Jakarta, 5 Maret 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR AKUNTING DAN SISTEM PEMBAYARAN
NOMOR 10/12/DASP
TENTANG
PENETAPAN BIAYA PENGGUNAAN SISTEM BANK INDONESIA REAL TIME
GROSS SETTLEMENT DAN SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA
DALAM RANGKA PENETAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT
DIREKTUR AKUNTING DAN SISTEM PEMBAYARAN,
Dalam rangka melakukan pengelolaan keuangan negara (cash management) yang lebih efektif dan efisien,
Pemerintah telah menerapkan Treasury Single Account (TSA) secara bertahap pada sejumlah Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melibatkan Peserta Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(Sistem BI-RTGS) dan Peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk melakukan transaksi
dalam rangka TSA melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.
Sehubungan dengan telah diterapkannya TSA pada seluruh KPPN di Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur
kembali ketentuan mengenai penetapan biaya penggunaan Sistem BI-RTGS dan SKNBI dalam rangka
pelaksanaan TSA sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/6/PBI/2008
tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4820) dan PBI Nomor 7/18/PBI/2005 tentang
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4516), sebagai berikut :
I. PELAKSANA TSA
1. Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik
Indonesia, menetapkan Bank dan Pihak Selain Bank yang merupakan mitra kerja KPPN
sebagai pelaksana TSA.
2. Penetapan Bank dan Pihak Selain Bank sebagai pelaksana TSA sebagaimana dimaksud pada
angka 1 diberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia oleh Pemerintah c.q. Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
3. Dalam penerapan TSA, Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen
Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Peserta SKNBI
sebagai pelaksana TSA, yang meliputi:
a. Kantor Pusat Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Pusat Peserta SKNBI yang
menjadi mitra kerja KPPN;
b. Kantor Cabang Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Cabang Peserta SKNBI yang
menjadi mitra kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Kantor lainnya dari Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor lainnya dari Peserta
SKNBI yang melakukan transaksi terkait penerapan TSA.
II. JENIS TRANSAKSI, PENGGUNAAN TRANSACTION REFERENCE NUMBER (TRN) DAN SANDI TRANSAKSI
DALAM PENERAPAN TSA
1. Jenis transaksi, penggunaan TRN, dan sandi transaksi dalam rangka penerapan TSA diatur
sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran ini.
2. Peserta Sistem BI-RTGS yang melakukan transaksi dalam rangka penerapan TSA harus
menggunakan TRN dan mengisi payment detail yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran ini.
3. Peserta SKNBI yang melakukan transaksi dalam rangka penerapan TSA harus menggunakan
sandi transaksi dan mengisi keterangan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran ini.
4. TRN IFTSA001 hanya dapat digunakan untuk transaksi dengan nominal Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) ke atas, sedangkan untuk transaksi dengan nominal di bawah
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) harus melalui SKNBI.
5. Untuk transaksi di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dilakukan setelah
jadwal pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit pada Kliring Kredit Siklus Kedua
berakhir, Peserta Sistem BI-RTGS masih dapat mengirimkan transaksi dengan menggunakan
TRN IFTSA002.
III. PENGENAAN BIAYA TRANSAKSI TSA
Pengenaan biaya transaksi TSA diatur sebagai berikut :
1. Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI yang melakukan transaksi dengan menggunakan
TRN atau sandi transaksi dalam rangka penerapan TSA sebagaimana dimaksud pada butir II.1
dikenakan biaya transaksi sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) per transaksi.
2. Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI sebagaimana dimaksud dalam angka 1
menggunakan TRN atau sandi transaksi selain TRN atau sandi transaksi yang tercantum pada
Lampiran Surat Edaran ini, maka Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI tersebut
dikenakan biaya transaksi melalui Sistem BI-RTGS atau SKNBI sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai biaya dalam penggunaan Sistem BI-RTGS
dan biaya dalam penyelenggaraan SKNBI.
3. Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI yang menggunakan TRN atau sandi transaksi
dalam rangka TSA selain untuk transaksi TSA dikenakan biaya transaksi melalui Sistem BI-
RTGS dan SKNBI sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai biaya dalam
penggunaan Sistem BI-RTGS dan biaya dalam penyelenggaraan SKNBI, ditambah dengan biaya
administrasi sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) per transaksi.
4. Pengenaan biaya transaksi dan biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3
dilakukan dengan cara mendebet Rekening Giro Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI
di Bank Indonesia pada saat Bank Indonesia mengetahui adanya kesalahan penggunaan TRN
dan/atau sandi transaksi.
IV. MASA TRANSISI SISTEM
1. Khusus untuk transaksi TSA yang dilakukan melalui SKNBI, mekanisme pembebanan biaya
transaksi Rp 0,00 (nol rupiah) dilakukan sebagai berikut :
a. Bank yang melakukan transaksi TSA melalui SKNBI dikenakan biaya transaksi kliring
kredit sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai biaya dalam
penyelenggaraan SKNBI.
b. Pada awal bulan berikutnya, Bank Indonesia mengembalikan biaya transaksi kliring
kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bank.
2. Mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakukan paling lambat sampai dengan
akhir Desember 2008.
3. Dalam hal pelimpahan pajak belum dilakukan setiap hari namun dilakukan pada hari kerja
tertentu, maka TRN BIRSA501 belum dapat digunakan sehingga pelimpahan pajak tetap
menggunakan TRN dan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai
Sistem BI-RTGS.
V. PENUTUP
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/22/DASP tanggal
1 Oktober 2007 perihal Penetapan Biaya Penggunaan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Dalam Rangka Penerapan Treasury Single
Account dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA,
ttd
DYAH N.K. MAKHIJANI
DIREKTUR AKUNTING DAN
SISTEM PEMBAYARAN