PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 24/M-DAG/PER/11/2005

                        TENTANG

             PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005
    tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri 
    Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu.
b.  bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 Nomor 75, TLN Nomor 
    3612);
3.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1999
    Nomor 30, TLN Nomor 3888);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang 
    Ekspor Tertentu (LN RI Tahun 2005 Nomor 82, TLN RI Nomor 4531);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia bersatu sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005;
7.  Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi 
    dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998  junto Peraturan
    Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;

Memperhatikan :

1.  Surat Menteri Perindustrian RI Nomor 444/M/IND/10/2005 perihal Harga Patokan Ekspor (HPE) Kulit;
2.  Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan No. S-888/VI-BPPHH/2005
    perihal usulan Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Produk Industri Kehutanan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG 
EKSPOR TERTENTU.


                        Pasal 1

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perdagangan.


                        Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ssbagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan berpedoman
pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam 
satu bulan sebelum penetapan HPE.


                        Pasal 3

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Rotan, Pasir, Produk Kayu dan Kulit ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.


                        Pasal 4

HPE sebagaimana ditetapkan pada Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).


                        Pasal 5

HPE sebagaimana dimaksud Pada Pasal 3 berlaku 1 (satu) bulan terhitung dari sejak tanggal Peraturan
ditetapkan.


                        Pasal 6

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka
Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar
perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.


                        Pasal 7

Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Nopember 2005
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, 

ttd.

Mari Elka Pangestu