PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 69 TAHUN 2006

                        TENTANG

         PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES
              OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERMENT
           OF THE RUSSIAN FEDERATION ON ECONOMIC AND DEVELOPMENT COOPERATION
           (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN 
           BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA
                TENTANG KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 10 Desember 2005 Pemerintah Republik Indonesia
    telah menandatangani Agreement between the Government of the Member Countries of the 
    Association of Southeast Asian Nations and the Goverment of the Russian Federation on Economic
    and Development Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
    Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama Ekonomi dan
    Pembangunan), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-Negara Anggota Perhimpunan 
    Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan
    Peraturan Presiden.

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENTS OF THE MEMBER 
COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERMENT OF THE RUSSIAN 
FEDERATION ON ECONOMIC AND DEVELOPMENT COOPERATION (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH 
NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH FEDERASI 
RUSIA TENTANG KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN.


                        Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Goverment of the Member Countries of the Association of Southeast
Asian Nations and the Goverment of the Russian Federation on Economic and Development Cooperation
(Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) yang naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


                        Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah 
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.


                        Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 26 Juni 2006
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. HAMID AWALUDIN




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 54