PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/M-DAG/PER/7/2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan ekspor rotan dan menjaga
kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Menteri
Perdagangan;
Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung
Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan
Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 01/MDAG/PER/1/2007;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 34/MDAG/PER/8/2007;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
29/M-DAG/PER/7/2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/6/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan
Ekspor Rotan, diubah sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan
kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri.
(2) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan
mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait.
(3) Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor untuk periode 1 Juli 2008
sampai dengan 30 Juni 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2008
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd
MARI ELKA PANGESTU