MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang perlu dilakukan
    pengaturan kembali kewajiban ekspor barang dengan cara pembayaran Letter of
    Credit (L/C);

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
    Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
    Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
    Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan
    Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
    Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);

6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
    Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
    Negeri;

7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
    Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara
    Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

9.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
    Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    21 Tahun 2008;

10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998
    tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
    tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang
    Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG EKSPOR BARANG YANG
            WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.

            Pasal 1

(1) Ekspor atas barang komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan komoditi Kopi, Kakao, dan Karet
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor
    dalam setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) Dolar
    Amerika Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui
    Bank Devisa Dalam Negeri.

(2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
    Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan 1.000.000
    (satu juta) Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau
    cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank
    Devisa Dalam Negeri.

            Pasal 2

Hasil ekspor (export proceed) dengan cara pembayaran L/C atau dengan cara pembayaran
lain atas ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima
melalui Bank Devisa Dalam Negeri.

            Pasal 3

(1) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
    wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB.

(2) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
    wajib mencantumkan dalam PEB:

    a.  cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya; dan

    b.  nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya
        apabila ada.

            Pasal 4

Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB atau yang diatur tersendiri dengan
peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.

            Pasal 5

(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
    menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap bulan secara lengkap dan benar
    kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

(2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat
    nomor PEB, cara pembayaran, nomor rekening dan nama Bank Devisa Dalam Negeri
    penerima hasil pembayaran ekspor (export proceed) sebagaimana tercantum pada
    Lampiran III Peraturan Menteri ini dan disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal
    10 bulan berikutnya.

            Pasal 6

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, ekspor barang sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 ayat (1) yang masih terikat dalam masa kontrak dengan pihak importir
    di luar negeri dapat meminta penundaan dari kewajiban menggunakan cara
    pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri sampai dengan 31 Agustus 2009
    kepada Menteri Perdagangan.

(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri
    Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berdasarkan
    hasil evaluasi oleh Tim Interdep.

(3) Tim Interdep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri
    Perdagangan.

            Pasal 7

(1) Kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri
    untuk:

    a.  ekspor atas barang komoditi CPO dan Produk Pertambangan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 April 2009;

    b.  ekspor atas barang komoditi Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 September 2009.

(2) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan
    cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan
    internasional serta wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri
    mulai tanggal 1 April 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009.

(3) Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal L/C pada PEB untuk:

    a.  ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
        mulai tanggal 1 April 2009;

    b.  ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
        mulai tanggal 1 September 2009.

(4) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), mulai tanggal 1 April 2009 wajib mencantumkan
    pada PEB:

    a.  cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya; dan

    b.  nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya
        apabila ada.

            Pasal 8

Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan
Pasal 7 dikenakan sanksi penangguhan ekspor berikutnya atas barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Pasal 9

Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan kembali ekspor barang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini apabila
eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7.

            Pasal 10

Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

            Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.

            Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
01/M-DAG/PER/1/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   5 Maret 2009

Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,

Mari Elka Pangestu