PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007

                        TENTANG

               KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, 
                MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan semakin cepat dan canggihnya perkembangan teknologi, Mesin Multifungsi Berwarna, 
    Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dapat digunakan sebagai alat reproduksi bahan 
    cetakan berwarna yang serupa dengan aslinya sehingga dapat disalahgunakan untuk mencetak/
    mereproduksi uang kertas serta surat-surat berharga/dokumen sekuriti lainnya;
b.  bahwa dalam rangka antisipasi terhadap tuntutan dan perkembangan teknologi, meningkatkan 
    pelayanan masyarakat, dan usaha pengamanan surat-surat berharga/dokumen sekuriti lainnya, perlu
    dilakukan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap impor dan pengguna Mesin 
    Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna;
c.  bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan inpres Nomor 1 
    Tahun 1971, dianggap perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor.
    03/Kp/IV/1978 tentang Impor Mesin Foto Copy Berwarna dan mengatur kembali Ketentuan tersebut;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

Mengingat :

1.  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) (Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732);
2.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah
    diubah dan ditambah;
3.  Undang-Undang Nomor 6 tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai  
    Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for the Suppression of 
    Conterfeiting Currency and Protocol, Geneva 1929) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 
    Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3199);
4.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1864 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
    Organization ( Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
6.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
7.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
8.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
    Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
9.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum 
    Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 83);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
    Indonesia Besatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Keputusan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2006;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas
    Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
    dengan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 
    tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 547/MPP/Kep/7/2002
    tentang Pedoman Pendaftaran  Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Dalam
    Bahasa Indonesia Bagi Produk Teknologi Informasi dan Elektronika;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka
    Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
    Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/12/2006;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi
    dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan
    dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen Atau Distributor barang dan/atau Jasa;
    
Memperhatikan :

1.  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penugasan Kepala Badan 
    Koordinasi Intelijen Negara untuk mengkoordinir semua usaha dan kegiatan dari badan/instansi yang
    mempunyai wewenang didalam pemberantasan uang palsu;
2.  Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu 
    Nomor KEP-061 Tahun 2006 tentang Izin Operasional Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi
    Berwarna dan Mesin Pengganda Berwarna Lainnya.

                           MEMUTUSKAN :

Mencabut :

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI NOMOR 03/KP/IV/1978 TENTANG IMPOR MESIN FOTO
COPY BERWARNA.

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN
FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  a.  Mesin MultiFungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk
        mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan
        dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan
        berwarna lebih dari satu warna;
    b.  Mesin Fotokopi berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan
        berwarna lebih dari satu warna;
    c.  Mesin Printer Berwarna adalah unit keluaran dari mesin pengolah data otomatis yang dapat
        memproduksi barang cetakan berwarna dari satu warna.
2.  Importir terdaftar (IT) Mesin Multifungsi Berwana, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer 
    Berwarna adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang mendapat penunjukan
    dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk mengimpor Mesin
    Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.
3.  Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum di luar negeri yang menunjuk agen atau 
    distributor untuk melakukan penjulan barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai.
4.  Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat Departemen Perindustrian dan Pejabat Badan
    Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang berwenang dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
5.  Menteri adalah Menteri Perdagangan.
6.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
7.  Direktur Jenderal IATT adalah Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen
    Perindustrian.
8.  BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang diketuai oleh Kepala Badan 
    Intelijen Negara berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1971.
9.  Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri
    Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas impor Mesin Multifungsi 
    Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.


                        Pasal 2

Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 3

Mesin Multifunsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 angka 1 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Mesin
Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dari Direktur Jenderal.


                        Pasal 4

(1) Untuk dapat ditunjuk sebagi IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer 
    Berwarna, perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur
    Jenderal dengan melampirkan dokumen :
    a.  Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
    b.  Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    c.  Rekomendasi dari BOTASUPAL;
    d.  Surat Penunjukan sebagai Agen atau Distributor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi
        Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dari Prinsipal yang ditandasahkan oleh Kedutaan Besar 
        RI dan Notaris Publik di Negara Prinsipal (Fotokopi dengan menunjukkan aslinya); dan
    e.  Brosur/Katalog asli yang berisi spesifikasi teknis dan prinsipal Mesin Multifungsi Berwarna, 
        Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna baik dalam bentuk cetakan dan/atau 
        media elektronik.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan 
    persetujuan atau penolakan permohonan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin
    Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
    permohonan diterima.
(3) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer 
    Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
    diperpanjang.
(4) Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, dan Mesin 
    Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna wajib melaporkan setiap perubahan data yang terdapat
    pada dokumen sebagaimana dimkasud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah 
    perubahan.
(5) Bentuk Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
    Berwarna sebagaimana dimkasud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II 
    Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 5

(1) Setiap pelaksanaan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
    Berwarna oleh IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna
    wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal mengenai jumlah, jenis, spesifikasi teknis,
    pelabuhan tujuan, negara asal, dan masa berlaku persetujuan impor 6 (enam) bulan.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Mesin Multifungsi
    Berwarna dan Mesin Printer Berwarna harus mengajukan  permohonan tertulis kepada Direktur 
    Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal IATT dan BOTASUPAL dengan melampirkan :
    a.  Surat Pernyataan rencana importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna
        dan Mesin Printer Berwarna yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
    b.  Rekomendasi dari Direktur Jenderal IATT.
(3) Bentuk persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada
    Lampiran III Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 6

(1) IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah 
    mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan
    laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan tembusan kepada Direktur
    Jenderal IATT dan BOTASUPAL setiap 3 (tiga) bulan atau jika sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang dilaksanakan atau tidak
    dilaksanakannya importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
    Berwarna.
(3) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lamabat pada 
    tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan realisasi impor yang harus dilaporkan.
(4) Bentuk laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
    pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 7

Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer berwarna wajib dilakukan
verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.


                        Pasal 8

(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Surveyor 
    yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
    b.  memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam
    bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan
    di bidang impor.
(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penulusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor
    memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir yang besarnya ditentukan dengan
    memperhatikan azas manfaat.


                        Pasal 9

(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai
    kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis setiap bulan kepada Direktur Jenderal
    IATT dan BOTASUPAL paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Surveyor harus dapat memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan yang tercantum
    dalam Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Ketentuan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


                        Pasal 10

Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan
Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mengurangi kewenangan Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.


                        Pasal 11

(1) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
    Berwarna dibekukan apabila perusahaan dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan :
    a.  Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
    b.  Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebanyak 2 (dua) kali
        dalam setahun; dan/atau
    c.  Dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan 
        penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin
        Printer Berwarna dan/atau persetujuan impor.
(2) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer 
    Berwarna yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila :
    a.  Telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dalam jangka
        waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembekuan;
    b.  Telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam jangka waktu 30
        (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembekuan;
    c.  Telah dikeluarkan perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
    d.  Dinyatakan tidak bersalah/dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan Putusan 
        Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer 
    Berwarna dicabut apabila perusahaan dan/atau pengurus/ Direksi Perusahaan :
    a.  Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dalam jangka 
        waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembekuan;
    b.  Tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam jangka waktu 
        (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembekuan;
    c.  Mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penunjukan 
        sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
        dan/atau dokumen persetujuan impor;
    d.  Dinyatakan bersalah oleh Pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan 
        penyalahgunaan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna
        dan Mesin Printer Berwarna dan/atau dokumen persetujuan impor dan/atau atas kejahatan
        yang mempergunakan Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer
        Berwarna yang diimpornya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan 
        hukum tetap; dan/atau
    e.  Telah mengalami pembekuan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin 
        Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan 
        pembekuan kembali.
(4) Pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, 
    Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
    dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(5) Pengenaan sanksi pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
    tidak mengurangi pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 12

Penetapan sebagai pelaksana verifikasi dicabut apabila surveyor :
a.  Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali
    dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan/atau
b.  Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).


                        Pasal 13

(1) Pengecualian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri
    setelah mendapat pertimbangan dari BOTASUPAL.
(2) Direktur Jenderal dapat menerbitkan ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.


                        Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2007
MENTERI PERDAGANGAN R.I.

ttd.

MARI ELKA PANGESTU