal 17 Januari 2005.
7.  Commision and Expenses (Banking Fee) adalah fee yang sebagaimana diatur dalam Banking
    Arrangement antara Departemen Keuangan Republik Indonesia dan BOTM tanggal 17 Januari 2005,
    menjadi beban Pemerintah Republik Indonesia.
8.  Transaksi adalah seluruh transaksi dalam bentuk pembayaran langsung melalui rekening Pemerintah
    Republik Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM di Jepang.
9.  Consultative Committee adalah komite yang beranggotakan wakil-wakil dan Badan Pelaksana, Badan
    Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Departemen Keuangan, Kementerian Negara/
    Lembaga dan Kedutaan Besar Jepang.


                        BAB II
            MEKANISME PEMANFAATAN DAN PENCAIRAN DANA HIBAH

                        Pasal 2

Pemanfaatan dana hibah sesuai Lampiran I dilakukan mekanisme sebagai berikut :
1.  Pengguna Dana Hibah menyampaikan usulan program dan penganggarannya kepada Consultative
    Committee.
2.  Hasil pembahasan usulan program dan penganggarannya sebagaimana dimaksud dalam butir 1,
    selanjutnya dituangkan dalam dokumen Memorandum on the Responsible Ministry, Goods/Services
    and Allocation of Budget for Procurement of Goods/Services regarding Programs under Japan's Non
    Project Grant Aid 2004 for the Republic of Indonesia (Memorandum), yang ditandatangani oleh 
    Bappenas c.q. Direktur Pendanaan Luar Negeri Bilateral, Bapel, Departemen Keuangan c.q. Direktur 
    Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PPHLN) serta JICS. Memorandum tersebut selanjutnya 
    disampaikan kepada Pengguna Dana Hibah, dan kepada Kedutaan Besar Jepang untuk dimintakan 
    konfirmasi.
3.  Kedutaan Besar Jepang memberikan konfirmasi secara tertulis kepada Pemerintah Republik Indonesia
    cq. Badan Pelaksana atas persetujuan Pemerintah Jepang untuk penggunaan dana hibah.
4.  Setelah konfirmasi tertulis dari Kedutaan Besar Jepang diberikan :
    a.  Badan Pelaksana menyampaikan pemberitahuan kepada JICS untuk melakukan proses
        tender berkaitan dengan hibah tersebut;
    b.  Program kegiatan yang dituangkan dalam Memorandum tersebut dalam angka 2., 
        dianggarkan dalam DIPA masing-masing Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengguna 
        dana hibah dimaksud.
5.  Menindaklanjuti pemberitahuan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam angka 4 butir a., JICS
    mengajukan aplikasi penarikan dana secara langsung kepada BOTM dan ditembuskan kepada 
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN Khusus Banda Aceh, untuk keperluan alokasi 
    pembayaran kepada supplier pemenang tender.
6.  Terhadap aplikasi penarikan dana dari JICS dimaksud, BOTM meminta konfirmasi Direktorat Jenderal
    Perbendaharaan untuk mendapat persetujuan.
7.  Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan persetujuan atas aplikasi penarikan dana dari 
    JICS kepada BOTM, sekaligus meminta BOTM untuk mengirimkan Debet Advice kepada Direktorat
    PPHLN Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
    Khusus Banda Aceh. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya aplikasi
    penarikan dana dari JICS, BOTM tidak/belum menerima persetujuan dari Direktorat Jenderal 
    Perbendaharaan, maka BOTM dapat memindahkan dana sejumlah yang diajukan oleh JICS.
8.  Pemindahan dana oleh BOTM dari Rekening Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM
    dilakukan ke Rekening JICS di bank yang sama.
9.  Terhadap permintaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada BOTM sebagaimana dimaksud 
    dalam angka 7 :
    a.  BOTM menyampaikan Debet Advice kepada Direktorat PPHLN Direktorat Jenderal 
        Perbendaharan dan KPPN Khusus Banda Aceh, berkenaan dengan pembayaran yang 
        membebani Rekening Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM;
    b.  Berdasarkan Debet Advice, KPPN Khusus Banda Aceh membuat Surat Perintah Membayar 
        Pengesahan (SPM Pengesahan), distempel "Dibuat sesuai dengan Debet Advice dari BOTM 
        tanggal ................ Nomor ..............." untuk dikirim kepada Badan Pelaksana sebagai bahan 
        pembukuan.
    c.  Berdasarkan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam butir b., KPPN Khusus Banda
        Aceh membuat Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan (SP2D Pengesahan), untuk
        keperluan pembukuan pengeluaran dan penerimaan Rekening BUN Nomor : 501.000.00X dan
        disampaikan kepada Bank Indonesia.
10. Pelaksanaan tender untuk pengadaan barang dan jasa oleh JICS dilakukan setelah terjadinya 
    pemindahan dana dari Rekening Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM ke 
    rekening JICS di BOTM, dan dilaksanakan sesuai dengan list of eligible products and services 
    sebagaimana tercantum dalam Exchange of Notes antara Pemerintah Republik Indonesia dan 
    Pemerintah Jepang tanggal 17 Januari 2005.
11. Setelah pemenang tender ditetapkan, JICS melakukan penandatanganan Purchase Contract dengan
    supplier serta menerbitkan Certificate of Eligible Procurement, dan disampaikan kepada Pemerintah
    Jepang dengan tembusan kepada Badan Pelaksana.
12. Supplier menyerahkan barang dan memberikan jasa sesuai Purchase Contract kepada Kementerian
    Negara/Lembaga.
13. Setelah barang dan jasa diterima, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Certificate of Receipt
    kepada JICS sebagai dasar pembayaran kepada supplier, dan tembusannya disampaikan kepada KPPN
    Khusus Banda Aceh.


                        BAB III
                    PAJAK DAN BEA MASUK

                        Pasal 3

Perlakuan perpajakan dan kepabeanan atas pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari hibah
NPTGA 2004 adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.


                        BAB IV
                             AGENT FEE

                        Pasal 4

Agent Fee mencakup Grant Administration Fee, Office Maintenance Fee dan Procurement Service Fee.


                        Pasal 5

(1) Untuk melaksanakan keseluruhan tender, JICS menerima Agent Fee yang meliputi Grant 
    Administration Fee dan Office Maintenance Fee dengan ketentuan menerbitkan form Notification of
    Payment yang dilampiri dengan fotokopi Certificate of Eligible Procurement yang disampaikan kepada
    Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. KPPN khusus Banda Aceh.
(2) Jumlah Pembayaran untuk Grant Administration Fee adalah sebesar JPY20,000,000.00 (dua puluh juta
    Yen Jepang) dan Office Maintenance Fee adalah sebesar JPY5,000,000.00 (lima juta Yen Jepang).
(3) Untuk setiap kontrak yang telah dilakukan, JICS mendapatkan Procurement Service Fee sebesar nilai
    Procurement dikalikan 2% (dua persen), yang permintaan pembayarannya diajukan melalui KPPN
    Khusus Banda Aceh dengan melampirkan Purchase Contract dan Certificate of Eligible Procurement.


                        BAB V
            MEKANISME PENCAIRAN DAN PENCATATAN DANA HIBAH

                        Pasal 6

(1) Untuk pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara (APBN), maka terhadap transaksi yang telah terjadi sebelum ditetapkannya peraturan ini
    dilakukan sesuai Lampiran II dengan mekanisme sebagai berikut :
    a.  Direktorat Jenderal Perbendaharaan meminta kepada BOTM agar mengirimkan Debet Advice
        kepada Direktorat PPHLN dan KPPN Khusus Banda Aceh berkenaan dengan pembayaran yang
        membebani Rekening Pemerintah Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM.
    b.  Atas dasar Debet Advice dimaksud, KPPN Khusus Banda Aceh membuat Surat Perintah 
        Membayar Pengesahan (SPM Pengesahan), distempel "dibuat sesuai dengan Debet Advice 
        yang diterima dari BOTM tanggal .............. Nomor .............." untuk dikirim kepada Badan
        Pelaksana sebagai bahan pembukuan.
    c.  Atas dasar SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam butir b., KPPN Khusus Banda Aceh
        membuat Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan (SP2D Pengesahan) untuk pembukuan
        pengeluaran dan penerimaan Rekening BUN Nomor : 501.000.00X.
(2) Terhadap dana yang masih tersedia pada Rekening Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 3088688
    di BOTM untuk keperluan pembayaran Procurement Service Fee kepada JICS dan pencatatan pada 
    APBN, dilakukan sesuai Lampiran III sebagai berikut :
    a.  JICS melaksanakan tender untuk pengadaan barang/jasa sebesar pagu yang telah ditetapkan
        dalam Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2.
    b.  JICS memberitahukan hasil tender kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Consultative
        Commitee.
    c.  JICS menandatangani Purchase Contract dengan supplier serta menerbitkan Certificate of
        Eligible Procurement dan disampaikan kepada BOTM sekaligus mengajukan tagihan untuk
        pembayaran kepada Procurement Services Fee, dengan tembusan disampaikan kepada KPPN 
        Khusus Banda Aceh.  
    d.  Atas dasar tagihan tersebut, KPPN Khusus Banda Aceh memproses Withdrawal Application
        untuk disampaikan kepada BOTM.
    e.  BOTM melakukan transfer dana sesuai Withdrawal Application dari Rekening Pemerintah 
        Republik Indonesia Nomor : 3088688 di BOTM ke rekening JICS di BOTM.
    f.  BOTM mengirimkan Debet Advice kepada KPPN Khusus Banda Aceh.
    g.  KPPN Khusus Banda Aceh membuat SPM Pengesahan dan disampaikan kepada Badan 
        Pelaksana untuk pembukuan.
    h.  KPPN Khusus Banda Aceh menerbitkan SP2D Pengesahan untuk pembukuan pengeluaran
        dan penerimaan Rekening BUN Nomor : 501.000.00X.


                        BAB VI
                           BANKING FEE

                        Pasal 7

Dari setiap transaksi pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 3088688 di 
BOTM ke JICS's Procurement Account, BOTM mendapatkan pembayaran Commission and Expenses 
sebagaimana diatur dalam Banking Arrangement tanggal 17 Januari 2005.


                        Pasal 8

Alokasi pembayaran Banking Fee dibebankan pada APBN atas permintaan Direktorat PPHLN.


                        BAB VII
                      PELAPORAN DAN PENGAWASAN

                        Pasal 9

(1) Pengguna Dana Hibah menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan barang/jasa yang
    dibiayai dari hibah NPTGA 2004 setiap triwulan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan up. 
    Direktorat Informasi dan Akuntansi dan Badan Pelaksana.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Badan Pelaksana melakukan pengawasan pelaksanaan hibah
    dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB VIII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 18 Agustus 2005  
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  

ttd.

JUSUF ANWAR