PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 122/PMK.06/2005

                        TENTANG 

            TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA BEA PEROLEHAN
             HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
    Nomor 20 TAHUN 2000 dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemberian imbalan bunga 
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Wajib Pajak;
b.  bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
    dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dipandang perlu untuk 
    mengatur kembali tata cara pemberian imbalan bunga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
    kepada Wajib Pajak;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan
    Hak Atas Tanah dan Bangunan Kepada Wajib Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3988);
4.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.  Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
8.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak 
    Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam 
    Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali 
    Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA BEA PEROLEHAN HAK 
ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Undang-Undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut
    Undang-Undang BPHTB, adalah Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak 
    atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000.
2.  Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang 
    selanjutnya disebut SKPIB BPHTB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah 
    pemberian imbalan bunga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diberikan kepada Wajib
    Pajak.
3.  Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang 
    selanjutnya disebut SKPIB BPHTB, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPBB/KPP Pratama) untuk
    membayar imbalan bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Wajib Pajak.


                        BAB II
                TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        Pasal 2

Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat :
a.  kelebihan pembayaran BPHTB karena pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan
    sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang BPHTB; atau
b.  keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
    ayat (4) Undang-undang BPHTB.


                        Pasal 3

(1) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, 
    dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak 
    tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya
    Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah 
    jumlah kelebihan pembayaran BPHTB sebagian atau seluruhnya sebagaimana hasil Keputusan 
    Keberaratan atau Putusan Banding.
(2) Imbalan Bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar
    2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai dari berakhirnya jangka waktu 2 (dua)
    bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar
    (SKBLB) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas
    Tanah dan Bangunan (SPMK BPHTB), dengan dasar perhitungan jumlah imbalan bunganya adalah
    jumlah kelebihan pembayaran BPHTB.
(3) Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 
    (satu) bulan penuh.


                        Pasal 4

(1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diperhitungkan utang
    pajak.
(2) Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2),
    Kepala KPPBB/KPP Pratama menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan
    Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri 
    Keuangan ini.


                        Pasal 5

(1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada Wajib 
    Pajak oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan 
    SKPIB BPHTB.
(2) Bentuk SKPIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) SKPIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan 
    peruntukan sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;
    b.  Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja 
        KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB BPHTB; dan
    c.  Lembar ke-3 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB BPHTB.


                        Pasal 6

(1) Atas dasar SKPIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama
    atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB BPHTB.
(2) Bentuk SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan 
    peruntukan sebagi berikut :
    a.  Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang
        menerbitkan SPMIB BPHTB;
    b.  Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
    c.  Lembar ke-4 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB BPHTB.
(4) SPMIB BPHTB dan SKPIB BPHTB disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk
    oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat.


                        Pasal 7

Imbalan bunga yang dibayarkan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak yang berhak 
menerima imbalan bunga.


                        Pasal 8

SKPIB BPHTB dan SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan 
dengan :
a.  imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diterbitkan paling lama 2 (dua) hari
    kerja sebelum jangka waktu 1(satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan 
    Banding diterima terlampaui;
b.  imbalan bunga sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diterbitkan bersamaan dengan 
    penerbitan SPMK BPHTB.


                        Pasal 9

Kepala KPPBB/KPP Pratama menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk 
menandatangani SKPIB BPHTB dan SPMIB BPHTB kepada KPPN.


                        Pasal 10

(1) Berdasarkan SPMIB BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan Surat Perintah
    Pencairan Dana (SP2D).
(2) KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB BPHTB diterima dan 
    mengembalikan lembar ke-2 SPMIB BPHTB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan
    SP2D disertau SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB BPHTB.
(3) SP2D imbalan bunga dibebankan pada Bank Operasional I (BO I) Non Gaji.


                        Pasal 11

Atas pengeluaran imbalan bunga BPHTB, diterbitkan DIPA atau dokumen yang dipersamakan pada akhir
tahun anggaran.


                        Pasal 12

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB BPHTB 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan 
keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi 
kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        BAB III
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 13

(1) Terhadap SPMIB BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini
    dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I (BO I) namun belum ditunaikan,
    agar ditarik dari BO I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
(2) Terhadap SPMIB BPHTB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,
    namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke BO I, agar segera disampaikan oleh KPPBB/KPP
    Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.
(3) Formulir-formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian imbalan bunga Bea Perolehan Hak
    atas Tanah dan Bangunan tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, tetapi 
    peruntukkannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        BAB IV
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.


                        Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai sejak tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR