PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 133/PMK.010/2005

                        TENTANG 

            PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK
                  ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2005, telah ditetapkan Program
    Harmonisasi Tarif Bea masuk 2005-2010 Tahap Kedua;
b.  bahwa untuk melaksanakan program harmonisasi tarif Bea Masuk dimaksud pada huruf a, dipandang
    perlu untuk melakukan perubahan klasifikasi barang produk tertentu dan menetapkan tarif Bea
    Masuknya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk
    Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2005 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk
    2005-2010 Tahap Kedua;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA 
MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU.


                        Pasal 1

Mengubah klasifikasi beberapa barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003, sehingga
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Menetapkan kembali tarif Bea Masuk produk-produk logam, mesin dan maritim, alumunium, alat angkut darat
dan kedirgantaraan, elektronika dan teknologi informasi, tekstil dan produk tekstil, aneka lainnya, kimia hulu,
kimia hilir, agro, hasil hutan dan selulosa, kimia hasil pertanian dan perkebunan, batu permata, barang seni
dan barang kerajinan sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor
Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan masukan
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan 
tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Paraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai
barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI