DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN
            REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55
    Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan
    Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
    ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
    Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
    Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
    Negeri;

5.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

6.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

7.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    21 Tahun 2008;

8.   Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
    558/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Umum di Bidang
    Ekspor;

9.   Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
    Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

10.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005
    tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor
    Tertentu;

11.  Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006
    tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor
    Tertentu;

12.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.011/2008 tentang
    Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Memperhatikan:

1.  Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 23 Maret 2009 dengan instansi dan asosiasi
    terkait tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi Kelapa Sawit, CPO
    dan Produk Turunannya dan Kayu, Rotan serta Kulit untuk periode April 2009;

2.  Surat Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen
    Pertanian Nomor: 137/PP.220/G/3/2009 tanggal 23 Maret 2009 perihal Usulan HPE
    Periode Bulan April 2009 untuk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA
            PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.

            Pasal 1

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam
hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

            Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan
dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu
bulan terakhir sebelum penetapan HPE.

            Pasal 3

(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga
    referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan
    sebelum Penetapan HPE.

(2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 588,38/MT.

(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tarif Bea
    Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan
    Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

            Pasal 4

HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

            Pasal 5

HPE untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II Peraturan Menteri ini.

            Pasal 6

HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri ini digunakan
sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.

            Pasal 7

HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku terhitung dari tanggal 1 April
2009 sampai dengan tanggal 30 April 2009.

            Pasal 8

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru
belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai
ditetapkannya HPE yang baru.

            Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
09/M-DAG/PER/2/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor
Tertentu beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   25 Maret 2009

Menteri Perdagangan Republik Indonesia,
ttd,

Mari Elka Pangestu