PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                           NOMOR PER - 40/PB/2005

                              TENTANG

         LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2005

                DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a.  bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah menetapkan 
    kebijaksanaan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan APBN dan peraturan perundang-
    undangan lainnya;
b.  bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2005, untuk meningkatkan disiplin
    pengelolaan keuangan dan untuk menjaga kesinambungan mekanisme pembayaran, maka jadwal 
    penyetoran penerimaan dan pengeluaran negara harus diatur sesuai dengan ketentuan APBN dan
    peraturan perundang-undangan lainnya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun
    Anggaran 2005;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 5, Tahun 2004);
3.  Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 418);
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam 
    Pelaksanaan APBN;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan
    Pemerintah Pusat.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI 
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2005.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan
    tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya
    dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang 
    dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/
    Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
    atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan 
    berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan.
3.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen 
    Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah 
    dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4.  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5.  Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk 
    melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6.  Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan negara dalam rangka 
    pelaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian Negara/Lembaga.
7.  Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri/
    Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada 
    Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.  Satker Sementara adalah satker/instansi atau dinas/badan yang ditetapkan untuk melaksanakan
    kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker Kementerian Negara/
    Lembaga terkait.
9.  Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat 
    penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
    untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
    Bank Sentral.
10. Rekening Kas Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening penyimpanan uang 
    negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang 
    ditunjuk, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran 
    negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.
11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/
    diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada
    Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja
    untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh
    Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan 
    dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
    oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
    berdasarkan SPM.
14. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang
    bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai
    kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran 
    langsung.
15. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada satker
    untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
16. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah surat perintah
    membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan
    yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.
17. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah surat
    perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena
    kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transito.
18. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah
    surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 
    dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang
    telah dipakai.
19. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar
    langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
    atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.
20. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil
    adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan Pengguna 
    Anggaran/Kuasa Pengguna Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh
    Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
21. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP adalah surat keterangan
    tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna 
    Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian
    Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
22. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung
    jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
23. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP
    Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat oleh Kuasa
    Pengguna Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
24. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disebut DAU adalah dana yang berasal dari APBN, yang
    dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk membiayai 
    kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
25. Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DAK Non DR adalah dana yang 
    berasal dari APBN di luar dana reboisasi yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu 
    membiayai kebutuhan tertentu.
26. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
    yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah
    dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
27. Treasury Single Account (TSA) adalah satu rekening dimana semua penerimaan negara masuk ke dan
    semua pengeluaran negara dibayar dari rekening tersebut yang dipergunakan sebagai salah satu cara
    untuk dapat melaksanakan pengelolaan kas yang baik.


                        BAB II
                    PENERIMAAN ANGGARAN

                        Pasal 2

(1) Mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Desember 2005 semua loket penerimaan setoran bank persepsi/
    bank devisa persepsi/kantor pos (Sentral Giro, Sentral Giro Gabungan, Sentral Gabungan Khusus)
    dibuka penuh sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali 
    tanggal 30 Desember 2005 dibuka sampai dengan pukul 11.30 waktu setempat.

(2) Semua transaksi penerimaan tersebut harus dilimpahkan setiap hari oleh bank persepsi/bank devisa
    persepsi/kantor pos ke Bank Indonesia/BO I selambat-lambatnya pukul 16.00 waktu setempat.

(3) Apabila bank persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos kurang atau terlambat melimpahkan 
    penerimaan setoran sesuai ketentuan pada ayat (2) tersebut di atas, maka akan dikenakan denda 3%
    per bulan atau 1% per hari dari jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan untuk jumlah hari 
    terlambat dilimpahkan untuk jumlah hari terlambat yang dihitung termasuk hari libur.

(4) Selama pemusatan penerimaan dan pelaksanaan saldo besi, penyampaian LHP beserta lampirannya
    sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea
    dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 8 September 2003 Nomor Kep-91/A/2003, Nomor
    169/BC/2003 dan Nomor 341/PJ/2003 serta SE DJA Nomor SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 
    tidak berlaku.

(5) Tata cara pelimpahan dan penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan tersebut diatur 
    sebagai berikut :
    a.  Bank Persepsi/bank devisa persepsi/kantor pos (SG/SGG/SGGK) setiap hari kerja mulai
        tanggal 26 sampai dengan 30 Desember 2005 wajib menyampaikan dokumen penerimaan
        negara kepada KPPN mitra kerjanya selambat-lambatnya pukul 17.00 waktu setempat yang
        meliputi :
        1)  Laporan Harian Penerimaan (LHP);
        2)  Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
        3)  SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2a, 2b, 2c; SSCP lembar ke-2a, 2b, dan SSBP
            lembar ke-2 dan lembar ke-3;
        4)  Nota kredit/berita tambah (Gir.8)/Confirmation Advice;
        5)  Nota debet/berita kurang (Gir.9)/Completion Advice;
        6)  Berita Saldo (Gir.52);
        7)  Disket Laporan Harian Penerimaan (Disket LHP).

    b.  Semua penerimaan PBB/BPHTB yang diterima oleh Bank/Kantor Pos Persepsi mulai tanggal
        26 sampai dengan 30 Desember 2005 setiap hari harus dilimpahkan ke BO III/Kantor Pos
        Operasional III PBB/BPHTB, untuk selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai 
        ketentuan, sehingga saldo rekening kas negara pada BO III/Kantor Pos Operasional III PBB/
        BPHTB setiap hari menunjukkan saldo nihil.

        Selanjutnya Bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dan biaya pungut sebesar 9% dari 
        penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut dilimpahkan setiap hari mulai
        tanggal 26 sampai dengan 30 Desember 2005, ke rekening kas negara pada Bank Indonesia/
        BO I disertai dokumen penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.

    c.  KPPN induk/bukan induk pemegang rekening kas negara pada Bank Indonesia dari tanggal
        26 dan 27 Desember 2005 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
        1)  Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan untuk tanggal 26 dan 27 Desember
            2005 kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-lambatnya
            pukul 18.30 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir
            (Lampiran I).
        2)  (i) Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan dan pembebanan 
                pengeluaran untuk tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2005 kepada 
                Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-lambatnya pukul 
                21.00 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir 
                (Lampiran I).
            (ii)    Warkat untuk untung rekening Bank Operasional diserahkan ke BI paling 
                lambat pukul 18.30 waktu setempat, sedangkan warkat untuk untung 
                rekening pemerintah di BI diserahkan ke BO paling lambat pukul 18.30 waktu
                setempat, sedangkan warkat untuk untung rekening pemerintah di BI 
                diserahkan ke BI paling lambat pukul 21.00 waktu setempat.

    d.  KPPN bukan pemegang rekening kas negara pada Bank Indonesia mulai tanggal 26 sampai
        dengan 30 Desember 2005 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
        1)  Pengiriman berita transfer kelebihan pagu BO I pada tanggal 26 dan 27 Desember
            2005 kepada KPPN induk pemegang rekening Kas Negara pada Bank Indonesia 
            dilakukan selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat.
        2)  Pengiriman berita transfer kelebihan saldo besi dan permintaan tambahan uang untuk
            mengisi kekurangan saldo besi pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2005
            kepada KPPN induk pemegang rekening Kas Negara pada Bank Indonesia dilakukan
            selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat.


                        BAB III
                    PENGELUARAN ANGGARAN

                        Pasal 3

(1) Pengajuan SPM untuk penyediaan Uang Persediaan (SPM-UP), SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-
    TUP), SPM Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) dan SPM Langsung (SPM-LS) yang dananya 
    bersumber dari DIPA atau dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA dan SPM
    lainnya ditetapkan sebagai berikut :
    a.  SPM-GUP dan SPM-UP harus sudah sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 
        6 Desember 2005 pada jam kerja.
    b.  SPM-TUP harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2005 pada
        jam kerja.
    c.  SPM-LS harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada 
        jam kerja.
    d.  SPMKP, SPMK PBB, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, dan SPM IB harus sudah diterima KPPN
        selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja.
    e.  SPM BP-PBB bagian Direktorat Jenderal Pajak harus sudah diterima KPPN sesuai ketentuan
        huruf a, b, dan c tersebut di atas.
    f.  SPM BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005 harus sudah
        diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2005 pukul 11.30 waktu setempat.
        Dalam hal SPM BP-PBB dimaksud dapat dicairkan pada tahun anggaran 2006 berdasarkan
        KP-PHP-PBB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2005.

(2) Khusus keperluan pembayaran gaji bulan Januari 2006 SPM-nya diajukan sebelum tanggal 
    20 Desember 2005.

(3) Penerbitan SP2D-GUP, SP2D-UP/TUP dan SP2D-Ls diatur sebagai berikut :
    a.  SP2D-GUP dan SP2D-UP diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2005 pada jam
        kerja.
    b.  SP2D-TUP diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 9 Desember 2005 pada jam kerja.
    c.  SPM-LS diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005 pada jam kerja.
    d.  SP2D atas SPM sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d diatas diterbitkan selambat-
        lambatnya tanggal 30 Desember 2005 pukul 16.00 waktu setempat.
    e.  SP2D atas SPM BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005
        diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2005 pukul 16.00 waktu setempat.
    f.  SP2D atas SPM BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005
        yang dicairkan pada tahun anggaran 2006 diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
        sejak SPM-PBB diterima.

(4) Penerbitan SP2D untuk biaya pemeliharaan gedung kantor, penyediaan makanan/lauk pauk, dan
    kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara kontraktual dan berita acara penyelesaian 
    pekerjaannya dibuat pada akhir Desember 2005, diatur sebagai berikut :
    a.  SPM dapat diajukan kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam
        kerja dengan melampirkan copy surat jaminan bank/lembaga keuangan lainnya, dengan nilai
        sekurang-kurangnya sama dengan jumlah tagihan.
    b.  Berita acara penyelesaian pekerjaan yang dibuat pada akhir bulan Desember 2005 
        disampaikan kepada KPPN pada tanggal 2 Januari 2006, untuk selanjutnya digabungkan 
        dengan SP2D lembar ketiga.

(5) Pembayaran honorarium, vakasi, dan uang lembur bulan Desember 2005 agar dibebankan pada dana
    tahun anggaran 2006 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(6) Pembayaran gaji dokter/bidan PTT bulan Januari 2006 agar memedomani Perdirjen tanggal 1 Juli 2005
    Nomor PER-14/PB/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dokter PTT dan Bidan PTT.

(7) KPPN asal penerbit Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA) sesuai Peraturan Direktur Jenderal
    Perbendaharaan Nomor PER-07/PB/2005 tanggal 15 Juni 2005 harus mengesahkan SKPA selambat-
    lambatnya tanggal 24 November 2005, sedangkan pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS berdasarkan SKPA
    kepada KPPN penerima harus mengikuti jadwal pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a, b, dan c.

(8) SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk pembayaran keperluan :
    a.  Pekerjaan yang sebagian dan atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar 
        negeri;
    b.  pekerjaan yang berhubungan dengan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial;
    Harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja. 
    Sedangkan SP2D nya harus diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005 pada jam 
    kerja.

(9) Pembayaran atas permintaan biaya pemeliharaan 5% dari nilai kontrak (retensi), diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% pada akhir tahun anggaran.
    b.  Untuk masa pemeliharaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, biaya pemeliharaannya
        dapat dibayarkan dengan dilampiri fotokopi/salinan jaminan bank/lembaga keuangan minimal
        sebesar jumlah tagihan dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa 
        pemeliharaan.
        Untuk masa pemeliharaan yang melampaui tahun anggaran 2005, apabila akan dibayarkan
        pada tahun anggaran 2005, biaya pemeliharaannya dibayarkan pada tahun anggaran dengan
        dilampiri fotokopi/salinan jaminan bank/lembaga keuangan minimal sebesar jumlah tagihan
        dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan.
    c.  Untuk masa pemeliharaan yang melampaui tahun anggaran 2005, tapi belum sempat 
        dibayarkan pada tahun anggaran 2005, biaya pemeliharaannya dapat dibayarkan sepanjang
        dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2006.

(10)    Pembayaran langsung untuk pekerjaan beban Rekening Khusus (RK) bagi pinjaman dan hibah luar
    negeri yang belum closing date diatur sebagai berikut :
    a.  KPPN yang satu kota dengan KBI harus menyampaikan SP2D RK kepada KBI bersangkutan
        secara berangsur dan harus sudah diterima KBI selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 
        2005 pada pukul 16.00 waktu setempat.
    b.  KPPN yang tidak satu kota dengan KBI (KPPN Non KBI) harus mengirimkan Surat Perintah
        Pembebanan (SPB) kepada KBI bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005
        dan harus sudah diterima KBI pada pukul 16.00 waktu setempat. Untuk mempercepat 
        pengiriman SPB tersebut, mendahului pengiriman SPB asli, KPPN non KBI dimungkinkan untuk
        mengirimkan SPB melalui faksimile ke KPPN induk untuk segera diteruskan ke KBI yang 
        bersangkutan setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN induk.

(11)    Penerbitan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB/BPHTB (KP-PHP-PBB/BPHTB) untuk
    bulan Desember 2005 (penerimaan mulai tanggal 1 s.d. 30 Desember 2005) oleh Kepala KP-PBB harus
    dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2005.


                        BAB IV
                      DANA PERIMBANGAN

                        Pasal 4

SPM-DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2006 untuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan ke 
KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja, SP2D diterbitkan selambat-lambatnya
tanggal 26 Desember 2005 dan diberi tanggal 2006.


                        Pasal 5

SPM-DAK Non DR disampaikan ke KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja, SP2D
diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005.


                        Pasal 6

SPM Pembagian Hasil Penerimaan PPh Bagian Daerah Tahun Anggaran 2005 disampaikan ke KPPN, selambat-
lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja, SP2D diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 
26 Desember 2005.


                        Pasal 7

1)  SPM pembagian penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun
    Anggaran 2005 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN selambat-lambatnya 
    tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja dan SP2D-nya diterbitkan selambat-lambatnya tanggal
    26 Desember 2005.
2)  SPM pembagian penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun
    Anggaran 2005 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN selambat-lambatnya 
    tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja dan SP2D-nya diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 
    26 Desember 2005.


                        Pasal 8

Untuk menghindari adanya dana yang tidak terealisasi, Kepala KPPN diminta untuk menghubungi Pemerintah
Daerah yang bersangkutan agar mengajukan SPM sesuai jadwal yang ditetapkan tersebut pada BAB IV pasal
5,6 dan 7.


                        BAB V
                PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN (UP)

                        Pasal 9

UP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 telah digunakan tetapi belum di SPM-GUP-kan dapat
diajukan SPM-GUP Nihil selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2006 pada jam kerja atas beban tahun anggaran
2005.


                        Pasal 10

SPM-GUP sebagaimana tersebut pada pasal 9, oleh KPPN diterbitkan SP2D-GUP Nihil dengan mencantumkan
uraian tambahan pada SP2D "Pengesahan atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2005" dan dibubuhi
stempel SP2D-GUP Nihil TA 2005. Penerbitan SP2D-GUP Nihil atas beban tahun anggaran 2005 dilakukan 
selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2006 dan diberi tanggal penerbitan 30 Desember 2005.


                        Pasal 11

Sisa dana UP Tahun Anggaran 2005 yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun dalam 
rekening Bank/Pos), oleh bendahara pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke rekening
Kas Negara pada bank persepsi/kantor pos persepsi selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2005.


                        Pasal 12

Sisa dana UP yang ada di rekening Bendahara Pengeluaran pada bank/pos pada tanggal 30 Desember 2005 
pukul 11.30 waktu setempat dipindahbukukan secara otomatis ke rekening Kas Negara pada bank persepsi/
kantor pos persepsi. Selanjutnya bank/kantor pos pemegang rekening bendahara pengeluaran menyampaikan
nota debet kepada bendahara yang bersangkutan untuk kemudian satu lembar fotokopinya/salinannya 
disampaikan oleh bendahara ke KPPN.


                        Pasal 13

Atas Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan salinan/fotokopi Nota Debet yang diterima dari bendahara 
pengeluaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 dan 12, Seksi Perbendaharaan melakukan pencocokan
dengan data pada Seksi Persepsi/Bendahara Umum.


                        Pasal 14

Sisa dana UP yang belum disetor ke rekening Kas Negara sampai dengan tanggal 30 Desember 2005 dan UP
yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 telah digunakan tetapi belum di SPM-GU-kan sampai dengan
tanggal 9 Januari 2006, diperhitungkan pada dana DIPA tahun anggaran 2006. Perhitungan tersebut agar
dicatat dalam kartu pengawasan kredit tahun anggaran 2005 dan 2006.


                        Pasal 15

Apabila sisa dana UP akhir tahun anggaran 2005 tersebut telah diperhitungkan dengan dana DIPA tahun
anggaran 2006 sebagaimana tersebut pada pasal 14, maka atas bukti pengeluaran yang belum dipertanggung
jawabkan. Satker yang bersangkutan dapat mengajukan SPM-GUP atas beban DIPA tahun anggaran 2006
dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran tahun anggaran 2005.


                        Pasal 16

Penerbitan SP2D-GUP Nihil yang sumber dananya sebagian/seluruhnya berasal dari PHLN diatur sebagai 
berikut :
1.  KPPN KBI menerbitkan SP2D-GUP Nihil berikut SP2D RK Pengganti selambat-lambatnya tanggal 9
    Januari 2005 dan tetap diberi tanggal 30 Desember 2005 serta harus sudah diterima KBI pada pukul 
    16.00 waktu setempat.
2.  KPPN non KBI menerbitkan SP2D-GUP Nihil berikut SPB selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2006
    dan tetap diberi tanggal 30 Desember 2005 serta harus diterima KBI pada pukul 16.00 waktu 
    setempat.
3.  Untuk mempercepat pengiriman SPB yang diterbitkan oleh KPPN non KBI tersebut, mendahului 
    pengiriman SPB asli, KPPN Non KBI dimungkinkan untuk mengirimkan SPB melalui faksimile ke KPPN
    Induk untuk segera diteruskan ke KBI yang bersangkutan setelah dilegalisasi oleh Kepala KPPN Induk.


                        Pasal 17

Daftar penguji/pengantar SP2D-GUP Nihil tersebut pada pasal 10 dan 16 agar dibuat tersendiri sesuai dengan
beban tahun anggarannya.


                        Pasal 18

Atas penerbitan SP2D-GUP Nihil tersebut pada pasal 10 dan 16 serta sisa dana UP yang belum disetor dan yang 
telah digunakan tetapi belum dipertanggungjawabkan sebagaimana tersebur pada pasal 14, KPPN melakukan
pencatatan dan sekaligus menutup kartu pengawasan kredit tahun anggaran 2005 instansi/satuan kerja 
berkenaan.


                        Pasal 19

KPPN melakukan pembetulan LKP tanggal 30 Desember 2005 dengan menambah jumlah penerimaan dan
pengeluaran yang berasal dari penerbitan SP2D-GUP Nihil pada tanggal 2 sampai dengan 9 Januari 2006 setiap 
hari.


                        BAB VI
                   SALDO BESI REKENING KAS NEGARA

                        Pasal 20

Mulai tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 Desember 2005 saldo besi setiap KPPN diatur sebagai berikut :
1.  Saldo besi untuk masing-masing KPPN adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran III yang terdiri
    dari pagu Gaji, pagu non Gaji dan pagu DAU.
2.  Perhitungan Saldo Besi yang ada pada BO I, BO II dan rekening Kas Negara pengeluaran pada 
    SG/SGG harus memperhatikan penerimaan dan pengeluaran pada hari yang bersangkutan.
3.  Penerimaan yang dimaksud dalam butir 2 tersebut diatas adalah :
    a.  Semua penerimaan anggaran yang disetor melalui Bank Tunggal, BO I, Bank Persepsi/Kantor
        Pos dan potongan SPM.
    b.  Semua penerimaan non anggaran yang berasal dari penerimaan pihak ketiga (PFK) dan 
        penerimaan kiriman uang dari KPPN lain.
4.  Pengeluaran yang dimaksud dalam butir 2 tersebut diatas adalah semua pengeluaran yang didasarkan
    atas :
    a.  SPM yang telah di SP2D-kan atas beban DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya
        yang dipersamakan dengan DIPA;
    b.  SPM Non Anggaran (PFK) yang telah di SP2D-kan;
    c.  Faktur kiriman uang kepada KPPN lain;
    d.  SPM KP, SPMKP PBB, SPMK BM, SPMKC, SPM BP-PBB, SPM BPHTB, SPMIB yang telah 
        diterbitkan SP2D-nya, termasuk SPM PHP BPHTB DAN SPM PHP PBB.
5.  KPPN terdiri dari 3 kategori :
    a.  KPPN pemegang rekening BI yang merupakan KPPN Induk;
    b.  KPPN pemegang rekening BI yang bukan merupakan KPPN Induk;
    c.  KPPN bukan pemegang rekening BI.


                        Pasal 21

Dalam rangka pencairan dana DAU bulan Januari 2006, KPPN agar membuka Rekening Kas Negara pada Bank
yang sama dengan yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (BPD/Bank Pemerintah lainnya),
dan menempatkan DAU dimaksud di rekening Kas Negara pada bank tersebut paling cepat tanggal 
23 Desember 2005 dan ditutup setelah DAU bersangkutan dicairkan.


                        Pasal 22

Penerbitan SP2D-DAU bulan Januari 2006 agar diberi tanggal 2 Januari 2006 dan dibebankan pada rekening 
Kas Negara pada BPD/Bank Pemerintah lainnya sebagaimana tersebut pada pasal 21 di atas dengan 
menggunakan kode bank 12xx.


                        Pasal 23

(1) KPPN Pemegang rekening BI selaku KPPN Induk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Menyetorkan/memindahbukukan atau menarik/menambahkan ke/dari rekening Direktorat
        Jenderal Anggaran Nomor 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta, apabila
        jumlah saldo rekening kas pada tanggal 28 Desember 2005 pagi lebih atau kurang dari jumlah
        saldo besi yang ditetapkan. Selanjutnya mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2005
        seluruh transaksi pengeluaran/penerimaan yang dilakukan harus dipindahbukukan dari/ke
        Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin
        Jakarta. Permintaan mendebet dan atau mengkredit Rekening Direktorat Jenderal Anggaran
        No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta.
    b.  Menerima kiriman uang dari KPPN bukan pemegang rekening Bank Indonesia yang 
        mengalami kelebihan saldo besi.
    c.  Mengirimkan tambahan uang kas kepada KPPN bukan pemegang rekening Bank Indonesia 
        yang mengalami kekurangan saldo besi, sesuai permintaan dari masing-masing KPPN.
    d.  Membuat faktur pengiriman/penerimaan uang sebagaimana biasa.

(2) Penerimaan dan pengeluaran kiriman uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, 
    terhitung mulai tanggal 28 sampai dengan 29 Desember 2005 harus sudah dilaksanakan selambat-
    lambatnya pukul 19.00 waktu setempat. Agar KBI dapat melaporkan ke Bank Indonesia pada hari 
    kerja yang sama, KPPN dapat menginformasikan terlebih dahulu melalui telepon.

(3) Khusus untuk tanggal 30 Desember 2005, penerimaan dan pengeluaran kiriman uang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 17.00 waktu setempat.

(4) Sistem penihilan rekening 501.000.xxx mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2005 harus
    menggunakan surat pembukuan penerimaan/pengeluaran kiriman uang sesuai formulir Lampiran II.


                        Pasal 24

KPPN pemegang rekening BI bukan KPPN Induk agar melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal
23, kecuali yang tercantum pada ayat (1) huruf b dan c.


                        Pasal 25

KPPN bukan pemegang rekening BI melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.  Menyetorkan kelebihan saldo besi kepada KPPN Induk, atau meminta tambahan kiriman uang dari
    KPPN Induk, apabila saldo rekening Kas Negara lebih atau kurang dari saldo besi.
2.  mengajukan permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas dalam rangka saldo besi,
    selambat-lambatnya sedah diterima di KPPN Induk pukul 16.00 waktu setempat. kecuali pada tanggal
    30 Desember 2005 permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas harus sudah diterima 
    KPPN Induk selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat.


                        BAB VII
            PENERIMAAN LAPORAN KAS POSISI (LKP) KEPADA DIREKTORAT
                        PENGELOLAAN KAS NEGARA DAN KANWIL DITJEN
                        PERBENDAHARAAN

                        Pasal 26

Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim secara lengkap setiap hari mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Desember
2005 kepada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara melalui internet atau
melalui faksimile nomor (021)-3524026, (021)-3840515, (021) 3864779, (021) - 3840516, dan (021) - 
3459619. Pengiriman laporan tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu melalui telepon nomor (021)-
3860487, (021) - 3456547, dan (021) 3449230 ext 5402 dan 5404, serta tembusan disampaikan kepada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.


                        Pasal 27

Khusus untuk LKP dalam rangka penerbitan SP2D-GUP Nihil TA 2005 yang diterbitkan dari tanggal 2 sampai
9 Januari 2006 diatur sebagai berikut :
1.  LKP perbaikan dikirim setiap hari secara lengkap.
2.  LKP harian/mingguan untuk Tahun Anggaran 2006 dibuat secara terpisah dan dikirim bersamaan 
    dengan LKP perbaikan Tahun Anggaran 2005.


                        BAB VIII
                        AKUNTANSI DAN PELAPORAN

                        Pasal 28

Untuk mendukung percepatan penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2005
perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.  Setelah seluruh SP2D Nihil diterbitkan KPPN melakukan proses posting data transaksi selambat-
    lambatnya tanggal 10 Januari 2006;
2.  KPPN melakukan rekosiliasi data dan laporan secara internal selambat-lambatnya tanggal 
    15 Januari 2006;
3.  Satuan kerja selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), untuk keperluan rekonsiliasi,
    menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) ke KPPN terkait selambat-lambatnya tanggal 16 Januari
    2006;
4.  Hasil rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA diselesaikan paling lambat tanggal 22 Januari 2006;
5.  KPPN menyampaikan Laporan Keuangan SAU, SAKUN, dan ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan
    Keuangan (CaLK) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal
    23 Januari 2006.


                        Pasal 29

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, selaku penyusun Laporan Keuangan SAU dan
    SAKUN tingkat wilayah, melakukan penggabungan ADK SAU dan SAKUN yang disampaikan oleh KPPN
    di wilayah kerjanya selambat-lambatnya tanggal 25 Januari 2006;
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelesaikan rekonsiliasi data dan laporan
    dengan KPPN selambat-lambatnya tanggal 30 Januari 2006.
(3) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), untuk keperluan rekonsiliasi,
    menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) dan Laporan Keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan terkait selambat-lambatnya tanggal 6 Februari 2006;
(4) Hasil rekonsiliasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Unit Akuntasi 
    Pembantu Anggaran Wilayah (UAPPA-W), diselesaikan paling lambat 10 Februari 2006;
(5) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan SAU, SAKUN
    lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Data GL SAU, SAKUN gabungan ke 
    e-mail : [email protected] dan/atau ke : ftp://tfpkomda.perbendaharaan.go.id.


                        Pasal 30

Laporan Keuangan Satker/instansi tahun anggaran 2005 yang telah direkonsiliasi dengan KPPN terkait (Seksi
Verifikasi dan Akuntansi) disampaikan oleh para Satker (UAKPA) bersangkutan ke Kantor Wilayah/Dinas
Provinsi masing-masing selaku UAPPA-W selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2006.


                        BAB IX
                                Ketentuan Lain-lain

                        Pasal 31

(1) Dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2005, KPPN agar lebih meningkatkan koordinasi dengan 
    mitra kerja antara lain KBI setempat untuk mengatur pemindahbukuan uang pada bank tunggal, bank
    operasional, bank persepsi dan kantor pos persepsi.
(2) Daftar selisih yang masih ada pada KPPN agar diselesaikan sebelum penerapan saldo besi.
(3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan 
    untuk menyelesaikan daftar selisih yang masih ada pada KPPN dalam wilayah kerjanya.


                        Pasal 32

(1) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun
    Anggaran 2005 ini juga berlaku bagi KPPN yang melaksanakan uji coba rekening pengeluaran 
    bersaldo nihil dalam rangka persiapan pelaksanaan Treasury Single Account (TSA), kecuali ketentuan
    yang mengatur pelaksanaan saldo besi.
(2) KPPN yang melaksanakan uji coba rekening pengeluaran bersaldo nihil menerbitkan SP2D-DAU bulan
    Januari 2006 bertanggal Januari 2006 dan dibebankan kepada rekening Bank Operasional I.


                        Pasal 33

SPM GUP Nihil Perwakilan RI di luar negeri dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga disampaikan oleh
Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga ke KPPN dilampiri fotokopi faksimile SPTB (contoh 
Lampiran IV) dengan nilai tanpa batas sebagai pengganti kuitansi (bukti-bukti pembayaran), yang diketahui
(ditandatangani dan distempel) oleh Kepala Biro Keuangan/Pejabat yang berwenang untuk itu pada 
Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.


                        Pasal 34

Pengajuan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus sudah diterima Kantor Pusat Ditjen 
Perbendaharan cq. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2005.


                        Pasal 35

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 
Anggaran 2005 ini tidak berlaku bagi pelaksanaan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara yang 
dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Sub Direktorat Administrasi Bendahara Umum Negara)
dan KPPN Khusus Jakarta VI.
                    

                        Pasal 36

Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini 
secepatnya kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja/instansi pengguna PNBP/Kepala Biro/Bagian Keuangan 
Propinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan Kantor Bank Indonesia, Pimpinan Bank mitra kerja, Kepala SG/SGG/SGGK
di wilayah masing-masing.


                        Pasal 37

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Mulia P. Nasution
NIP 060046519