DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 tentang
    Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik hanya
    mengatur importasi bagi keperluan industri cakram optik;

b.  bahwa Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku dan Cakram Optik tidak hanya untuk
    keperluan industri cakram optik melainkan juga untuk keperluan di luar industri cakram
    optik;

c.  bahwa dalam rangka mendukung kelancaran importasi Mesin, Peralatan Mesin, Bahan
    Baku dan Cakram Optik untuk keperluan di luar industri cakram optik, dengan tetap
    memperhatikan tujuan kebijakan perlindungan Hak Cipta, perlu mengubah Peraturan
    Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005;

d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
    huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3274);

3.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
    The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
    Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

4.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
    Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
    Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);

6.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3821);

7.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4220);

8.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi
    Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

9.  Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung
    Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

10. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
    Nomor 171/M Tahun 2005;

11. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
    Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20
    Tahun 2008;

12. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon
    I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;

13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997
    tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997
    tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya, sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
    406/MPP/Kep/6/2004;

15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 648/MPP/Kep/10/2004
    tentang Pelaporan Dan Pengawasan Perusahaan Industri Cakram Optik (Optical Disc);

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan
    Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan
    Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Dan Cakram Optik;

18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka
    Pengenal Importir (API);

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005
            TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU
            DAN CAKRAM OPTIK.

            Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005
tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku Dan Cakram Optik diubah
sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.  Mesin dan Peralatan Mesin adalah segala macam mesin dan peralatan yang
        dipergunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram
        Optik Isi.

    2.  Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses
        produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.

    3.  Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang
        dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau
        data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme
        teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang
        intensitasnya tinggi seperti laser.

    4.  Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong yang
        merupakan hasil akhir proses produksi tanpa ada dan/atau informasi.

    5.  Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang merupakan hasil akhir proses
        produksi teknologi tinggi yang berisi data dan/atau informasi baik berupa
        suara, musik, maupun film atau data dan/atau informasi lainnya.

    6.  Kode Produksi adalah Source Identification Code (SID Code) yang terdiri dari
        kode stamper (stamper code) dan kode cetakan (mould code) yang harus
        tertera pada Cakram Optik Isi.

    7.  Importir Terdaftar Cakram Optik, selanjutnya disebut IT Cakram Optik, adalah
        perusahaan atau Industri di bidang cakram optik pemilik Angka Pengenal
        Importir (API) yang disetujui oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor Mesin,
        Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.

    8.  Importir Terdaftar Non Cakram Optik, selanjutnya disebut IT Non Cakram Optik,
        adalah perusahaan atau Industri di luar bidang cakram optik pemilik Angka
        Pengenal Importir (API) yang disetujui oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor
        Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram
        Optik Isi.

    9.  Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit yang
        berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin
        atau persetujuan impor.

    10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
        Departemen Perdagangan.

    11. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
        perdagangan.

2.  Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 2

    (1) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik
        Isi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam
        Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
        ini.

    (2) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik
        Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertera Kode
        Produksi berdasarkan ketentuan dan kelaziman yang berlaku secara
        internasional.

3.  Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga
    berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 2A

    Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan
    atau industri di bidang cakram optik yang telah ditunjuk sebagai IT Cakram Optik.

4.  Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 3

    (1) Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A
        ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

    (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1), perusahaan atau industri di bidang cakram optik harus mengajukan
        permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:

        a.  Fotokopi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain
            yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non
            Departemen yang membidangi cakram optik;

        b.  Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);

        c.  Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

        d.  Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

        e.  Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);

        f.  Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan
            Aneka Departemen Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan
            Mesin;

        g.  Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia
            Departemen Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram
            Optik Kosong; dan

        h.  Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
            Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram
            Optik Isi.

5.  Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B
    sehingga berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 4A

    Dalam hal perusahaan atau industri di luar bidang cakram optik membutuhkan Mesin,
    Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan atau industri dimaksud
    dapat melakukan impor setelah memperoleh Tanda Pendaftaran sebagai IT Non
    Cakram Optik.

            Pasal 4B

    (1) Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 4A diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

    (2) Untuk mendapat Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan atau industri di luar bidang
        cakram optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal
        dengan melampirkan dokumen:

        a.  Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);

        b.  Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

        c.  Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

        d.  Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

6.  Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 5

    Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Tanda
    Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A berlaku untuk jangka waktu
    3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

7.  Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 6

    (1) IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A yang akan mengimpor
        Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik
        Isi wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal dalam hal ini
        Direktur Impor.

    (2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT
        Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal
        dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan:

        a.  Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan
            Aneka Departemen Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan
            Mesin;

        b.  Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia
            Departemen Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram
            Optik Kosong; atau

        c.  Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
            Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram
            Optik Isi.

8.  Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 7

    (1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan
        realisasi pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik
        Kosong dan Cakram Optik Isi secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam
        hal ini Direktur Impor setiap periode 3 (tiga) bulan.

    (2) IT Non Cakram Optik wajib menyampaikan laporan realisasi impor setiap
        periode 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor
        dengan tembusan kepada:

        a.  Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka dalam hal
            ini Direktur Industri Mesin Departemen Perindustrian untuk importasi
            Mesin dan Peralatan Mesin;

        b.  Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia dalam hal ini Direktur Industri
            Kimia Hilir Departemen Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan
            Cakram Optik Kosong; dan

        c.  Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktur Hak
            Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia
            Dagang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi
            Cakram Optik Isi.

    (3) Laporan realisasi impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
        serta laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
        disampaikan paling lama tanggal 15 bulan pertama periode berikutnya melalui
        http://inatrade.depdag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum
        dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
        dalam Peraturan Menteri ini.

9.  Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga
    berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 9A

    (1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Cakram
        Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang dilakukan oleh:

        a.  instansi pemerintah dan lembaga negara;

        b.  perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang ditugaskan di
            Indonesia;

        c.  badan internasional beserta pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia;

        d.  perorangan sebagai barang pindahan;

        e.  penumpang dan awak sarana pengangkut, dengan jumlah paling
            banyak 10 (sepuluh) keping; dan

        f.  perorangan melalui jasa kiriman, dengan jumlah paling banyak 10
            (sepuluh) keping.

    (2) Setiap Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang diimpor sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan.

    (3) Setiap Cakram Optik Isi yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        harus tertera Kode Produksi.

10. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga
    berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 11A

    (1) Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik dicabut apabila perusahaan
        yang bersangkutan:

        a.  tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan realisasi impor
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau

        b.  mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam
            dokumen Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik.

    (2) Pencabutan pengakuan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

11. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan
    Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 diubah, sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan
    Lampiran III Peraturan Menteri ini.

            Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   30 Juni 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu