tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 237/PMK.011/2008

TENTANG


PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR
PRODUK KERAMIK TABLEWARE


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia pada periode penyelidikan tahun 2005-2007, yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor barang terselidik sehingga menyebabkan kerugian serius industri dalam negeri, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor 1597/M-DAG/5/2008 tanggal 10 November 2008, mengusulkan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk keramik tableware;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006**, perlu menetapkan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap, Produk Keramik Tableware;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2002 Nomor 133);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

  MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE.

 

 

Pasal 1

 

 

Terhadap impor produk keramik tableware dengan pos tarif 6911.10.00.00, pos tarif 6911.90.00.00, dan pos tarif 6912.00.00.00, kecuali produk peralatan toilet, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard).

 

 

Pasal 2

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk keramik tableware yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

Terhadap impor produk keramik tableware dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

 

 

Pasal 4

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran sebagai berikut:

 

 

No.Periode Besaran Bea Masuk

Tindakan Pengamanan
1. Tahun I

tanggal 4 Januari 2009 s.d. 3 Januari 2010
Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus    rupiah) per kg
2. Tahun II

tanggal 4 Januari 2010 s.d. 3 Januari 2011
Rp. 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah) per kg
3. Tahun III

tanggal 4 Januari 2011 s.d. 3 Januari 2012
Rp. 1.100,00 (seribu seratus rupiah) per kg

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.010/2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2009.

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama, 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Desember 2008

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI