PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27/M-DAG/PER/7/2008
TENTANG
KETENTUAN EKSPOR KOPI
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan ekspor kopi perlu didukung upaya tertib administrasi pelaksanaan
ekspor kopi;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
26/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan Ekspor Kopi dan mengatur kembali ketentuan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung
Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 164/MPP/Kep/6/1996 tentang Pengawasan
Mutu Secara Wajib Untuk Produk Ekspor Tertentu;
10. Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan
Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan
tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Mencabut :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 26/M-DAG/PER/12/2005 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI,
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR KOPI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kopi yang diekpor adalah yang termasuk dalam Pos tarif Nomor HS 09.01 dan 21.01, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
2. Surat Persetujuan Ekspor Kopi yang selanjutnya disebut SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan
ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang
perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota.
3. Surat Keterangan Asal (certificate of origin) From ICO adalah surat keterangan yang digunakan sebagai
dokumen penyerta barang (kopi) yang di ekspor dari seluruh Indonesia, yang membuktikan bahwa
barang (kopi) tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 2
(1) Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi
(ET-Kopi) oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan
melaksanakan kegiatan ekspor kopi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
tidak berlaku apabila eksportir kopi yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan ekspor kopi
selama 1 (satu) tahun kopi terakhir.
Pasal 3
(1) Perusahaan untuk mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyartan sebagai berikut :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha dari departemen teknis/Lembaga
Pemerintah Non Departemen;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);dan
d. Rekomendasi Dinas yang bertanggungjawab dibidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota
yang ditunjuk sebagai penerbit SPEK.
(2) Direktur Jenderal menenerbitkan persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Direktur Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 4
(1) Ekspor kopi hanya dapat dilaksanakan apabila dilengkapi Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK).
(2) SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) SPEK diterbitkan oleh Dinas yang bertanggungjawab dibidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Dinas yang bertanggungjawab dibidang perdagangan di Propinsi/Kabupaten/Kota yang dapat ditetapkan
sebagai instansi penerbit SPEK harus :
a. Merupakan daerah sentra produksi kopi;dan
b. Memiliki pelabuhan ekspor.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan bagi Kabupaten Aceh Tengah.
(4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat menerbitkan SPEK ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 6
(1) Eksportir kopi mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh penerbitan SPEK kepada
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dengan melampirkan :
a. fotokopi pengakuan sebagai ET-Kopi;dan
b. fotokopi bukti pembayaran iuran kepada Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia dengan
menunjukkan bukti asli.
(2) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPEK paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak diterimanya permohonan penerbitan SPEK secara lengkap dan benar.
(3) SPEK hanya berlaku 30(tiga puluh) hari sejak diterbitkan dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(4) SPEK yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 30 September, tidak dapat diperpanjang lagi.
(5) Tahun Kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan
30 September tahun berikutnya.
(6) SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor
di seluruh Indonesia dan diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) yang terdiri dari :
a. lembar asli untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
b. tindasan pertama untuk Bank Devisa;
c. tindasan kedua untuk Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Propinsi/
Kabupaten/Kota;
d. tindasan ketiga untuk Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat
Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Departemen Perdagangan; dan
e. tindasan keempat untuk eksportir bersangkutan.
Pasal 7
(1) Iuaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dugunakan untuk membayar iuran
keanggotaan Indonesia pada Internatioanl Coffee Organization (ICO), pembinaan petani dalam rangka
peningkatan produksi dan mutu, serta promosi ekspor kopi.
(2) Dalam rangka meningkatkan produksi dan mutu, AEKI dapat bekerjasama dengan intansi/lembaga
terkait.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui kesepakatan anggota AEKI
dengan mempertimbangkan Batasan dan Perbandingan Berat (konversi) dari kopi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(4) AEKI menyampaikan Laporan Keuangan atas penggunaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri Perdagangan setiap awal tahun berikutnya.
Pasal 8
(1) Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) wajib menyampaikan
laporan realisasi penerbitan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) bulan berjalan kepada Direktur
Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya sejak diterbitkannya SPEK.
(2) Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) yang tidak memenuhi
kewajiban melaporkan realisasi penerbitan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK), dapat ditinjau
kembali penetapannya sebagai instansi penerbit Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK).
Pasal 9
(1) Kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan harus
disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Perdagangan mengenai Penerbitan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Untuk Barang
Ekspor Indonesia.
(2) Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IV Praturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Eksportir kopi wajib menyampaikan laporan kegiatan dan realisasi ekspor kopi secara tertulis setiap 3
(tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 Oktober,
tanggal 10 Januari, tanggal 10 April, dan tanggal 10 Juli.
(3) Bentuk laporan kegiatan dan realisasi ekspor kopi tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) dibekukan apabila Ekportir kopi tidak melakukan
kewajiban penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.
Pasal 12
Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar kopi (ET-Kopi) yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dapat diaktifkan kembali apabila eksportir melaporkan realisasi ekspor kopi paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal dibekukan.
Pasal 13
Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar kopi (ET-kopi) dicabut apabila eksportir :
a. tidak melakukan kegiatan ekspor selama 1 (satu) tahun kopi terakhir; atau
b. melakukan ekspor kopi tanpa disertai SPEK.
Pasal 14
Pembukuan, pengaktifan kembali dan pencabutan ET-Kopi dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan
disampaikan kepada Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggungajawab dibidang perdagangan
sesuai daerah penerbitan SPEK.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juli 2008
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARI ELKA PANGSTU