PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 16 TAHUN 2006

                        TENTANG

                PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT
              ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME
         (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA INDUSTRI ASEAN)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Singapura, pada tanggal 21 April 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
    Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol
    Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjama Industri ASEAN), sebagai hasil perundingan antara
    para wakil Negara-Negara ASEAN;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol tersebut dengan
    Peraturan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 
    2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);
4.  Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement on the ASEAN
    Industrial Cooperation Scheme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 65);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN 
INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DASAR SKEMA KERJASAMA 
INDUSTRI ASEAN).


                        Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Amend the Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme (Protokol
Perubahan Persetujuan Dasar Skema Kerjasama Industri ASEAN) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak 
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


                        Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah 
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.


                        Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 11 Mei 2006
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. HAMID AWALUDIN





              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 41