PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 57/PMK.010/2005

                        TENTANG 

                        PENETAPAN TARIF BEA MASUK
        DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian mengenai Perdagangan Barang antara ASEAN-China 
    (Agreement on Trade in Goods) pada tanggal 30 November 2004, dipandang perlu untuk menerapkan 
    Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free
    Trade Area (AC-FTA);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On 
    Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South Asian Nations And The
    People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
    Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
3.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.04/2003;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
    Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas 
    Barang Impor;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK 
ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).



                        Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara 
ASEAN dalam rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
1.  Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik
2.  Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang
    telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3.  Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperlukan dalam hal 
    tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area lebih besar atau sama dengan tarif Bea 
    Masuk yang berlaku umum.
4.  Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form E pada 
    Pemberitahuan Pabean.
5.  Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada
    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sesuai waktu yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 20 Juli 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR