DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang:
a. bahwa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan
negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran, meningkatkan disiplin
pengelolaan keuangan negara dan menjaga kesinambungan mekanisme pembayaran
pada akhir tahun anggaran, maka jadwal penyetoran penerimaan dan pengeluaran
negara harus diatur sesuai dengan ketentuan APBN dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah
Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat dan Kehidupan Provinsi Sumatera
Utara sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4550);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212),
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan,
Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening
Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka
Penerapan Treasury Single Account (TSA);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan
Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja instansi
Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/200B tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
14. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
15. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (MA);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil
Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan
selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
6. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk
keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kementerian
negara/lembaga.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang
memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran
yang dikuasakan kepadanya.
9. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara.
10. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai
kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
11. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan
kepada Satuan Kerja untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan
melebihi pagu UP yang ditetapkan.
12. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah
surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA untuk pekerjaan yang
akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.
13. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut
SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan PA/Kuasa PA karena
kebutuhan dananya melebihi pagu UP yang ditetapkan.
14. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut
SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA dengan
membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah
dipakai.
15. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat
perintah membayar yang dikeluarkan oleh PA/Kuasa PA kepada:
a. Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan;
b. Bendahara Pengeluaran untuk belanja pegawai.
16. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut
SPM-GUP Nihil adalah SPM Penggantian UP Nihil yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA
untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
17. Surat Kuasa Panggunaan Anggaran yang selanjutnya disebut SKPA adalah surat
kuasa yang diterbitkan oleh Kuasa PA unit eselon yang lebih tinggi (selaku Kuasa PA
asal) kepada Kuasa PA unit eselon yang lebih rendah (selaku Kuasa PA penerima)
dalam unit eselon I yang sama pada suatu departemen/kementerian negara/lembaga
untuk menggunakan bagian tertentu dari pagu anggaran yang dimilikinya dalam
rangka pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.
18. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah
pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi
belanja.
19. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya
disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas
SPM-GUP Nihil yang dibuat oleh Kuasa PA pada Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
20. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
21. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
22. Treasury Single Account (TSA) adalah satu rekening dimana semua penerimaan negara
Masuk ke dan semua pengeluaran negara dibayar dari rekening tersebut yang
dipergunakan sebagai salah satu cara untuk dapat melaksanakan pongelolaan kas
yang baik.
23. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN
menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (tidak termasuk penerimaan
negara yang berasal dari impor dan ekspor).
24. Bank Devisa Persepsi adalah bank persepsi yang diberi izin untuk menerima
penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor.
25. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN
menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (kecuali penerimaan negara
yang berasal dari impor dan ekspor).
26. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah
surat yang dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat
pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran honorarium, vakasi, uang
makan, dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil telah dihitung dengan benar dan
disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat
kelebihan pembayaran.
27. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK BLU
adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan
untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan
negara pada umumnya.
28. Ambang Batas adalah jumlah persentase kenaikan pagu belanja PNBP yang
diperkenankan digunakan melebihi pagu belanja dalam DIPA sepanjang pendapatan
operasional dan non-operasional BLU naik secara proporsional.
29. Akhir Tahun Anggaran adalah hari kerja terakhir pada tahun anggaran berkenaan.
BAB II
PENERIMAAN ANGGARAN
Pasal 2
(1) Semua loket penerimaan setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi,
selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran dibuka penuh sampai
dengan pukul 15.00 waktu setempat, kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai
dengan pukul 14.00 waktu setempat.
(2) Khusus untuk akhir tahun anggaran, loket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuka sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
(3) a. Semua transaksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) (kecuali penerimaan PBB/BPHTB), harus dilimpahkan setiap hari oleh Bank
Persepsi/Pos Persepsi paling lambat pukul 16.30 waktu setempat, kecuali akhir
tahun anggaran paling lambat pukul 14.00 waktu setempat;
b. Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilakukan setiap hari
ke rekening nomor 501.00000x pada Bank Indonesia KPPN KBI. Sedangkan
KPPN Non-KBI ke rekening Bank Indonesia KPPN Induk;
c. Penerimaan PBB/BPHTB yang diterima oleh Bank/Pos Persepsi selama 6 (enam)
hari kerja sebelum akhir tahun anggaran, setiap hari kerja harus dilimpahkan
ke BO III PBB/BPHTB paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, kecuali akhir
tahun anggaran pelimpahan BO III PBB/BPHTB paling lambat pukul 14.00 waktu
setempat. Selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan,
sehingga saldo rekening Kas Negara pada BO III PBB/BPHTB setiap hari
menunjukkan saldo nihil;
d. Bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dan biaya pungut sebesar 9% dari
penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut, selama 6 (enam)
hari kerja sebelum akhir tahun anggaran ditransfer setiap hari oleh BO III
PBB/BPHTB ke rekening nomor 501.00000x pada Bank Indonesia KPPN KBI
paling lambat pukul 16.30 waktu setempat. Sedangkan KPPN Non-KBI ke
rekening Bank Indonesia KPPN Induk paling lambat pukul 16.30 waktu
setempat. Khusus akhir tahun anggaran BO III PBB/BPHTB mentransfer ke
rekening nomor 501.00000x paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
Pasal 3
(1) KPPN KBI dapat menginformasikan rencana pelimpahan dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) kepada KBI setempat melalui telepon, agar KBI dapat
melaporkan ke Bank Indonesia Pusat pada hari yang sama.
(2) Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi kurang atau terlambat
melimpahkan penerimaan setoran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), maka akan dikenakan denda 1% (satu per seribu) per hari dari
jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan. Jumlah hari terlambat dihitung termasuk
hari libur.
(3) Tata cara penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan dan pelimpahan diatur
sebagai berikut:
Selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran Bank Persepsi/Pos Persepsi
wajib menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPPN mitra kerjanya paling
lambat pukul 17.00 waktu setempat. Khusus akhir tahun anggaran paling lambat pukul
16.00 waktu setempat yang meliputi:
a. Laporan Harian Penerimaan (LHP) per rekening penerimaan;
b. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) disusun menurut Akun Penerimaan dan
NTB/NTP;
c. Bukti Penerimaan Negara, SSP lembar ke-2, SSPBB, SSB, SSPCP lembar ke-2a,
2b, dan 2c; SSCP lembar ke-2a, 2b, STBS, SSPB serta SSBP lembar ke-2 dan
lembar ke-3;
d. Nota Kredit/Berita Tambah (Gir.8)/Confirmation Advice;
e. Nota Debet/Berita Kurang (Gir.9)/Completion Advice;
f. Berita Saldo (Gir.52);
g. Arsip Data Komputer (ADK).
(4) Selama pemusatan penerimaan akhir tahun anggaran, pelimpahan dan penyampaian
LHP beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara
melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) tidak berlaku.
BAB III
PENGELUARAN ANGGARAN
Pasal 4
(1) Pengajuan SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan SPM-LS yang dananya bersumber dari
DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan baik dibiayai dari rupiah murni maupun
pinjaman/hibah luar negeri diatur sebagai berikut:
a. SPM-GUP dan SPM-UP harus sudah diterima KPPN paling lambat 16 (enam
belas) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja;
b. SPM-TUP harus sudah diterima KPPN paling lambat 13 (tiga belas) hari kerja
sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja;
c. SPM-LS harus sudah diterima KPPN paling lambat 8 (delapan) hari kerja
sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja;
d. SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, dan SPM-IB harus sudah
diterima KPPN paling lambat 8 (delapan) hari kerja sebelum akhir tahun
anggaran pada jam kerja;
e. Pengajuan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung (APD-PL) dan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP)-Surat Kuasa Pembebanan (SKP)/Surat Kuasa
Membayar (SKM) harus sudah diterima oleh KPPN Khusus Banda Aceh dan
KPPN Khusus Jakarta VI paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun
anggaran.
(2) Khusus keperluan pembayaran gaji bulan Januari tahun anggaran berikutnya, agar
SPM-LS Gaji diajukan oleh Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja kepada KPPN paling lambat
13 (tiga belas) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran untuk diterbitkan SP2D gaji
tertanggal hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya oleh KPPN.
(3) Penerbitan SP2D-GUP, SP2D-UP/TUP, dan SP2D-LS diatur sebagai berikut:
a. SP2D-GUP dan SP2D-UP diterbitkan paling lambat 13 (tiga belas) hari kerja
sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja;
b. SP2D-TUP diterbitkan paling lambat 11 (sebelas) hari kerja sebelum akhir tahun
anggaran pada jam kerja;
c. SP2D-LS diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun
anggaran pada jam kerja;
d. SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diterbitkan
paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja;
e. Khusus SP2D-LS atas beban pinjaman/hibah luar negeri diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja;
f. APD-PL diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum akhir tahun
anggaran.
(4) Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan 5% dari nilai kontrak (retensi),
diatur sebagai berikut;
a. Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% pada akhir tahun anggaran;
b. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan akhir tahun anggaran maupun yang
melampaui tahun anggaran, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada tahun
anggaran berkenaan, dengan dilampiri copy jaminan bank yang telah disahkan
oleh kuasa PA/Kepala Satuan Kerja, minimal sebesar jumlah tagihan dan
masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan serta
mencantumkan tanggal dan nomor jaminan bank pada uraian SPM berkenaan;
(5) Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember
tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada bulan Desember tahun anggaran
berkenaan dengan melampirkan SPTJM (format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini),
(6) KPPN asal penerbit SKPA sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-07/PB/2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran melalui Pemberian
Kuasa antar Kuasa PA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-28/PB/2008, harus mengesahkan SKPA paling lambat
akhir minggu kedua bulan November tahun anggaran berkenaan. Sedangkan
pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS berdasarkan SKPA kepada KPPN penerima harus
mengikuti jadwal pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan
c.
(7) Pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk pekerjaan yang berhubungan dengan
penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial harus sudah diterima KPPN
paling lambat 8 (delapan) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja.
Sedangkan SP2D-nya harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir
tahun anggaran pada jam kerja.
(8) Penerbitan dan penyampaian SP2D RK bagi pinjaman/hibah luar nageri yang belum
closing date diatur sebagai berikut:
a. Penerbitan SP2D RK paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun
anggaran;
b. KPPN KBI harus menyampaikan SP2D RK kepada KBI pada hari yang sama
dengan tanggal penerbitan SP2D bersangkutan. Selanjutnya menyampaikan
Daftar SP2D RK kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara up. Subdirektorat
Dana Pinjaman dan Hibah pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan
SP2D RK paling lambat pukul 14,00 waktu setempat;
c. KPPN Non-KBI harus menyampaikan SP2D RK kepada BO I pada hari yang
sama dengan tanggal penerbitan SP2D RK bersangkutan. Selanjutnya
menyampaikan Daftar Surat Perintah Pembebanan (Daftar SPB) kepada
Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Dana Pinjaman dan
Hibah pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D RK, paling lambat
pukul 14.00 waktu setempat;
d. Pengiriman Daftar SP2D RK dan Daftar SPB sebagaimana dimaksud pada huruf
b dan c dilakukan secara elektronis melalui saluran komunikasi data yang ada
dan melalui sarana faksimile (021) 3864779, (021) 3524548, (021) 3840515,
(021) 3840510. Selanjutnya harus memberikan konfirmasi melalui telepon
(021) 3864779, (021) 3524548, atau (021) 3449230 ext.5406, 5407, dan 5408.
Pasal 5
(1) Pekerjaan fisik, pemeliharaan gedung, penyediaan makanan/lauk pauk, dan kegiatan
sejenis lainnya dilaksanakan secara kontraktual, yang Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan dibuat 7 (tujuh) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan
akhir tahun anggaran, diatur sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% sesuai kontrak.
b. Pada saat pengajuan SPM LS, Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja wajib
melampirkan:
1) Surat Perjanjian Pembayaran antara Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja
dengan Pihak Ketiga/Rekanan (format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini);
2) Asli jaminan bank, yang masa lakunya berakhir dengan berakhirnya
kontrak, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar persentase
pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim
selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan bank
tersebut;
3) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterbitkan oleh
bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan.
4) Asli surat kuasa (bermeterai cukup) kepada Kepala KPPN untuk
mencairkan jaminan bank (format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini);
5) Surat pernyataan dari PA/Kuasa PA mengenai keabsahan jaminan bank
tersebut pada huruf b angka 2 (format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).
(2) Dalam hal pekerjaan yang dikontrakkan selesai tepat pada waktunya, Kuasa
PA/Kepala Satuan Kerja wajib menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kontrak selesai.
(3) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diselesaikan 100% sampai dengan akhir tahun anggaran, diatur sebagai berikut:
a. Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja wajib membuat pernyataan bahwa Pihak
Ketiga telah melakukan wanprestasi pada-tanggal berakhirnya kontrak
bersangkutan, dan menyampaikannya kepada Kepala KPPN paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah terjadinya wanprestasi.
b. Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan tertulis tingkat kemajuan
penyelesaian pekerjaan kepada Kepala KPPN dilampiri dengan Berita Acara
Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran terakhir paling lambat
5 (lima) hari kerja sejak tanggal kontrak selesai;
c. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima laporan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, mengajukan klaim pencairan jaminan
bank untuk untung Kas Negara sebesar persentase pekerjaan yang tidak dapat
diselesaikan, sebagai Pengembalian Belanja tahun anggaran berkenaan dalam
hal penyetorannya pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan (akun
bersangkutan), atau sebagai Pendapatan Anggaran Lain-Lain (akun 423999)
yang disetor setelah akhir tahun anggaran.
BAB IV
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
Pasal 6
(1) UP yang sampai dengan akhir tahun anggaran telah digunakan tetapi belum
dipertanggungjawabkan dapat diajukan SPM-GUP Nihil (diberi tanggal akhir tahun
anggaran) atas beban tahun anggaran berkenaan kepada KPPN paling lambat 4
(empat) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Untuk KPPN Khusus Banda Aceh, SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat 2 (dua) hari
kerja sebelum akhir tahun anggaran.
Pasal 7
(1) SP2D-GUP Nihil diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya
tahun anggaran, dengan mencantumkan uraian tambahan pada SP2D "Pengesahan
atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran berkenaan" dan dibubuhi stempel
SP2D-GUP Nihil Tahun Anggaran berkenaan serta diberi tanggal akhir tahun
anggaran.
(2) Untuk KPPN Khusus Banda Aceh, SP2D-GUP Nihil diterbitkan paling lambat tanggal akhir
tahun anggaran.
Pasal 8
Sisa dana UP tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai
maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang
bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara pada Bank Persepsi/Pos Persepsi
paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran.
Pasal 9
Atas SSBP dan copy Nota Debet yang diterima dari Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Seksi Perbendaharaan melakukan pencocokan dengan data pada
Seksi Persepsi/Bendahara Umum.
Pasal 10
(1) Pengajuan SPM-GUP Nihil yang sumber dananya sebagian/seluruhnya berasal dari
PHLN atas beban tahun anggaran berkenaan harus sudah diterima KPPN KBI paling
lambat 8 (delapan) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja.
(2) Penerbitan dan penyampaian SP2D-GUP Nihil RK dan SP2D RK Pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. KPPN KBI harus menyampaikan SP2D RK Pengganti kepada KBI pada hari yang
sama dengan tanggal penerbitan SP2D-GUP Nihil RK dan selanjutnya
menerbitkan Daftar SP2D RK Pengganti serta menyampaikan kepada Direktorat
Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah pada
hari yang sama paling lambat pukul 14.00 waktu setempat;
b. KPPN Non-KBI harus menyampaikan Daftar SPB pada hari yang sama dengan
penerbitan SP2D-GUP Nihil RK kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p.
Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah paling lambat pukul 14.00 waktu
setempat;
c. Pengiriman Daftar SP2D dan Daftar SPB sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b dilakukan secara elektronis melalui saluran komunikasi data yang ada
dan melalui sarana faksimile (021) 3864779, (021) 3524548, (021) 3840515,
(021) 3840516. Selanjutnya harus memberikan konfirmasi telepon (021)
3864779, (021) 3524548, atau (021) 3449230 ext, 5406, 5407, dan 5408.
Pasal 11
Daftar Penguji/Daftar Pengantar SP2D-GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 10 agar dibuat tersendiri
Pasal 12
Terhadap penerbitan SP2D-GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10
diatur sebagai berikut:
1. KPPN melakukan pencatatan dan sekaligus menutup Kartu Pengawasan Kredit tahun
anggaran berkenaan Satuan Kerja/Kuasa PA berkenaan dan disahkan Kepala Seksi
Perbendaharaan:
2. KPPN Percontohan agar melaksanakan penutupan dengan cara mencetak Kartu
Pengawasan Kredit Satuan Kerja/Kuasa PA berkenaan dan disahkan oleh Kepala Seksi
Perbendaharaan.
Pasal 13
KPPN melakukan pembetulan LKP tertanggal akhir tahun anggaran, atas penerbitan
SP2D-GUP Nihil dan SP2D Pengesahan Badan Layanan Umum setiap hari mulai hari kerja
pertama sampai dengan hari keenam sejak berakhirnya tahun anggaran dan harus diterima
Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas
pada hari yang sama.
BAB V
PELAKSANAAN TREASURY SINGLE ACCOUNT
Pasal 14
(1) KPPN setiap hari wajib menyampaikan perkiraan kebutuhan dana hari berikutnya
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara
paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan dana tambahan, KPPN wajib menyampaikan
permintaan perkiraan kebutuhan Dana tambahan untuk hari bersangkutan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p, Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat
pukul 14.00 waktu setempat.
(3) KPPN wajib menyampaikan tembusan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) kepada Kepala KanwIl Ditjen Perbendaharaan setempat.
Pasal 15
Pengisian dana ke BO II/Kantor Pos untuk pembayaran gaji bulan Januari tahun anggaran
berikutnya paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran.
Pasal 16
Penihilan saldo Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPK-BUN-P), mulai 6 (enam) sampai
dengan 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran dilaksanakan paling cepat pukul
18.30 waktu setempat dan paling lambat pukul 17.30 WEB.
BAB VI
PENGIRIMAN LAPORAN KAS POSISI (LKP)
Pasal 17
(1) LKP (DA.05.07) dikirim secara lengkap setiap hari mulai 6 (enam) hari kerja sebelum
akhir tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas
melalui alamat email [email protected], [email protected], dan
[email protected], atau melalui faksimile (021) 3524026, (021) 3524027, (021)
3840515, (021) 3840516, (021) 3854779, dan (021) 3459619.
(2) Tembusan LKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
(3) Laporan yang sudah dikirimkan harus dikonfirmasi melalui telepon (021) 3860487,
(021) 3466547, atau (021) 3449230 ext.5402 dan 5404.
Pasal 18
LKP harian/mingguan untuk tahun anggaran berikutnya dibuat secara terpisah dari LKP
perbaikan tahun anggaran berkenaan.
BAB VII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 19
Untuk mendukung percepatan penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat tahun anggaran berkenaan, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Setelah seluruh SP2.D Nihil diterbitkan, KPPN melakukan proses posting data
transaksi;
2. KPPN melakukan rekonsiliasi bank serta rekonsiliasi internal data:
3. Untuk keperluan rekonsiliasi, Satuan Kerja selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran (UAKPA) menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) kepada KPPN mitra kerja
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran;
4. Rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak berakhirnya tahun anggaran:
5. Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 digunakan sebagai bahan
untuk perbaikan data dan laporan oleh KPPN dan UAKPA;
6. KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Umum (SAU), Sistem
Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN), dan ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat 17 (tujuh belas) hari
kerja sejak berakhirnya tahun anggaran.
Pasal 20
(1) Laporan Keuangan Satuan Kerja/instansi tahun anggaran berkenaan yang total)
direkonsiliasi dengan KPPN mitra kerja disampaikan oleh setiap Satuan Kerja/UAKPA
bersangkutan ke Kantor Wilayah/Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota musing-masing
selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) paling
lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran,
(2) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat
UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 paling lambat 2P (dua puluh sembilan) hari
kerja sejak berakhirnya tahun anggaran.
Pasal 21
(1) Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku penyusun Laporan Keuangan SAU dan SAKUN
tingkat wilayah, melakukan penggabungan ADK SAU dan SAKUN yang disampaikan
oleh KPPN di wilayah kerjanya paling lambat 18 (delapan belas) hari kerja sejak
berakhirnya tahun anggaran.
(2) Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyelesaikan rekonsiliasi data dan laporan dengan
KPPN paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran,
(3) Untuk keperluan rekonsiliasi, UAPPA-W menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan
kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan berkenaan paling lambat 25 (dua puluh lima)
hari kerja sejak. berakhirnya tahun anggaran.
(4) Rekonsiliasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan UAPPA-W diselesaikan paling
lambat 27 (dua puluh tujuh) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran.
(5) Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan SAU dan SAKUN
lengkap dengan CaLK serta Data GL SAU dan SAKUN gabungan kepada Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan ke alamat email datakanwil@perbendaharaan,
go.id dan/atau ke ftp://ftpkomda.perbendaharaan.go.id paling lambat 29 (dua Puluh
sembilan) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1) Dalam menghadapi akhir tahun anggaran berkenaan, KPPN diwajibkan untuk lebih
meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja antara lain KBI setempat, Bank
Persepsi/Pos Persepsi, Kantor Wilayah/Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Instansi
terkait.
(2) Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mengambil langkah-langkah yang, diperlukan
untuk menyelesaikan Daftar Perbedaan Saldo/Daftar Selisih yang masih ada.
Pasal 23
Penyampaian SPM-GUP Nihil Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Masa Teknis
Kementerian Negara/Lembaga ke KPPN, diatur sebagai berikut:
1. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Atase Teknis Kementerian
Negara/Lembaga menyampaikan SPTB dengan nilai tanpa batas sebagai pengganti
kuitansi/bukti pembayaran kepada Kementerian Luar Negeri/Kementerian
Negara/Lembaga melalui faksimile (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini);
2. Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan SPM-GU
Nihil kepada KPPN dengan dilampiri copy SPTB, yang diketahui (ditandatangani dan
distempel) oleh Kepala Biro Keuangan/pejabat yang berwenang pada Kementerian
Negara/Lembaga masing-masing
Pasal 24
(1) SPM Pengesahan BLU sampai dengan triwulan IV tahun anggaran berkenaan harus
sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak berakhirnya tahun
anggaran pada jam kerja.
(2) KPPN menerbitkan SPA) pengesahan penggunaan Dana PNBP atas beban tahun
anggaran berkenaan, diberi tanggal akhir tahun anggaran atas beban tahun anggaran
berkenaan, paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran pada
jam kerja,
(3) Atas realisasi penerimaan PNBP Pendapatan Operasional dan/atau Non. Operesional
BLU yang melebihi target yang ditetapkan, KPPN dapat menerima SPM Pengesahan
dan menerbitkan SP2D-nya sebesar ambang batas yang ditetapkan/diizinkan,
mendahului revisi DIPA. Selanjutnya usulan revisi tersebut diajukan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal
Anggaran.
(4) Dalam hal realisasi penerimaan PNBP untuk Pendapatan Operasional dan/atau
Non-Operasional BLU melebihi ambang belas, kelebihan penerimaan tersebut dapat
digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan melakukan revisi DIPA dengan
menambah pagu tahun anggaran berikutnya, yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 25
(1) Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja Instansi Pengguna
PNBP/Badan Layanan Umum/Kepala Biro/Bagian Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota,
Pimpinan Kantor Bank Indonesia: Pimpinan Bank/Kepala Kantor Pos mitra kerja di
wilayah kerja masing-masing,
(2) Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melakukan pembinaan dan pemantauan
atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Ini,
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
(1) Dalam hal diperlukan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, dapat diatur melalui Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan,
(2) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, semua
peraturan lainnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Pasal 27
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Oktober 2008
Direktur Jenderal,
ttd,
Herry Purnomo
NIP 060046544