MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 234/PMK.01/2015

 

TENTANG 

 

 ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/3707/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

 

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

 

 

 

UNTUK MELIHAT ISI PMK NOMOR 234/PMK.01/2015 KLIK LAMPIRAN

 

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
   
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2015
 
   
DIREKTUR JENDERAL  
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1926