PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                    NOMOR PER - 21/PB/2008

                        TENTANG

                     PETUNJUK PELAKSANAAN
                 PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
                PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

                     DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua 
    atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam 
    Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, telah ditetapkan perubahan tarif/
    biaya penginapan dan uang representatif serta fasilitas angkutan dalam keta/sewa kendaraan bagi
    Pejabat Negara;
b.  bahwa sehubungan dengan perubahan tarif/biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan 
    mengenai Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai 
    Tidak Tetap sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer 
    PER-34/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat 
    Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur 
    Jenderal Perbendaharaan Npmor PER - 37/PB/2007, perlu disesuaikan;
c.  bahwa dalam rangka penyempurnaan mengenai pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban 
    Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, 
    dan mekanisme pembayaran langsung perjalanan dinas,melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau 
    langsung ke rekening Pejabat Negaral Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap, dipandang perlu mengatur 
    kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai 
    Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan 
    Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan den Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 
    72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedeman Pembayaran dalam 
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri 
    bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi 
    Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
8.  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan 
    Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS 
JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.


                        BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan:
1.  Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, 
    dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang 
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
2.  Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TN I), dan Anggota 
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
3.  Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan 
    tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan 
    kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan 
    sebagai Pegawai Negeri.
4.  Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang 
    diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian 
    Negara/Lembaga.
5.  Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan 
    ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-
    kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kola, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk 
    kepentingan negara alas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat 
    kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba 
    di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
6.  Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
7.  Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil 
    berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8.  Surat Perintah Perjalanan Dinas, yang selanjutnya disingkat SPPD adalah sural perintah kepada Pejabat 
    Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.
9.  Tempat Kedudukan adalah tempaUkota kantorlsatuan kerja berada.
10. Tempat Bertolak adalah tempaUkota melanjutkan perjalanan dinas ke tempat tujuan.
11.     Tempat Tujuan adalah tempaUkota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
12. Detasering adalah penugasan sementara waktu. 
13.     Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung 
    jawab alas penggunaan anggaran pad a kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
14. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh 
    kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
15. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh 
    Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM untuk 
    menerbitkan surat perintah membayar sejumlah uang alas beban bagian anggaran yang dikuasainya 
    untuk untung pihak yang ditunjuk dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dgllam dokumen perikatan 
    yang menjadi dasar penerbitan SPP berkenaan.
16. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh 
    Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan alas nama PA kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya 
    berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan alas beban bagian
    anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
17. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan 
    oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pes dan Giro berdasarkan SPM 
    untuk memindahbukukan sejumlah uang dari kas negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM 
    berkenaan.
18. Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang 
    diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan 
    kerja-satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
19. Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada satuan 
    kerja untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
20. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah 
    surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PAiKuasa PA dengan membebani DIPA, yang dananya 
    dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
21. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung 
    jawab belanja yang dibuat oleh PAlKuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.


                        BAB II
                     BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN

                        Pasal 2

Biaya perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan 
kembali ke tempat kedudukan semula, terdiri dari:
a.  uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal;
b.  biaya transpor pegawai;
c.  biaya penginapan;
d.  uang representatif;
e.  sewa kendaraan dalam kota.


                        Pasal 3 

Khusus untuk keperluan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai 
Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas dan menjemput/
mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang 
meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman, selain biaya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah, yang terdiri dari:
a.  biaya pemetian;
b.  biaya angkutan jenazah.


                        Pasal 4

Biaya transpor pegawai merupakan biaya yang diperlukan untuk:
a.  perjalanan dari tern pat kedudukan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai 
    tempat tujuan pergi pulang;
b.  retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan sesuai
peraturan daerah setempat.


                        Pasal 5

Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
a.  di hotel;
b.  di tempat menginap lainnya, dalam hal tidak terdapat hotel.


                        Pasal 6

(1) Sewa kendaraan dalam kota diberikan kepada Pejabat Negara secara at cost maksimum 
    Rp500.000,00/hari.
(2) Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunaKan untuK Keperluan 
    pelaksanaan tugas di tempat tujuan.
(3) Biaya sewa kendaraan dalam kota yang diberikan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, Bahan 
    Bakar Minyak, dan pajak.


                        BAB III
            PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN

                        Pasal 7

Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA 
satuan kerja berkenaan.


                        Pasal 8

Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan dengan mekanisme UP dan/atau mekanisme Pembayaran 
Langsung (LS).


                        Pasal 9

Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada 
Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara
Pengeluaran dari UP/TUP yang dikelolanya.


                        Pasal 10 

Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 didasarkan pada permintaan dari Kuasa PA/
Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri :
a.  Surat tugas untuk melakukan perjalanan dines yang ditandatangani Pejabat yang Berwenang;
b.  SPPD;
c.  Kuitansi perjalanan dinas;
d.  Rincian biaya perjalanan dinas.


                        Pasal 11

Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bendahara Pengeluaran membayar uang
muka perjalanan dinas kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan 
perjalanan dinas.


                        Pasal 12

Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kepada pihak ketiga 
ditetapkan sebagai berikut :
a.  Biaya perjalanan dinas untuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan dapat dilakukan 
    melalui pihak ketiga;
b.  Pihak ketiga dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, maskapai penerbangan, dan 
    perusahaan jasa perhotelan/penginapan;
c.  Penetapan pihak ketiga dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan.


                        Pasal 13

(1)     Kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk 
    kebutuhan periode tertentu.
(2)     Nilai kontraklperjanjian tidak diperkenankan melebihi ketentuan tarif tiket dan penginapan yang telah 
    ditetapkan.


                        Pasal 14

(1)     Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pihak ketiga didasarkan atas prestasi kerja yang telah 
    diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian.
(2)     Atas dasar prestasi kerja yang telah diselesaikan, pihak ketiga mengajukan tagihan kepada Pejabat 
    Pembuat Komitmen.
(3)     Berdasarkan tagihan dari pihak ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat 
    Penanda Tangan SPM dengan melampirkan:
    a.  Kontrak/perjanjian yang mencantumkan nomor rekening;
    b.  Surat Pernyataan Kua'Sa PA mengenai penetapan rekanan;
    c.  Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
    d.  Berita Acara Pembayaran;
    e.  Kuitansi;
    f.  SPTB;
    g.  Resume KontraklSPK;
    h.  Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP), sesuai ketentuan;
    i.  Daftar Pelaksanaan/Prestasi Kerja yang memuat antara lain informasi data Pejabat Negara/
        Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap (nama, pangkatlgolongan), tujuan, tanggal keberangkatan, 
        tempat menginap, lama menginap, dan jumlah biaya masing-masing Pejabat Negara/Pegawai 
        Negeri/Pegawai Tidak Tetap.
(4)     Dalam hal pajak atas pengadaan tiket dan penginapan telah dibayar oleh pihak ketiga, pembayaran 
    tagihan kepada pihak ketiga tidak perlu dipotong pajak.


                        Pasal 15

Atas dasar SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pejabat Penanda Tangan SPM menerbitkan dan 
mengajukan SPM kepada KPPN dengan melampirkan SPTB, Resume KontraklSPK, dan Faktur Pajak dan/atau 
SSP, sesuai ketentuan.


                        Pasal 16

Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) melalui 
rekening Bendahara Pengeluaran atau rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap apabila:
a.  biaya perjalanan dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum perjalanan dinas dilaksanakan;
b.  perjalanan dinas telah dilakukan sebelum biaya perjalanan dinas dibayarkan.


                        Pasal 17

Pengajuan SPM kepada KPPN atas pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 
dilampiri SPTB dan Daftar yang ditandatangani Kuasa PA (memuat nama Pejabat Negara/Pegawai Negeri/
Pegawai Tidak Tetap, NIP, kota tujuan perjalanan dinas, lama perjalanan dinas, jumlah uang, dan nomor 
rekening Bendahara Pengeluaran atau nomor rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap)
yang melakukan perjalanan dinas.


                        BAB IV
                    PERTANGGUNGJAWABAN
                     BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN MELALUI UP

                        Pasal 18

Biaya perjalanan dinas dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Negara/Pegawai NegerilPegawai Tidak Tetap yang 
melakukan perjalanan dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.


                        Pasal 19

(1)     Pembayaran uang harian dan uang representatif dilakukan sesuai banyaknya hari yang digunakan 
    untuk melaksanakan perjalanan dinas.
(2)     Biaya transpor peg~wai, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai biaya 
    riil yang dikeluarkan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
(3)     Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transpor pegawai, terdiri dari:
    a.  tiket transportasi dari tempat kedudukan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan pergi 
        pulang;
    b.  tiket transportasi dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan ke tempat tujuan pergi pulang;
    c.  tiket pesawat dilampiri boarding pass dan airport tax, tiket kereta api, tiket kapal laut, dan tiket 
        bus;
    d.  bukti pembayaran moda transportasi lainnya.
(4)     Dalam hal tiket transportasi dari tempat kedudukan ke terminal bust stasiun/bandaralpelabuhan pergi 
    pulang dan tiket transportasi dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan ke tempat tujuan pergi 
    pulang serta bukti pembayaran moda transportasi lainnya tidak diperolf3h, Pejabat Negara/Pegawai 
    Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas membuat Daftar Pengeluaran Riil yang 
    dibutuhkan untuk biaya transportasi tersebut yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, dengan 
    menyatakan tanggung jawab sepenuhnya atas pengeluaran sebagai pengganti bukti pengeluaran 
    dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. 
(5)     Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan dapat berupa kuitansi atau bukti pembayaran 
    lainnya yang dikeluarkan oleh hotel atau tempat menginap lainnya.
(6)     Dalam hal di tempat menginap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tidak dapat 
    mengeluarkan kuitansi, Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan 
    perjalanan dinas membuat Daftar Pengeluaran Riil yang dibutuhkan untuk biaya penginapan tersebut 
    yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, dengan menyatakan tanggung jawab sepenuhnya atas 
    pengeluaran sebagai pengganti bukti pengeluaran dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(7)     Bukti pengeluaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota adalah kuitansi atau bukti pembayaran 
    lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan. 
(8)     Pejabat Pembuat Komitmen menilai kesesuaian dan kewajaran alas biaya-biaya Yang tercantum dalam 
    Daftar Pengeluaran Riil.


                        Pasal 20

(1) Biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti seminar, rapat, dan lain-lain yang biaya perjalanan 
    dinasnya dibebankan pada DIPA satuar kerja/kantor penyelenggara kegiatan, dapat diberikan uang 
    muka biaya perjalanan dinas oleh satuan kerja/kantor penyelenggaran kegiatan.
(2) Biaya transportasi keberangkatan Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dalam rangka 
    mengikuti seminar, rapat, den lain-lain dibayarkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan sesuai bukti
    pengeluaran.
(3)     Biaya transportasi kepulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ Pegawai Tidak Tetap dalam rangka 
    mengikuti seminar, rapat, dan lain-lain dibayarkan sesuai tarif yang berlaku dengan mengacu pada 
    bukti biaya transportasi yang disampaikan pad a saat kedatangan.


                        Pasal 21

(1) Pejabat NegaralPegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang telah melakukan perjalanan dinas 
    menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Pejabat 
    Pembuat Komitmen.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya 
    perjalanan dinas Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersangkutan dan 
    disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
(3) Apabila terdapat kelebihan pembayaran, Pejabat NegaralPegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang 
    melakukan perjalanan dinas mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran.
(4) Apabila terdapat kekurangan pembayaran, alas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara 
    Pengeluaran membayar kekurangan tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak 
    Tetap yang telah melakukan perjalanan dinas.
(5) Dalam hal biaya perjalanan dinas dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kepada 
    Bendahara Pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal16 huruf a, diatur sebagai berikut:
    a.  apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/
        Pegawai Tidak Tetap melebihi biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan, kelebihan tersebut 
        harus disetor ke Kas Negara;
    b.  apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/
        Pegawai Tidak Tetap kurang dari biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan, kekurangan 
        tersebut tidak memperoleh penggantian.


                        Pasal 22

(1)     Berdasarkan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah dilakukan perhitungan rampung, Pejabat
    Pembuat Komitmen mengajukan SPP-GUP dilampiri SPTB dan bukti-bukti pengeluaran kepada Pejabat 
    Penanda Tangan SPM.
(2)     SPM-GUP diajukan ke KPPN dilampiri SPTB untuk diterbitkan SP2D atas pengeluaran tersebut.


                        BABV
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 23

Pemberian uang muka perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melebihi Rp10.000.000,00 
(sepuluh juts rupiah) untuk setiap Pejabat NegaralPegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan 
perjalanan dinas.


                        Pasal 24

Perjalanan dinas yang telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan ditetapkan Peraturan 
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan 
Nomor PER - 34/PB2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat 
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur 
Jenderal Perbendaharaan Nemer PER-37/PB/2007.


                        Pasal 25 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal 
Perbendaharaan Nomor PER-34/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri 
bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2007 dinyatakan tidak berlaku.


                        BAB VI
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 26

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544