PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
                      NOMOR 26 TAHUN 2008

                        TENTANG

               PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK, KENDARAAN BERMOTOR
            DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM 
        DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG
                 PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
               DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2008

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

                      MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008 tentang 
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 
2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan 
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3480);
2.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan 
    Atas Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 
    246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua 
    Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3530);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Dalam Negeri;
8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 
    Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008;


                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN 
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN 
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK 
KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2008.


                        Pasal 1

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008 yang belum 
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008, tercantum dalam Lampiran Peraturan 
Menteri ini.


                        Pasal 2

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


                        Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2008
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

H. MARDIYANTO