MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka mendapatkan kepastian dan atau kebenaran atas pemenuhan
    persyaratan dalam pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) Atas Impor
    Barang Untuk Industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 134/PMK.011/2008, perlu dilakukan verifikasi terhadap perusahaan yang
    mengajukan permohonan BM-DTP;

b.  bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
    huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
    27/M-IND/PER/5/2008, perlu menunjuk dan menetapkan Surveyor sebagai pelaksana
    verifikasi dimaksud;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
    dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
    Negara Nomor 3274);

2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;

3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

4.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    17 Tahun 2007;

5.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan
    Industri Nasional;

6.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan
    Tata Kerja Departemen Perindustrian;

7.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Teknis
    Penggunaan Produksi Dalam Negeri;

8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistim
    Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2007;

9.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 tentang Ketentuan dan
    Tata Cara Verifikasi Industri Bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan Dan
    Atau Pembebasan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk
    Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang
    Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor
    Tertentu Untuk Tahun Anggaran2008;

Memperhatikan:

1.  Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Industri Departemen
    Perindustrian Nomor 180/PER/BPPI/VII/2008 tentang Tim Penilai Pelaksana Verifikasi
    Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
    (BM-DTP) Atas Impor Barang Untuk Sektor Industri;

2.  Hasil penilaian Tim Penilai Pelaksana Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan
    Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) Atas Impor Barang Untuk Sektor
    Industri terhadap calon surveyor yang dilakukan pada tanggal 29 Juli 2008;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
            PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG
            PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI
            INDUSTRI DALAM RANGKA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG
            PEMERINTAH (BM-DTP) ATAS IMPOR BARANG UNTUK INDUSTRI.

            Pasal 1

Menunjuk PT Surveyor Indonesia (persero), yang selanjutnya disebut Surveyor, sebagai
pelaksana verifikasi industri atas rencana impor barang dan atau bahan dalam rangka
pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) atas impor barang untuk sektor
industri.

            Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan verifikasi industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    1 wajib:

    a.  melakukan penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap
        produk akhir yang dihasilkan dengan menggunakan barang dan bahan yang
        akan diimpor tersebut; dan

    b.  melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
        27/M-IND/PER/5/2008 dan peraturan perundang-undangan terkait.

(2) Kewajiban melakukan penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    a dapat dilakukan sebelum atau setelah dilakukan verifikasi industri sesuai ketentuan
    Peraturan Menteri perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 dan peraturan
    perundang-undangan terkait.

(3) Bagi industri yang telah mendapat fasilitas BM-DTP atas impor barang untuk industri
    yang belum dilakukan penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
    mendapat fasilitas BM-DTP berikutnya harus telah dilakukan penghitungan TKDN
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada
    ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri.

            Pasal 3

Penunjukkan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghapus kewenangan
Menteri Perindustrian untuk mencabut dan atau mengganti penunjukan Surveyor sebagai
pelaksana verifikasi industri dalam pemberian BM-DTP atas impor barang untuk industri.

            Pasal 4

Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Surveyor dapat memungut
imbalan jasa setinggi-tingginya 1% (satu prosen) dari nilai impor.

            Pasal 5

Biaya pelaksanaan verifikasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan
kepada industri yang memanfaatkan BM-DTP.

            Pasal 6

Penunjukkan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi secara berkala setiap
2 (dua) tahun.

            Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan verifikasi yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

            Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   21 Oktober 2008

Menteri Perindustrian R.I,
ttd,

Fahmi Idris

Diundangkan di  :   Jakarta
Pada tanggal    :   24 Oktober 2008

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
ttd,

Andi Mattalatta

            BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 66.