tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33/PMK.03/2005

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

 

a.

bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/ Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/ Kantor Pos Operasional III BPHTB dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pratama.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **21 TAHUN 1997** tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor **20 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

6.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam Nomor 4 Tahun 2002 tentang Dana Perimbangan Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **254/KMK.01/2004** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/ 2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 /PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Melimpahkan wewenang kepada Kepala KP PBB/ Kepala KPP Pratama untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/ Kantor Pos Operasional III BPHTB.

 

 

(2)

Bentuk SKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk SKU adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 2

 

 

SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran.

 

 

Pasal 3

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **639/KMK.04/1997** tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **553/KMK.03/2002** dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 23 Mei 2005

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR