MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor atas beberapa produk tertentu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat: 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4661); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4775); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020); 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; 10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; 13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor; 14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; 16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API); 17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; 18. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/10/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU. Pasal I Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2009 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 12 Desember 2008 Menteri Perdagangan R.I., ttd, Mari Elka Pangestu