MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/PMK.01/2015
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan;
b.
bahwa dalam rangka mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/3707/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
2.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
UNTUK MELIHAT ISI PMK NOMOR 234/PMK.01/2015 KLIK LAMPIRAN
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 |
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
|
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2015 | |
DIREKTUR JENDERAL | |
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1926