PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/M-DAG/PER/7/2007
TENTANG
PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005
tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekpor Atas Barang Ekspor Tertentu.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan.
Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang
Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan
Tanggung Jawab Menteri Perdagangnan Dalam Bidang Pedagangan Luar Negeri.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan
Umum di Bidang Ekspor;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/5/2007;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
12. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006 tentang
Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.
Memperhatikan:
Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 29 Juni 2007 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga
Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu untuk periode 10 Juli 2007 sampai dengan 9 Agustus 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG
EKSPOR TERTENTU.
Pasal 1
Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jendral
Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 2
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman
pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam
satu bulan sebelum penetapan HPE.
Pasal 3
Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk kopmoditi kayu, rotan, kelapa sawit, CPO dan Produk Turunannya
dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
Pasal 4
HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).
Pasal 5
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal
10 Juli 2007 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2007.
Pasal 6
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan,
maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai
dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2007 tentang Penetapan Harga Patokan
Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARI ELKA PANGESTU