PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 29 TAHUN 2008

                        TENTANG

        PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
         INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK FINLAND ON THE PROMOTION AND
             THE PROTECTION OF INVESTMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
                  INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLANDIA MENGENAI
               PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL)

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 12 September 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and 
    the Government of the Republic Finland on the Promotion and the Protection of Invesment (Persetujuan 
    antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan 
    Perlindungan Penanaman Modal), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah 
    Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);
4.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF 
INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAD ON THE PROMOTION AND THE PROTECTION 
OF INVESMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK 
FINLANDIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL).


                        Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Finlad on the Promotion and the Protection of Invesments (Persetujuan antara Pemerintah Republik 
Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang 
telah ditandatangani pada tanggal 12 September 2006 di Helsinki, Finlandia yang naskah aslinya dalam Bahasa 
Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak 
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


                        Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara Naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan 
Naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah 
aslinya dalam Bahasa Inggris.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang 
Pengesahan Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Republic 
of Finland on the Promotion and Protection of Investments (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 
Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                        Ditetapkan di Jakarta
                        pada tanggal 7 Mei 2008
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd.

                        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 71