PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 05/PMK.03/2005

                        TENTANG

       RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/PMK.03/2005 
   TANGGAL 27 JANUARI 2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung pada kolom penandatangan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam Lampiran I 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 terdapat kekeliruan, maka dengan ini perlu diadakan 
ralat sebagai berikut :

tertulis        :
            A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Seharusnya  :
            a.n. MENTERI KEUANGAN,

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 
tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2005
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS MUHAMMAD
NIP 060047739