PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 18 TAHUN 2006

                        TENTANG

        PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
          PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN
               PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN
              THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC INDONESIA AND THE GOVERMENT 
             OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION
            AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 30 April 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang
    Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Berganda atas Penghasilan 
    (Agreement Between The Goverment Of the Republic of Indonesia and The Goverment of the Islamic 
    Republic Of Iran For The Avoidance Of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with 
    Respect to Taxes on Income), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah 
    Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
    Peraturan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 
    2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN 
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC 
INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE 
TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME).


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Berganda atas Penghasilan (Agreement 
Between The Goverment Of the Republic of Indonesia and The Goverment of the Islamic Republic Of Iran For 
The Avoidance Of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income), 
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik 
Islam Iran yang telah ditandatangani pada tanggal 30 April 2004 di Jakarta yang salinan aslinya dalam 
bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Persia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang 
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


                        Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 11 Mei 2006
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            Dr. H. SUSILO BAMBANG  YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. HAMID AWALUDIN





              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 43