MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendapatkan kepastian dan atau kebenaran atas pemenuhan persyaratan dalam pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) Atas Impor Barang Untuk Industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008, perlu dilakukan verifikasi terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan BM-DTP; b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008, perlu menunjuk dan menetapkan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3274); 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional; 6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian; 7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2007; 9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri Bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan Dan Atau Pembebasan Bea Masuk; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran2008; Memperhatikan: 1. Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian Nomor 180/PER/BPPI/VII/2008 tentang Tim Penilai Pelaksana Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) Atas Impor Barang Untuk Sektor Industri; 2. Hasil penilaian Tim Penilai Pelaksana Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) Atas Impor Barang Untuk Sektor Industri terhadap calon surveyor yang dilakukan pada tanggal 29 Juli 2008; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH (BM-DTP) ATAS IMPOR BARANG UNTUK INDUSTRI. Pasal 1 Menunjuk PT Surveyor Indonesia (persero), yang selanjutnya disebut Surveyor, sebagai pelaksana verifikasi industri atas rencana impor barang dan atau bahan dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) atas impor barang untuk sektor industri. Pasal 2 (1) Dalam melaksanakan verifikasi industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib: a. melakukan penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk akhir yang dihasilkan dengan menggunakan barang dan bahan yang akan diimpor tersebut; dan b. melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 dan peraturan perundang-undangan terkait. (2) Kewajiban melakukan penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan sebelum atau setelah dilakukan verifikasi industri sesuai ketentuan Peraturan Menteri perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 dan peraturan perundang-undangan terkait. (3) Bagi industri yang telah mendapat fasilitas BM-DTP atas impor barang untuk industri yang belum dilakukan penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapat fasilitas BM-DTP berikutnya harus telah dilakukan penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri. Pasal 3 Penunjukkan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghapus kewenangan Menteri Perindustrian untuk mencabut dan atau mengganti penunjukan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi industri dalam pemberian BM-DTP atas impor barang untuk industri. Pasal 4 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Surveyor dapat memungut imbalan jasa setinggi-tingginya 1% (satu prosen) dari nilai impor. Pasal 5 Biaya pelaksanaan verifikasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada industri yang memanfaatkan BM-DTP. Pasal 6 Penunjukkan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun. Pasal 7 Ketentuan pelaksanaan verifikasi yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 21 Oktober 2008 Menteri Perindustrian R.I, ttd, Fahmi Idris Diundangkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Oktober 2008 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ttd, Andi Mattalatta BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 66.