PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                            NOMOR 115/PMK.04/2007

                        TENTANG 

                                  KETENTUAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN
            ATAS KESALAHAN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10C ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang 
    Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, importir dapat 
    mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah 
    diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka 
    melaksanakan ketentuan Pasal 10C ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang 
    Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perubahan Atas Kesalahan Data 
    Pemberitahuan Pabean Impor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) 
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS KESALAHAN 
DATA PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
 

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006.
2.  Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, bandar udara, atau 
    tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.  Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
    tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
4.  Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
    kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
5.  Kesalahan data adalah kesalahan atau kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi 
    dalam suatu pemberitahuan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitumg dan/atau 
    kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung 
    perbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya :
    a.  kesalahan penulisan data importir;
    b.  kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak; atau
    c.  kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.


                        Pasal 2

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada :
    a.  pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau
    b.  pemberitahuan pabean impor sementara.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila :
    a.  barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan 
        kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;
    b.  kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
    c.  pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau 
        penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah penetapan yang berhubungan dengan 
    kesalahan data yang dimohonkan perubahan sehingga kesalahan data yang tidak berhubungan dengan
    penetapan tersebut masih dapat diajukan untuk dilakukan perubahan.


                        Pasal 3

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada kepala kantor pabean dengan 
    disertai menyebutkan alasan perubahan dan dilampiri dengan :
    a.  fotokopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
        (1) beserta dokumen pelengkap pabean; dan
    b.  bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pabean dapat 
    menghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan atas pemberitahuan pabean impor tersebut.


                        Pasal 4

(1) Kepala kantor pabean wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak 
    diterimanya permohonan dengan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui, kepala kantor pabean 
    memberikan persetujuan pada permohonan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditolak, kepala kantor pabean membuat
    surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
(4) Kepala kantor pabean memerintahkan proses pelayanan kepabeanan dilanjutkan kembali setelah 
    permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan keputusan persetujuan atau penolakan.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan perubahan atas kesalahan 
data diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.


                        Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI