PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 35/PMK.04/2007

                        TENTANG 

                 NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI 
         UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1997 tentang 
    Pengawasan Barang Kena Cukai dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian registrasi Nomor 
    Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil 
    Alkohol, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai 
    untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan 
    Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3669);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan : 

Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK 
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian 
    daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas 
    Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
2.  Minuman Mengandung Etil Alkohol, yang selanjutnya disingkat MMEA adalah minuman dengan kadar 
    etil alkohol berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
    termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
3.  Pabrik minuman mengandung etil alkohol, yang selanjutnya disingkat Pabrik MMEA adalah tempat 
    tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang 
    dipergunakan untuk menghasilkan minuman mengandung etil alkohol dan/atau untuk mengemas 
    minuman mengandung etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4.  Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah nomor tanda 
    pengawasan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha 
    Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran, dan Importir Barang Kena Cukai.
5.  Hari adalah hari kerja.
6.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dimana dilakukan pengawasan terhadap 
    Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA.


                        Pasal 2

Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik dan Importir 
MMEA yang telah mendapatkan izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian 
dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC.


                        BAB II
                PERSYARATAN FISIK DAN ADMINISTRASI

                          Bagian Pertama
                         Persyaratan Fisik

                        Pasal 3

Lokasi/bangunan Pabrik yang digunakan oleh Pengusaha Pabrik atau tempat usaha yang digunakan oleh 
Importir MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai 
berikut :

1.  Untuk Pabrik MMEA :
    a.  dilarang berhubungan langsung dengan Tempat Penyimpanan atau Pabrik lainnya;
    b.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang 
        Kena Cukai; dan
    c.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan 
        industri.

2.  Untuk Importir MMEA :
    a.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
    b.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang 
        Kena Cukai; dan
    c.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum.


                        Pasal 4

Pabrik dan tempat usaha Importir MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi ketentuan 
persyaratan fisik sebagai berikut :

1.  Untuk Pabrik MMEA memiliki :
    a.  persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik;
    b.  bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat etil alkohol;
    c.  bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun MMEA yang 
        selesai dibuat;
    d.  bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menimbun 
        MMEA yang cukainya sudah dibayar atau dilunasi;
    e.  bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan 
        bahan baku atau bahan penolong;
    f.  bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk 
        kegiatan produksi dan penimbunan bahan baku atau bahan penolong;
    g.  peralatan pemadam kebakaran yang memadai;
    h.  ruangan yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan/pengawasan;
    i.  pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter 
        yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan 
        aturan Pemerintah daerah setempat; dan
    j.  papan nama dengan ukuran paling kurang 120 cm x 80 cm di bagian depan bangunan yang 
        memuat nama perusahaan dan nomor NPPBKC yang dapat dibaca dan tampak jelas, setelah 
        mendapatkan NPPBKC.

2.  Untuk tempat usaha Importir MMEA memiliki :
    a.  persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Tempat Usaha 
        Importir;
    b.  bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA yang diimpor;
    c.  ruangan/bangunan untuk menyimpan pita cukai;
    d.  peralatan pemadam kebakaran yang memadai;
    e.  pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter 
        yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan 
        aturan pemerintah daerah setempat; dan
    f.  papan nama dengan ukuran paling kurang 120 cm x 80 cm di bagian depan bangunan yang 
        memuat nama perusahaan dan nomor NPPBKC yang dapat dibaca dan tampak jelas, setelah 
        mendapatkan NPPBKC.


                           Bagian Kedua
                    Persyaratan Administrasi

                        Pasal 5

Pabrik dan Importir MMEA harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
1.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat;
2.  Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari pemerintah daerah setempat;
3.  Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau 
    perdagangan;
4.  Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/
    atau perdagangan;
5.  Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
6.  Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja;
7.  Nomor Pokok Wajib Pajak;
B.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan 
    orang pribadi;
9.  Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
10. Akta Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum; dan
11. Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup untuk menyelenggarakan pembukuan perusahaan 
    berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan 
    selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.


                        BAB III
                 PEMBERIAN, PENCABUTAN, DAN PERUBAHAN NPPBKC

                         Bagian Pertama
                      Pemberian NPPBKC

                        Pasal 6

(1) Dalam rangka memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik dan 
    Importir MMEA terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk 
    dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    dan pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat 
    Berita Acara Pemeriksaan dengan disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha).

(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik dan Importir 
    MMEA mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala 
    Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-6 sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan :
    a.  Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
    b.  Salinan/kopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditandasahkan oleh 
        instansi terkait.

(5) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau 
    Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
    hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan Keputusan Pemberian NPPBKC 
    sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(6) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk 
    melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, dalam jangka waktu paling 
    lama 30 (tiga puluh) hari.

(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemohon tidak melengkapi kekurangan 
    persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang 
    ditunjuknya, mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.

(8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (6) disampaikan kepada Pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan 
    Kepala Kantor Wilayah.


                           Bagian Kedua
                      Pencabutan NPPBKC

                        Pasal 7

(1) NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat dicabut dalam hal :
    a.  atas permohonan pemilik NPPBKC yang bersangkutan;
    b.  tidak melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA selama satu tahun;
    c.  persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak lagi dipenuhi;
    d.  pemilik NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili Badan Hukum atau orang pribadi yang 
        berkedudukan di luar Indonesia;
    e.  pemilik NPPBKC dinyatakan pailit;
    f.  pemilik NPPBKC adalah orang pribadi, ahli warisnya tidak memperbarui NPPBKC dalam jangka 
        waktu 12 (dua belas) bulan sejak pemilik NPPBKC meninggal dunia;
    g.  pemilik NPPBKC dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai dengan 
        keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    h.  pemilik NPPBKC menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam 
        NPPBKC.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
    a.  dilakukan renovasi; atau
    b.  terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang 
        Kena Cukai.

(3) Pemilik NPPBKC dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaporkan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari :
    a.  sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
    b.  setelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi.


                        Pasal 8

(1) Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menetapkan 
    Keputusan Pencabutan NPPBKC yang menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III 
    Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik NPPBKC bersangkutan 
    dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.


                        Pasal 9

(1) Dalam hal NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Pencabutan 
    NPPBKC dan terhadap MMEA yang masih berada di Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA harus 
    dilunasi cukainya.

(2) Untuk mendapat kepastian jumlah MMEA yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor Pelayanan 
    melakukan pencacahan terhadap MMEA yang masih berada di Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA.

(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pencabutan diterima oleh pemilik 
    NPPBKC, terhadap MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :
    a.  untuk Pabrik MMEA, wajib dilunasi cukainya dan dipindahkan ke Tempat Penjualan Eceran MMEA.
    b.  untuk tempat usaha Importir MMEA, wajib dipindahkan ke tempat usaha Importir MMEA lainnya 
        atau Tempat Penjualan Eceran MMEA.

(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, MMEA wajib dimusnahkan 
    oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik MMEA.


                           Bagian Ketiga
                       Perubahan NPPBKC

                        Pasal 10

(1) Perubahan terhadap nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan perusahaan, dan/
    atau jenis MMEA yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan.

(2) Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang melakukan perubahan terhadap nama perusahaan, 
    kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan perusahaan, dan/atau jenis MMEA sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. 
    Kepala Kantor Pelayanan.
    a.  Untuk perubahan nama perusahaan :
        1.  akta notaris;
        2.  persetujuan akta perubahan anggaran dasar perusahaan dari instansi yang tugas dan 
            tanggung jawabnya di bidang hukum, khusus bagi pengusaha yang berstatus badan 
            hukum;
        3.  perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di 
            bidang perindustrian dan/atau perdagangan;
        4.  perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya 
            di bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
        5.  perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    b.  Untuk perubahan kepemilikan perusahaan :
        1.  akta notaris;
        2.  persetujuan akta perubahan anggaran dasar perusahaan dari instansi yang tugas dan 
            tanggung jawabnya di bidang hukum, khusus bagi pengusaha yang berstatus badan 
            hukum;
        3.  perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di 
            bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
        4.  perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya 
            di bidang perindustrian dan/atau perdagangan.

    c.  Untuk perubahan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir MMEA :
        1.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat;
        2.  Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dari pemerintah daerah setempat;
        3.  perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di 
            bidang perindustrian dan/atau perdagangan;
        4.  perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya 
            di bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
        5.  perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    d.  Untuk perubahan jenis MMEA :
        1.  perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di 
            bidang perindustrian dan/atau perdagangan; dan
        2.  perubahan Izin Usaha Perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya 
            di bidang perindustrian dan/atau perdagangan.

(3) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau 
    Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
    hari sejak permohonan diterima, menetapkan Keputusan Perubahan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik 
    atau Importir MMEA dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV 
    Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk 
    melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling 
    lama 15 (lima belas) hari.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon tidak melengkapi kekurangan 
    persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang 
    ditunjuknya, menetapkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.

(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan 
    kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.


                        BAB IV
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 11

(1) Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang telah memiliki NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan 
    Menteri Keuangan ini, NPPBKC yang dimilikinya masih tetap berlaku dengan ketentuan wajib memenuhi 
    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya 
    Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Bagi Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pencabutan NPPBKC.


                        BAB V
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997 
tentang Pemberitahuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA, dicabut dan dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena 
Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir MMEA, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.


                        Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati