KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
Menimbang:
bahwa dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat proses pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di
Daerah-Daerah Tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Dan
Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan Penanam Modal Di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4893);
3. Undang-Undang Nomor 25 TAHUN 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk
Penanaman Modal Di Bidang Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di
Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4892);
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2007 tentang
Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN BAGI PERUSAHAAN PENANAM MODAL DI BIDANG-BIDANG
USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Pasal 1
(1) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, baik yang baru berdiri
maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman
modal baru maupun perluasan yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk
Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2008.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi dan
disampaikan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir sesuai dengan
Lampiran I Peraturan Kepala BKPM ini, yang dilengkapi:
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. Fotokopi Surat Persetujuan untuk penanaman modal baru atau surat
persetujuan perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala BKPM
atau Izin Prinsip tentang kegiatan usaha atau bentuk perizinan sejenis lainnya
dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. Fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, khusus bagi perusahaan penanaman modal asing baru; dan
d. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi perusahaan yang sudah
mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPM.
(3) Terhadap perusahaan yang memperoleh Izin Prinsip tentang kegiatan usaha atau
bentuk perizinan sejenis lainnya dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, selain dari Kepala
BKPM, perlu dilengkapi dengan rincian meliputi bidang usaha, Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk dan daerah/provinsi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008.
Pasal 2
(1) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
bagi bidang usaha, produk dan daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007, berlaku bagi Wajib Pajak atas Surat
Persetujuan penanaman modal baru atau Surat Persetujuan perluasan penanaman
modal atau Izin Prinsip dari instansi yang berwenang yang diterbitkan terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2007.
(2) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
khusus bagi tambahan bidang usaha, produk dan daerah tertentu sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, berlaku bagi Wajib
Pajak atas Surat Persetujuan penanaman modal baru atau Surat Persetujuan
perluasan penanaman modal atau Izin Prinsip dari instansi yang berwenang yang
diterbitkan terhitung sejak tanggal 23 September 2008, kecuali bagi yang melakukan
kegiatan usaha di bidang industri semen yang melakukan rekonstruksi akibat bencana
tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera
Utara, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
Pasal 3
(1) Atas dasar permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala
BKPM melakukan evaluasi atas kelengkapan permohonan dan kesesuaian bidang
usaha, lokasi, persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dan benar:
a. Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala BKPM mengusulkan pemberian fasilitas Pajak;
b. Penghasilan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sesuai
dengan Lampiran II Peraturan Kepala BKPM ini;
c. Apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala BKPM mengembalikan permohonan kepada yang bersangkutan sesuai
dengan Lampiran III Peraturan Kepala BKPM ini.
(3) Atas dasar usulan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan tentang
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dengan
tembusan kepada Kepala BKPM.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala BKPM Nomor 89/SK/2007 tentang
Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan
Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala BKPM ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BKPM ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 Oktober 2008
Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Kepala,
ttd,
Muhammad Lutfi