PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/M-DAG/PER/5/2008
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 527/MPP/Kep/9/2004 TENTANG KETENTUAN IMPOR GULA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak menyebabkan kenaikan biaya produksi
Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di dalam negeri sehingga harga gula di tingkat petani
sebesar Rp. 4.900, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
18/M-DAG/PER/4/2007 dipandang tidak sesuai lagi;
b. bahwa penyesuaian harga gula di tingkat petani perlu mempertimbangkan upaya peningkatan efisiensi
dan produktivitas (rendemen gula) sesuai dengan program revitalisasi industri gula di dalam negeri;
c. bahwa dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan baik petani tebu, industri pengguna gula
maupun masyarakat selaku konsumen, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan
Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan
Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 18/M-DAG/PER/4/2007;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 34/M-DAG PER/8/2007;
Memperhatikan :
Hasil Rapat Pleno Dewan Gula Indonesia pada tanggal 13 Mei 2008 yang mengusulkan agar adanya kenaikan
harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 527/MPP/Kep/9/2004 TENTANG KETENTUAN IMPOR GULA.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP/9/2004
Tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/4/2007 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diganti sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4
yang dapat diimpor harus memiliki bilangan ICUMSA antara 70 IU sampai dengan 200 IU.
(2) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diimpor :
a. di luar masa sebagai berikut :
1. 1 (satu) bulan sebelum musim giling tebu rakyat;
2. musim giling tebu rakyat; dan
3. 2 (dua) bulan setelah musim giling tebu rakyat.
b. apabila harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani mencapai
di atas Rp. 5.000/kg (lima ribu rupiah per kilogram); dan/atau
c. apabila produksi dan atau persediaan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di
dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
(3) Musim giling tebu rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan oleh
Menteri Pertanian.
(4) Penentuan keadaan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani
mencapai di atas Rp. 5.000/kg (lima ribu rupiah per kilogram) dan/atau keadaan produksi
dan atau persediaan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di dalam negeri tidak
mencukupi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c didasarkan
atas hasil rapat koordinasi antar instansi/ lembaga dan asosiasi terkait.
(5) Harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani sebesar Rp. 5.000/kg (lima
ribu rupiah per kilogram) dapat diubah dan ditetapkan lain oleh Menteri setelah
mempertimbangkan hasil rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait.
(6) Jumlah gula yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri ditentukan berdasarkan
hasil rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait setelah mempertimbangkan
hal-hal sebagaimana dimuat pada ayat (4) dan ayat (5).
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diganti sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1) Terhadap perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Gula wajib melakukan
penyanggaan harga gula apabila harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat
petani berada di bawah Rp. 5.000/kg (lima ribu rupiah per kilogram), bekerja sama dengan
pihak lain yang mendapat persetujuan Asosiasi Petani Tebu Rakyat setempat.
(2) Selain IT Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk
dapat menunjuk perusahaan lain untuk melaksanakan impor dalam rangka penyanggaan
harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dan penyediaan gula nasional.
3. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 24A
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 18/M-DAG/PER/4/2007
tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
527/MPP/Kep/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2008
MENTERI PERDAGANGAN Republik Indonesia
ttd.
MARI ELKA PANGESTU