7 Desember 2007

                SURAT EDARAN DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA
                         NOMOR 9/29/DPbS

                        TENTANG

             SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
                       BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

                     DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/17/PBI/2007 tanggal 4 Desember 
2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 4787), perlu diatur ketentuan pelaksanaan dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok
ketentuan sebagai berikut:

I.  UMUM
    1.  Tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah (BPRS) merupakan 
        kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengurus bank, masyarakat pengguna jasa 
        bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank maupun pihak lainnya. Hasil penilaian 
        tingkat kesehatan digunakan oleh Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan dan 
        pengaturan dalam rangka menerapkan strategi pembinaan dan pengembangan yang tepat bagi
        BPRS. Selanjutnya, tingkat kesehatan digunakan oleh BPRS sebagai salah satu alat bagi 
        manajemen dalam menentukan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan bank ke depan.
    2.  Tingkat kesehatan BPRS merupakan hasil penilaian komposit atas berbagai aspek yang 
        berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu BPRS. Penilaian tingkat kesehatan BPRS 
        tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor keuangan, 
        termasuk kemampuan BPRS dalam mengelola berbagai risiko, serta penilaian kualitatif 
        terhadap faktor manajemen, termasuk kepatuhan BPRS terhadap prinsip-prinsip syariah dan 
        ketentuan yang berlaku.
    3.  Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan maupun proyeksi rasio-
        rasio keuangan BPRS, sedangkan penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor 
        manajemen dan faktor-faktor hasil penilaian kuantitatif dengan mempertimbangkan indikator 
        pendukung dan atau pembanding yang relevan.
    4.  Rasio-rasio yang digunakan untuk menganalisa faktor keuangan dibedakan menjadi rasio 
        utama, rasio penunjang dan rasio pengamatan (observed). Rasio utama merupakan rasio yang 
        menjadi dasar terhadap penilaian faktor keuangan, rasio penunjang merupakan rasio yang 
        akan mempengaruhi penilaian faktor keuangan sedangkan rasio pengamatan (observed) 
        merupakan rasio yang dapat digunakan sebagai satu pertimbangan tambahan dalam penilaian
        akhir atas faktor keuangan.

II.     CAKUPAN FAKTOR PENILAIAN
    Penilaian tingkat kesehatan BPRS mencakup penilaian terhadap faktor-faktor yang terdiri dari:
    1.  Permodalan (capital)
        Penilaian permodalan dimaksudkan untuk mengevaluasi kecukupan modal BPRS dalam 
        mengelola eksposur risiko saat ini dan di masa mendatang melalui penilaian kuantitatif dan 
        kualitatif atas rasio/komponen sebagai berikut:
        a.  Kecukupan Modal (rasio utama);
        b.  Proyeksi Kecukupan Modal (rasio penunjang);
        c.  Kecukupan equity (rasio pengamatan/observed);
        d.  Kecukupan modal inti terhadap dana pihak ketiga (rasio pengamatan/observed);
        e.  Fungsi Intermediasi atas dana investasi dengan metode Profit Sharing (rasio 
            pengamatan/observed).
    2.  Kualitas aset (Asset quality)
        Penilaian kualitas aset dimaksudkan untuk mengevaluasi kondisi aset BPRS dalam mengelola 
        eksposur risiko saat ini dan di masa mendatang melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif atas
        rasio/komponen sebagai berikut:
        a.  Kualitas aktiva produktif (rasio utama);
        b.  Pembiayaan bermasalah (rasio penunjang);
        c.  Rata - rata tingkat pengembalian pembiayaan hapus buku (rasio pengamatan/
            observed);
        d.  Nasabah pembiayaan bermasalah (rasio pengamatan/observed).
    3.  Rentabilitas (Earnings)
        Penilaian rentabilitas dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan bank dalam mendukung 
        kegiatan operasional dan permodalan, melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif atas rasio/
        komponen sebagai berikut:
        a.  Tingkat efisiensi operasional (rasio utama);
        b.  Aset yang menghasilkan pendapatan (rasio penunjang);
        c.  Net Margin Operasional Utama (rasio penunjang);
        d.  Biaya tenaga kerja terhadap total pembiayaan (rasio pengamatan/observed);
        e.  Return on Assets (rasio pengamatan/observed);
        f.  Return on Equity (rasio pengamatan/observed);
        g.  Return on Investment Account Holder (rasio pengamatan/observed).
    4.  Likuiditas (Liquidity)
        Penilaian likuiditas dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan bank dalam memenuhi 
        kewajiban jangka pendek dan kecukupan manajemen risiko likuiditas BPRS melalui penilaian 
        kuantitatif dan kualitatif atas rasio/komponen sebagai berikut:
        a.  Cash ratio (rasio utama);
        b.  Short-term mismatch (rasio penunjang).
    5.  Manajemen (Management)
        Penilaian manajemen dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan manajerial pengurus 
        BPRS dalam menjalankan usahanya, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan BPRS
        terhadap pelaksanaan prinsip syariah serta kepatuhan BPRS terhadap ketentuan yang berlaku, 
        melalui penilaian kualitatif atas komponen-komponen sebagai berikut:
        a.  Kualitas manajemen umum dan kepatuhan BPRS terhadap ketentuan yang berlaku, 
            yang terdiri dari 16 (enam belas) aspek dengan bobot sebesar 35% (tiga puluh lima 
            per seratus);
        b.  Kualitas manajemen risiko, yang terdiri dari 6 (enam) jenis risiko yang meliputi 
            beberapa aspek tertentu dengan bobot sebesar 40% (empat puluh per seratus);
        c.  Kepatuhan terhadap pelaksanaan prinsip - prinsip syariah, yang terdiri dari 3 (tiga) 
            aspek dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).

III.    TATA CARA PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BERDASARKAN PRINSIP 
    SYARIAH
    Penilaian tingkat kesehatan BPRS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
    1.  Tahap penilaian dan/atau penetapan peringkat setiap rasio/komponen.
        Penilaian atas setiap rasio/komponen sebagaimana dimaksud pada angka II dilakukan secara 
        kuantitatif untuk rasio keuangan dengan berpedoman pada Lampiran 1a, Lampiran 1b, 
        Lampiran 1c dan Lampiran 1d. Sedangkan untuk komponen manajemen dilakukan secara 
        kualitatif dengan berpedoman pada Lampiran 1e.
    2.  Tahap penetapan peringkat masing-masing faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan 
        likuiditas. Penetapan peringkat setiap faktor tersebut dilakukan dalam 2 tahap:
        a.  Melakukan penghitungan gabungan dengan menggunakan metode sebagaimana 
            tercantum pada Lampiran 1f atas rasio utama dan rasio penunjang yang terdapat pada 
            masing-masing faktor, untuk memperoleh dasar kuantitatif penetapan peringkat faktor.
        b.  Penetapan peringkat masing-masing faktor dilakukan dengan berpedoman pada Matriks 
            Kriteria Peringkat Faktor sebagaimana tercantum pada Lampiran 2a, Lampiran 2b,
            Lampiran 2c dan Lampiran 2d serta dengan mempertimbangkan rasio pengamatan/
            observed dan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan (judgement).
    3.  Tahap penetapan peringkat faktor manajemen. Penetapan peringkat faktor manajemen 
        dilakukan dalam 2 tahap:
        a.  Melakukan penghitungan gabungan atas 3 (tiga) komponen manajemen dengan bobot 
            sebagaimana dimaksud pada butir II.5, untuk memperoleh dasar penetapan peringkat 
            faktor.
        b.  Penetapan peringkat dilakukan dengan berpedoman pada Matriks Kriteria Peringkat 
            Faktor sebagaimana tercantum pada Lampiran 2e dengan mempertimbangkan 
            indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan (judgement).
    4.  Tahap penetapan peringkat faktor keuangan. Penetapan peringkat faktor keuangan dilakukan 
        dalam 2 tahap:
        a.  Melakukan penghitungan gabungan melalui pembobotan atas nilai peringkat faktor 
            sebagai berikut :
            1)  Permodalan, dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus);
            2)  kualitas aset, dengan bobot 45% (empat puluh lima per seratus);
            3)  rentabilitas, dengan bobot 15% (lima belas per seratus);
            4)  likuiditas, dengan bobot 15% (lima belas per seratus) untuk memperoleh dasar 
                kuantitatif penetapan peringkat faktor.
        b.  Penetapan peringkat dilakukan dengan berpedoman pada Matriks Kriteria Peringkat 
            Faktor Keuangan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3.
    5.  Tahap Penetapan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan BPRS. Penetapan Peringkat Komposit 
        Tingkat Kesehatan BPRS dilakukan dengan melakukan penghitungan komposit atas Peringkat 
        Faktor Keuangan dan Peringkat Faktor Manajemen dengan menggunakan tabel konversi dan 
        berpedoman pada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit sebagaimana tercantum pada 
        Lampiran 4 serta dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang 
        relevan (judgement).
    6.  Penilaian rasio - rasio keuangan oleh BPRS didokumentasikan dalam format kertas kerja 
        sebagaimana tercantum pada Lampiran 5.
    7.  Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat 
        Edaran Bank Indonesia ini.

IV.     PENUTUP
    Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian agar maklum.




BANK INDONESIA,

ttd.

SITI CH. FADJRIJAH
DEPUTI GUBERNUR