PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                                                        NOMOR 234/PMK.03/2009 
 
                                                                    TENTANG 
 
                   BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN 
           KEPADA DANA PENSIUN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN 
 
                                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
 
                                           MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penghasilan dari modal yang 
    ditanamkan oleh dana pensiun pada bidang-bidang tertentu yang dikecualikan sebagai objek Pajak 
    Penghasilan, perlu mengatur kembali mengenai bidang-bidang penanaman modal tertentu yang 
    memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka 
    melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 
    Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bidang Penanaman Modal 
    Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek 
    Pajak Penghasilan;
 
Mengingat :
1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
    Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4893);
3.  Keputusan Presiden Nomor  84/P  Tahun  2009;

                                                                       MEMUTUSKAN :
  
Menetapkan : 
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU 
YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG DIKECUALIKAN 
SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. 

                                                                          Pasal 1
 
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan 
dari penanaman modal berupa:
a.  bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia 
    yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta 
    Sertifikat Bank Indonesia;
b.  bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, 
    dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada 
    bursa efek di Indonesia; atau
c.  dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
    dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. 

                                                                          Pasal 2
  
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 

                                                                          Pasal 3
  
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
651/KMK.04/1994 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana 
Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

                                                                          Pasal 4
  
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
 

Ditetapkan di Jakarta 
pada  tanggal 29 Desember 2009 
MENTERI KEUANGAN 
 
ttd. 
 
SRI MULYANI INDRAWATI
 
 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 29 Desember 2009 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,        
 
ttd. 
 
PATRIALIS AKBAR     
 

                                 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR  529