PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/PMK.03/2005 TANGGAL 27 JANUARI 2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung pada kolom penandatangan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 terdapat kekeliruan, maka dengan ini perlu diadakan ralat sebagai berikut : tertulis : A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seharusnya : a.n. MENTERI KEUANGAN, Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2005 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD NIP 060047739