DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sehubungan dengan berjangkitnya penyakit flu babi (Swine Influenza) di
beberapa negara berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health
Organization - WHO), yang dikhawatirkan menyebar ke berbagai tempat dan negara
lain, maka dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati
nasional serta mencegah masuk dan meluasnya penyakit flu babi (Swine Influenza)
perlu untuk sementara waktu melarang masuknya hewan babi dan produk turunannya
ke wilayah Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1983 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2008;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap
Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan;
19. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 20/PERMENTAN/OT.140/4/2009
tentang Pemasukan Dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging Dan/Atau Jeroan Dari
Luar Negeri;
Memperhatikan:
1. Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Presiden dengan Menteri terkait tanggal 27 April 2009
mengenai antisipasi terhadap penyebaran virus flu babi (Swine Influenza Virus);
2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1977/Kpts/PD.620/4/2009 tanggal 29 April 2009
tentang Pelarangan Sementara Pemasukan Hewan Babi dan Produknya dari Negara
Tertular Flu Babi (Swine Influenza) ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG LARANGAN SEMENTARA
IMPOR HEWAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA.
Pasal 1
(1) Hewan babi dan produk turunannya dari Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Israel,
Spanyol, dan Selandia Baru serta negara lain yang ditetapkan tertular flu babi (Swine
Influenza) oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) dan/atau Badan
Kesehatan Dunia (WHO) dilarang untuk diimpor dan dimasukkan ke dalam Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan negara lain yang tertular flu babi (Swine Influenza) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan
Menteri teknis terkait kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 2
(1) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
yang tiba di pelabuhan Indonesia sebelum tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini,
dapat diimpor sepanjang tanggal kedatangannya dibuktikan dengan dokumen
kepabeanan BC 1.1. serta dilampiri dengan dokumen hasil pemeriksaan Badan
Karantina Pertanian dan/atau izin impor dari instansi teknis terkait lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hewan babi dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
yang tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkannya Peraturan
Menteri ini wajib diekspor kembali atau dimusnahkan.
(3) Ekspor kembali atau pemusnahan atas hewan babi dan produk turunannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab dan beban biaya
importir yang bersangkutan.
Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini dicabut dalam hal:
a. Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) dan/atau Badan Kesehatan Dunia (WHO)
menyatakan secara resmi kasus penyakit flu babi (Swine Influenza) berakhir; atau
b. Hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait menyatakan larangan impor sementara
hewan babi dan produk turunannya sebagian atau seluruhnya berakhir.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Mei 2009
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu