www.sjdih.depkeu.go.id_fulltext_2005_15_pmk.03_2005per_files_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  15/PMK.03/2005

TENTANG

BENTUK UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengamanan  meterai tempel sebagai upaya untuk  menghindari/ mencegah tindakan pemalsuan terhadap meterai tempel, perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk, ukuran, warna, dan desain meterai tempel Tahun 2002;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk, Ukuran, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **13 TAHUN 1985** tentang Bea Meterai   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3313);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor **24 TAHUN 2000** tentang  Perubahan Tarif bea meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 187 / M Tahun 2004;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK UKURAN, WARNA, DAN  DESAIN  METERAI TEMPEL TAHUN 2005

Pasal 1

Bentuk, Ukuran, warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut :

 

 

a.

bentuk meterai tempel nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;

 

 

b.

cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan kuning dengan relief teks “DITJEN” , “PAJAK”;

 

 

c.

blok gelombang warna kuning di sebelah kanan gambar Garuda;

 

 

d.

cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna biru dan hitam (atau hijau) terdiri dari:

 

 

 

1.

teks “METERAI” , “TEMPEL” berada di bagian bawah;

 

 

 

2.

angka nominal 3000 (tiga ribu) dan teks “TIGA RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna  gradasi warna merah dan hitam berada di sebelah kiri atas;

 

 

 

3.

lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna merah dan hitam; dan

 

 

 

4.

ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi merah dan hitam berada di bagian bawah mengelilingi teks “METERAI” , “TEMPEL”

 

 

e.

terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh dan tidak utuh;

 

 

f.

jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr / m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;

 

 

g.

terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (diantara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;

 

 

h.

menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-seratt tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet;

 

 

i.

terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet;

 

 

j.

terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan  memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet;

 

 

k.

terdapat latent image huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (± 15°)

 

 

l.

terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan loupe.

 

 

Pasal 2

 

 

Bentuk, Ukuran, Warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut :

 

 

a.

bentuk meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;

 

 

b.

cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan merah dengan relief teks “DITJEN” , “PAJAK” ;

 

 

c.

blok bergelombang warna merah di sebelah kanan gambar Garuda;

 

 

d.

cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan merah dan hitam terdiri dari:

 

 

 

1.

teks “METERAI” , “TEMPEL” berada dibagian bawah;

 

 

 

2.

angka nominal 6000 (enam ribu) dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna gradasi biru dan hitam berada di sebelah kiri atas;

 

 

 

3.

lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna hitam; dan

 

 

 

4.

ornamen yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi biru dan hitam berada di bagian bawah mengililingi teks “METERAI” , “TEMPEL”;

 

 

e.

terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh atau ditak utuh;

 

 

f.

jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat  dasar sekitar 84 gr / m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru dan bagian belakang kertas mengandung  perekat yang berwarna kehijau-hijauan;

 

 

g.

terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (diantara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;

 

 

h.

menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-serat tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet;

 

 

i.

terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet;

 

 

j.

terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet;

 

 

k.

terdapat latent image huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (± 15°); dan

 

 

l.

terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan loupe.

 

 

Pasal 3

 

 

Meterai tempel yang menggunakan desain sesuai dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor **323/KMK.03/2002** tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.  

 

 

Pasal 4

 

 

Pada saat Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **323/KMK.03/2002** tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada  tanggal 1 April 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal  22 Pebruari 2005

MENTERI K EUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

 

 

                                         

JUSUF ANWAR