PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG 
                                                            NOMOR 1 TAHUN 1997 
 
                                                                      TENTANG 
  
                    PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 
                                   TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
 
                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  Bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan di beberapa negara di Asia dalam 
    beberapa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan 
    terhadap pelaksanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan kehidupan perekonomian 
    pada umumnya;
b.  bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, diperlukan langkah-langkah yang cepat dan 
    tepat agar sejauh mungkin dapat mengurangi dampak yang tidak menguntungkan terhadap 
    kehidupan perekonomian, khususnya upaya-upaya dalam memajukan kesejahteraan rakyat;
c.  bahwa dalam kondisi sebagai di atas, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 
    tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang akan mulai berlaku pada 
    tanggal 1 Januari 1998, secara langsung akan memberi pengaruh yang luas terhadap 
    kehidupan perekonomian nasional dan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
d.  bahwa sehubungan dengan hal di atas dan untuk memelihara kondisi yang lebih 
    menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan nasional serta penyelenggaraan kehidupan 
    perekonomian nasional pada umumnya, dipandang perlu menangguhkan saat mulai 
    berlakunya Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tersebut.

Mengingat :
1.  Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan 
    Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3688).

                                                                  MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG 
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


                                                                      Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan 
Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran 
Negara Nomor 3688), selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 
1998.

                                                                      Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                                                                  Ditetapkan di Jakarta 
                                                                                                  Pada tanggal 31 Desember 1997  
                                                                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                                                                  ttd
                                                                                                  S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 31 Desember 1997  
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O 
                          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 98



                                                              PENJELASAN 
                                                                   ATAS
                                     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                                                      NOMOR 1 TAHUN 1997
                                                                TENTANG
               PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 
                           TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 


UMUM
Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, 
telah diundangkan tanggal 29 Mei 1997 dan dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1998. 
Penyusunan Undang-Undang tersebut di latarbelakangi oleh pemikiran untuk meningkatkan 
penerimaan negara yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan 
pembangunan nasional. Berdasar pemikiran itu pula, subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah 
dan bangunan dianggap wajar apabila diwajibkan untuk menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang 
diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak yang diberi nama Bea Perolehan Hak Atas 
Tanah dan Bangunan. Dengan memperhatikan fungsi tanah yang demikian penting bagi 
penyelenggaraan kehidupan masyarakat ataupun bagi pembangunan, penggalian sumber penerimaan 
pajak tersebut sudah barang tentu akan berarti sekali terutama sebagai sumber pembiayaan 
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, dengan terjadinya gejolak 
moneter yang demikian besar pengaruhnya terhadap kehidupan perekonomian dan pelaksanaan 
pembangunan, maka penggalian sumber-sumber penerimaan pajak yang baru menjadi sangat penting 
untuk diperhatikan. Gejolak moneter yang terjadi beberapa bulan terakhir dalam semester II tahun 
1997 telah memberi pengaruh yang besar dan mulai dirasakan berat pula oleh perekonomian 
nasional. Diantara berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh untuk mengurangi pengaruh gejolak 
moneter yang tidak menguntungkan tadi adalah penangguhan rencana pengenaan beban baru 
terhadap masyarakat. Beban baru seperti itu akan merupakan tambahan biaya ekonomi, yang dalam 
keadaan perekonomian yang sulit akan mengurangi kemantapan penciptaan lapangan kerja dan 
menurunkan kesempatan kerja yang baru, yang besar artinya terhadap kesejahteraan masyarakat. 
Melalui penangguhan beban tersebut, tujuan yang ingin diwujudkan adalah mengurangi tambahan 
beban biaya terhadap kehidupan perekonomian. Salah satunya, adalah biaya dari perolehan hak atas 
tanah dan bangunan. Dengan pemikiran tersebut diambil langkah-langkah untuk menangguhkan 
waktu mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas 
Tanah dan Bangunan. Penangguhan tersebut hanya untuk sementara sampai saat yang lebih 
memungkinkan bagi pelaksanaan Undang-Undang tersebut.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

                       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3723