PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 64/PMK.04/2006

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 
           TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG 
   UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia 
    (Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat) dan International Relief and Development
    (IRD) pada tanggal 2 Agustus 2002;
b.  bahwa berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri (KTLN) 
    Sekretariat Negara Nomor : KL.05.00/UMPP/2461 tanggal 23 Juni 2006, IRD ditetapkan sebagai 
    Organisasi Internasional;
c.  bahwa berdasarkan usulan KEPALA BATAN Nomor : 0317/KS.01/III/2006 tanggal 6 Maret 2006 dan
    surat rekomendasi dari Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri (KTLN) Sekretariat Negara Nomor:
    KL.05.00/UMPP/1136 tanggal 22 Maret 2006, dinyatakan Japan Atomic Industrial Forum (JAIF) sudah
    tidak melakukan lagi kegiatan di Indonesia, sehingga diusulkan untuk dicabut dari Organisasi 
    Internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang
    Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea
    Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya 
    Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2006;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS 
IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS 
DI INDONESIA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian
Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para
Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia diubah sebagai berikut :

I.  Mengubah Lampiran I butir V dengan menghapus 1 (satu) nomor, yaitu nomor 40 sehingga butir V
    berbunyi sebagai berikut :
    "V. KERJASAMA INTERNASIONAL LAINNYA  
        1.      SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)     
        2.      ACE (The Asean Centre for Energy)     
        3.      NORAD (The Norwegian Agency for International Development)     
        4.      FPP International (Foster Parents Plan International)    
        5.      PCl (Project Concern International)     
        6.      IDRC (The International Development Centre)     
        7.      Kerjasama Teknik dibidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia    
        8.      The Population Council-Republic Indonesia    
        9.      NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Associaton)     
        10.     WVI (The World Vision International)     
        11.     MCC (The Menonite Central Committe of Akron Pensylvania USA)-Republik Indonesia    
        12.     OISCA INT. (The Organization of Industrial, Spiritual and Cultural Advancement 
            International)-Republik Indonesia     
        13.     IFDC (International Fertilizer Development Centre)- Republik Indonesia    
        14.     APCU (The Asean Head of Population Coordination Unit)     
        15.     SIL (Summer Institute of Linguistics Inc.)     
        16.     IPC (The International Pepper Community)     
        17.     APCC (Asian and Pacific Coconut Community)     
        18.     PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc.)     
        19.     CIP (The International Potato Centre)     
        20.     USC Canada (The Unitarian Service Committee of Canada)     
        21.     ICRC (The International Committee of Red Cross)     
        22.     TDN (Terre Des Hommes Nethrelands)     
        23.     The Global Partners     
        24.     CIRAD (Le Centre De Cooperation Internationale en Recherche Agronomique Pour Le 
            Development)     
        25.     CIMMYT (The International Maize and Wheat Inprovmente Center)     
        26.     HKI (Helen Keller International, Inc.)     
        27.     TETO (Taipei Economic and Trade Office)     
        28.     FADO (Flemish Organization for Assistance on Development)     
        29.     Sasakawa Memorial Health Foundation    
        30.     KAS (Konrad Adenauer Stiftung)     
        31.     SACFU (The South Australia CRANIO-FACIAL Unit)     
        32.     Programme for Appropriate Technology in Health, USA-PATH    
        33.     SC-US (The Save The Children Federation)
        34.     CIFOR (The Center of International Forestry Research)     
        35.     The Pathfinder Fund    
        36.     ICA (The Institute of Cultural Affair)     
        37.     AWB (Asian Wetland Bureau)     
        38.     Birdlife International     
        39.     Kyoto University, Jepang    
        40.     CCA (The Canadian Cooperative Association)     
        41.     ICRAF (The International Centre for Research and Agroforestry) 
        42.     SWISSCONTACT (Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation)    
        43.     Winrock International    
        44.     Stichting Tropenbos   
        45.     Utrecht University, Netherlands    
        46.     The Moslem World League (Rabita Alam Islamiyah)
        47.     John Snow, Inc. / Mother Care Project        
        48.         PACT (Private Agencies Collaborating Together)    

2.  Mengubah Lampiran I butir VI dengan menambah I (satu) nomor, yaitu nomor 32 sehingga butir VI
    berbunyi sebagai berikut :
    "VI.    ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :
        1.  Asian Foundation
        2.  The British Council
        3.  CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)
        4.  CCF (Christian Children's Fund)
        5.  CRS (Chatholic Relief Service)
        6.  The Ford Foundation
        7.  FES (Friedrich Ebert Shiftung)
        8.  FNS (Friedrich Neumann Shiftung)
        9.  IECS (International Executive Service Cooperation)
        10. IRRI (International Rice Research Institute)
        11. Leprosy Mission International
        12. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
        13. Rockfeller Foundation
        14. WE (World Education Incooperated, USA)
        15. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
        16. HSF (Hans Seidel Foundation)
        17. DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
        18. IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
        19. WCS (The Wildlife Conservation Society)
        20. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
        21. Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation
        22. IMC (International Medical Corps)
        23. The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)
        24. Internasional Islamic Relief Organization (IIRO)
        25. The Nature Conservancy (TNC)
        26. Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)
        27. Asia Pacific Telecommunity (APT)
        28. Christoffel Blindenmission of Germany (CBM)
        29. Mercy Corps
        30. Conservation International (CI)
        31. Consortium for Assistance and Recovery toward Development in Indonesia (CARDI)
        32. Save the Children Fund-United Kingdom (SC-UK)
        33. International Relief and Development (IRD)."


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2006
MENTERI KEUANGAN, 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI