PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 131/PMK.010/2005

                        TENTANG 

         PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 
                TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persediaan batubara di dalam negeri, telah ditetapkan 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005;
b.  bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga produktifitas pengusahaan batubara, dipandang 
    perlu untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan 
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    95/PMK.02/2005 tentang Penetapan tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarip Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
    yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 
    95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4351);
7.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;
9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas 
    Batubara;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan 
Ekspor Atas Batubara diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    (1) Atas pembayaran Pungutan Ekspor batubara yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka 
        Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya bersifat 
        nailed down diberikan pengembalian Pungutan Ekspor.
    (2) Pengembalian (restitusi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai tatacara 
        yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini".


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
sejak tanggal 11 Oktober 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI