MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.11/2014

TENTANG
 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
**130/PMK.011/2011** TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN
ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian mengenai batas waktu pengajuan usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu pengajuan usulan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **130/PMK.011/2011** tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **130/PMK.011/2011** tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **130/PMK.011/2011** tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **130/PMK.011/2011** TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.

 

 


Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **130/PMK.011/2011** tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan diubah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

1.

Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 


Pasal 10

 

 

 

Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2015.

 

 

 

 

 

 

2.

Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A  sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 


Pasal 10A

 

 

 

Pengajuan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **130/PMK.011/2011** tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan dan perubahannya.

 

 


Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 


  Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2014
  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

MUHAMAD CHATIB BASRI
   
Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 6 Oktober 2014
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI

MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN
 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1470

 

edited: @liendza_timtkb, 13/04/2018