PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 105/PMK.010/2006

                        TENTANG 

                PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG 
           DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) 
          UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan diantara nagara-negara Cambodia, Laos, 
    Myanmar, dan Vietnam (CLMV) dengan ASEAN-6, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    70/PMK.010/2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN
    Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Anggota Baru ASEAN (Cambodia, 
    Laos, Myanmar, dan Vietnam) telah ditetapkan skema tarif Bea Masuk atas impor barang dalam 
    rangka ASEAN Integration System Of Prerences (AISP), yang berakhir pada tanggal 29 Mei 2005;
b.  bahwa penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka skema AISP sangat bermanfaat bagi negara-negara
    anggota ASEAN baru, sehingga kebijakan tersebut perlu diperpanjang;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka
    ASEAN Integrations System of Preferences (AISP) untuk Negara-Negara Baru Anggota ASEAN
    (Cambodia, Laos, Myanmar, dan   Vietnam);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor 
    Barang Dalam Rangka Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perdagangan Nomor 657/M-DAG/7/2006 tanggal 26 Juli 2006;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM 
RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA
ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM).


                        Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam
dalam rangka ASEAN Integration System Of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Dalam hal tarif yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk yang paling rendah.


                        Pasal 3

Pengenaan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.  Tarif Bea Masuk dalam rangka AISP hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi 
    dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di
    negara ASEAN yang bersangkutan;
2.  Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak diperlukan dalam hal :
    a.  tarif Bea Masuk dalam hal AISP sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum dan/
        atau CEPT;
    b.  impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar Amerika Serikat).


                        Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor
barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan
pemasukan, berlaku tarif Bea Masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.


                        Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2006
MENTERI KEUANGAN, 

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI