PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 30/M-DAG/PER/7/2007

                        TENTANG

          PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 
          TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN
               STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP 
                       BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN

                      MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan mutu barang impor yang telah 
    diberlakukan SNI wajib, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan 
    Nomor  14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan 
    Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan.
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Menteri Perdagangan.

Mengingat:

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan 
Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan.

            
                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN 
NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN 
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN.
            

                        "Pasal I

Mengubah Pasal 17 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa 
Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang 
Diperdagangkan berbunyi sebagai berikut :
(1) SPB yang didalamnya terdapat NPB, wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan impor untuk 
    setiap kali impor barang melalui angkutan laut, darat atau udara;
(2) NPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang."

            
                        Pasal II

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, segala ketentuan lainnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 
14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional 
Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan tetap berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU