12 Desember 2007

            SURAT EDARAN DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
                        NOMOR 9/31/DPNP

                        TENTANG

        PEDOMAN PENGGUNAAN MODEL INTERNAL DALAM PERHITUNGAN KEWAJIBAN
        PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DENGAN MEMPERHITUNGKAN RESIKO PASAR

              DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN,

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tanggal 1 November 2007 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan Risiko Pasar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773) antara lain
diatur bahwa Bank dapat menggunakan Model Internal dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) dengan memperhitungkan Risiko Pasar.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diatur ketentuan pelaksanaan dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia,
dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut :

I.  PENGGUNAAN MODEL INTERNAL DALAM PERHITUNGAN KPMM DENGAN MEMPERHITUNGKAKN RISIKO 
    PASAR
    1.  Bank dapat menggunakan Model Internal dalam perhitungan KPMM dengan memperhitungkan 
        Risiko Pasar setelah memenuhi persyaratan tertentu.
    2.  Bank yang merupakan kantor cabang atau perusahaan anak dari bank yang berkedudukan
        di luar negeri dapat menggunakan Model Internal yang telah digunakan oleh kantor pusat atau 
        bank induk (parent bank) dalam perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar 
        sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    3.  Persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi dalam penggunaan Model Internal meliputi 
        persyaratan umum, persyaratan kualitatif, dan persyaratan kuantitaif sebagaimana diatur dalam
        Lampiran 1 Surat Ederan Bank Indonesia ini. Khusus untuk persyaratan yang terkait dengan
        pelaksanaan stress testing, skenario yang digunakan untuk proses stress testing dimaksud
        diatur dalam Lampiran 2 Surat Edaran Bank Indonesia ini.
    4.  Model Internal yang digunakan Bank harus mencakup faktor-faktor Risiko Pasar yang memadai
        untuk mengukur :
        a.  Risiko Suku Banga dan/atau Risiko Ekuitas yang terkandung dalam posisi Trading Book;
            dan/atau
        b.  Risiko Nilai Tukar dan/atau Risiko Komoditas yang terkandung dalam posisi Trading 
            Book dan/atau Banking Book.
    5.  Bank yang memiliki Model Internal dan memenuhi persyaratan tertentu dapat menggunakan
        Model Internal dalam perhitungan KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar setelah 
        memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

II. PROSES PERSETUJUAN PENGGUNAAN MODEL INTERNAL OLEH BANK INDONESIA
    1.  Sebelum menggunakan Model Internal, Bank wajib mengajukan permohonan untuk 
        memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Pengajuan permohonan dilakukan dengan
        menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia disertai informasi dan dokumen
        tertentu.
    2.  Dalam rangka memberikan persetujuan penggunaan Model Internal untuk perhitungan KPMM,
        Bank Indonesia melakukan pengkajian untuk memastikan bahwa Model Internal telah memadai
        dan memenuhi seluruh persyaratan.
    3.  Dalam rangka melakukan pengkajian dan memberikan persetujuan atas penggunaan Model
        Internal, Bank Indonesia dapat meminta informasi atau dokumen tambahan kepada Bank.
    4.  Jangka waktu proses persetujuan terhadap penggunaan Model Internal oleh Bank Indonesia
        tergantung pada kondisi Bank serta permasalahan yang dihadapi selama proses pengkajian.
    5.  Dalam hal Bank melakukan modifikasi terhadap penggunaan Model Internal yang telah
        disetujui oleh Bank Indonesia, Bank Wajib meminta persetujuan kembali kepada Bank 
        Indonesia dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi informasi dan dokumen tertentu.
    6.  Proses persetujuan penggunaan Model Internal dan modifikasinya, serta rincian informasi dan
        dokumen tertentu berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran 1 Surat Edaran Bank Indonesia
        ini.

III.    PELAPORAN
    1.  Penyampaian laporan yang terkait dengan Model Internal dilakukan secara bulanan dan 
        triwulanan.
    2.  Laporan bulanan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan
        format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Surat Edaran Bank Indonesia ini.
    3.  Laporan bulanan untuk pertama kali wajib disampaikan paling lambat untuk posisi akhir bulan
        berikutnya setelah Bank menggunakan secara efektif Model Internal yang telah disetujui oleh
        Bank Indonesia.
    4.  Laporan triwulanan untuk pertama kali wajib disampaikan untuk posisi akhir triwulan setelah
        Bank menggunakan secara efektif Model Internal yang telah disetujui oleh Bank Indonesia.

IV. LAIN-LAIN
    Lampiran 1, Lampiran 2, dan Lampiran3 Surat Edaran Bank Indonesia ini merupkan satu kesatuan yang
    tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bank Indonesia ini.

V.  PENUTUP
    Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal 12 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian agar saudara maklum




BANK INDONESIA,

ttd.

HALIM ALAMSYAH
DIREKTUR DIREKTORAT
PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN