PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 37/M-DAG/PER/9/2008

                        TENTANG

                SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) TERHADAP BARANG IMPOR
               YANG DIKENAKAN TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARDS)

                MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan terjadinya lonjakan impor yang mengakibatkan industri dalam negeri mengalami
    kerugian, perlu dilakukan upaya untuk lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy) 
    terhadap kerugian tersebut, maka diperlukan bukti kebenaran asal barang impor yang dikenakan 
    tindakan pengamanan (safeguards); 
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengatur kewajiban penyertaan Surat 
    Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap barang-barang impor yang dikenakan tindakan 
    pengamanan (safeguards);
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan 
    Peraturan Menteri Perdagangan; 

Mengingat : 

1.  Bedrijfreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah 
    dan ditambah;
2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
    Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1004
    Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4661);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung 
    Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri 
    Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor;
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah 
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
9.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi 
    dan Tatakerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
10.     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan 
    Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan;

Memperhatikan : 

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) 
TERHADAP BARANG IMPOR YANG DIKENAKAN TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARDS).


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) adalah surat keterangan yang menyatakan negara asal 
    barang, yang diterbitkan oleh instansi/lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah negara 
    pengekspor.
2.  Tindakan Pengamanan ( safeguards) adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan 
    kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat 
    dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri 
    dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau 
    ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural.


                        Pasal 2

(1)     Importir yang mengimpor barang dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk 
    tambahan safeguards dan/atau kuota, wajib menyertakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) 
    pada setiap importasi barang yang dikenakan Tindakan Pengamanan.
(2)     Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai 
    dengan ketentuan asal barang di negara pengekspor.
(3)     Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai 
    importir barang yang dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan bea masuk tambahan 
    safeguards dan/atau kuota.


                        Pasal 3

Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), terhadap
importir dan barang yang diimpornya tersebut dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan 
Perundang-undangan.


                        Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2008
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU