DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan ketentuan ekspor beras
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008
tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri;
Mengingat:
1. Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon
I Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/PER/Kep/12/1998
tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan
Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2009;
4. Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 03/DAGLU/PER/4/2009
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
13/M-DAG/PER/4/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Impor Dan Ekspor Beras;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR
NEGERI NOMOR 03/DAGLU/PER/4/2009 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
13/M-DAG/PER/4/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG KETENTUAN
IMPOR DAN EKSPOR BERAS.
Pasal I
Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 9
(1) Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor setiap
pengapalan/pershipment terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3) untuk beras kategori medium.
(2) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan
menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor untuk setiap pengapalan/pershipment
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk beras
kategori premium.
(3) Penerbitan Surat Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
(4) Surat Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk beras kategori
premium berlaku untuk masa waktu 30 (tiga puluh) hari dan diterbitkan selama musim
panen beras yang ditetapkan dalam rapat Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok,
sedangkan untuk Surat Persetujuan Ekspor Beras Ketan Pulut dan beras yang diolah
secara pengolahan organik dapat diterbitkan sepanjang tahun dan Surat Persetujuan
Ekspor berlaku untuk masa waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Juni 2009
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
ttd,
Diah Maulida