DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
    importasi Limbah Non B3, perlu meninjau kembali jangka waktu pelaksanaan verifikasi
    atau penelusuran teknis untuk impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum pada
    nomor urut 6 sampai dengan 63 dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan
    Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3274);

3.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
    The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
    Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

4.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan
    Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3910);

7.  Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung
    Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

8.  Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on
    The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62);

9.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
    Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
    Nomor 20 Tahun 2008;

11. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon
    I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;

12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997
    tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003
    tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan
    Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka
    Pengenal Importir (API);

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan
    Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3);

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 58/M-DAG/PER/12/2008
            TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
            BERACUN (NON B3).

            Pasal I

Ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan ayat (9) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
58/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
(Non B3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

            "Pasal 8

(1) Setiap importasi Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajib dilakukan verifikasi atau
    penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan.

(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan oleh Surveyor yang telah memenuhi persyaratan teknis, dan ditetapkan oleh
    Menteri.

(3) Ruang lingkup pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), yang mencakup:

    a.  identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir dengan benar dan jelas;

    b.  nomor dan tanggal Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3;

    c.  jumlah/volume atau berat, jenis dan spesifikasi, serta nomor pos tarif/HS
        Limbah Non B3 yang diimpor;

    d.  keterangan waktu dan negara pengekspor/pelabuhan muat Limbah Non B3
        yang diimpor;

    e.  keterangan tempat atau pelabuhan tujuan bongkar Limbah Non B3 yang
        diimpor;

    f.  keterangan Limbah Non B3 yang diimpor tidak terbukti sebagai Limbah B3; dan

    g.  keterangan lainnya yang diperlukan.

(4) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    khusus untuk jenis Limbah Non B3 dengan nomor urut 1 sampai dengan 5 dalam
    Lampiran I Peraturan Menteri ini dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia (PT SI)
    dan PT Superintending Company of Indonesia (PT SUCOFINDO) atau surveyor
    lainnya yang memenuhi persyaratan teknis serta melaksanakan verifikasi atau
    penelusuran teknis sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk
    impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum dalam nomor urut 6 sampai dengan 63
    dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dapat dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk
    oleh IP Limbah Non B3 yang bersangkutan sampai dengan tanggal 24 September
    2009, serta melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai dengan ruang
    lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis berdasarkan ruang lingkup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk
    digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di
    bidang impor.

(7) Surveyor wajib bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi atau penelusuran teknis
    sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Dalam hal Limbah Non B3 yang diimpor terbukti sebagai Limbah B3 sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang dilakukan verifikasi atau penelusuran
    teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengiriman kembali Limbah
    dimaksud menjadi tanggungjawab IP Limbah Non B3 yang bersangkutan.

(9) Setelah tanggal 24 September 2009, pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis
    untuk impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum dalam nomor urut 6 sampai
    dengan 63 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dilakukan oleh Surveyor yang
    ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(10)    Dalam hal Limbah Non B3 dalam bentuk curah (bulk) akan dialih kapalkan di pelabuhan
    transit, wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ulang pada saat Limbah Non
    B3 akan dimuat kembali ke kapal.

(11)    Surveyor memungut imbalan jasa dari importir atas pelaksanaan verifikasi atau
    penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (10) yang nilainya
    ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

(12)    Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan
    mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis setiap bulan
    kepada Direktur Jenderal.

            Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   23 Juni 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu