PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 20/PB/2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN YANG DANANYA BERSUMBER
DARI SETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA SELEKSI
NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2008
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2008 tentang
Penggunaan Anggaran yang Dananya Bersumber dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
Biaya seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengatur ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Anggaran yang Dananya
Bersumber dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri Tahun 2008;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 45 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4314);
7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelasanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan presiden Nomor
72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008;
10. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekansime Pelaksanaan
Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAARAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
ANGGARAN YANG DANANYA BERSUMBER DARI SETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA
SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud dengan :
1. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disebut SNMPTN, adalah seleksi
nasional bagi mahasiswa baru yang akan masuk Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.
2. Biaya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disebut Biaya SNMPTN, adalah
biaya yang dipungut dari calon mahasiswa yang mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri melalui
SNMPTN.
3. Surat Setoran Bukan Pajak, yang selanjut disebut SSBP, adalah surat tanda setoran atas kewajiban
pembayaran biaya SNMPTN yang dibuat dalam rangkap 4 (empat).
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
5. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung
jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh
kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN, adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum
Negara.
8. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM untuk
menerbitkan Surat Perintah Membayar sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya
untuk untung pihak yang ditunjuk dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen perikatan
yang menjadi dasar penerbitan SPP berkenaan.
9. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut SPM, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh
Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama PA kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya
berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban bagian
anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
10. Surat Perintah Membayar langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah surat perintah membayar
langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas dasar perjanjian kontrak kerja
atau surat perintah lainnya;
11. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro untuk
memindahbukukan sejumlah uang dan Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM
berkenaan.
12. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya di sebut SPTB adalah pernyataan
tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah
tertentu.
BAB II
ORGANISASI PELAKSANA SNMPTN
Pasal 2
(1) SNMPTN dilaksanakan oleh Panitian SNMPTN yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
(2) Susunan Panitia SNMPTN terdiri dari :
a. Panitia Pelaksana
b. Koordinator Wilayah;
c. Panitia Lokal.
BAB III
PEJABAT PERBENDAHARAAN
Pasal 3
(1) Menteri Pendidikan Nasional merupakan PA dalam pelaksanaan SNMPTN;
(2) Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Kuasa PA atas pelaksanaan SNMPTN.
BAB IV
SUMBER DANA PELAKSANAAN SNMPTN
Pasal 4
(1) Biaya SNMPTN merupakan penerimaan PNBP;
(2) Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PNBP Bersama
seluruh Perguruan Tinggi Negeri yang terkait dengan SNMPTN dan dialokasikan dalam DIPA UNY.
(3) PNBP yang telah disetorkan ke Kas Negara dapat digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) kuasa PA bertanggung jawab atas penggunaan PNBP yang bersumber dari setoran Biaya SNMPTN.
Pasal 5
(1) Calon Mahasiswa yang akan mengikuti SNMPTN melakukan penyetoran Biaya SNMPTN ke rekening
Bendahara Penerimaan UNY.
(2) Bendahara Penerimaan UNY wajib menyetorkan penerimaan dari Biaiya SNMPTN ke Kas Negara paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Biaya SNMPTN diterima.
Pasal 6
Penyetoran Baya SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menggunakan formulir SSBP dengan format
sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
BAB V
PENGGUNAAN DANA SNMPTN
Pasal 7
Setoran Biaya SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, digunakan untuk membiaya kegiatan operasional
penyelenggaraan SNMPTM.
Pasal 8
(1) PNBP yang bersumber dari Biaya SNMPTN digunakan berdasarkan alokasi dana yang tercantum dalam
DIPA UNY.
(2) Dana yang dapat dicairkan paling tinggi sebesar penerimaan yang telah disetor ke Kas Negara.
(3) Apabila pencairan dana melampaui batas pagu DIPA, maka harus dilakukan revisi DIPA.
(4) Mendahului revisi DIPA, kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat melakukan
pembayaran melampaui pagu dalam DIPA sesuai dengan bukti setor yang telah diyakini kebenarannya
pada Surat setoran Bukan Pajak (SSBP) yang bersangkutan.
Pasal 9
Pembayaran biaya operasional penyelenggaraan SNMPTN dialksanakan melalui penerbitan SPM oleh Kuasa PA
atas beban Kegiatan Penyediaan Biaya Operasional (2312), Subkegiatan Pendaftaran dan Seleksi (0055), dan
Mata Anggaran Belanja Barang operasional Lainnya (521119).
pasal 10
(1) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penanda Tangan SPM dengan dilampiri
bukti pendukung.
(2) Pejabat Penanda Tangan SPM melakukan pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi :
a. Ketersediaan dana pagu pada DIPA;
b. Realisasi penerimaan berdasarkan bukti setor PNBP;
c. Dokumen Pendukung SPP;
d. Kebenaran hak tagih yang menyangkut antara lain :
1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan/PTN,
alamat, nomor rekening, dan nama bank);
2) nilai tagihan yang harus dibayar;
3) jadwal waktu pembayaran.
e. Kesesuaian rencana kerja dan/atau basil kerja yang dicapai dengan indikator pengeluaran;
f. Pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum
dalam DIPA berkenaan.
(3) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat penanda Tangan SPM
menerbitkan SPM.
(4) Pejabat Penanda Tangan SPM menerbitkan SPM-LS secara penuh/tanpa potongan pajak untuk kegiatan
yang dilaksanakan oleh Koordinator Wilayah dan Panitia Lokal.
BAB VI
PENCAIRAN DANA
Pasal 11
Pencairan dana SNMPTN untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana melalui mekanisme Uang
Persediaan/Tambahan Uang Persedian (UP/TUP) dan/atau Langsung (LS) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
(1) Pencairan dana SNMPTN kepada Koordinator Wilayah dan Panitia Lokal dilaksanakan atas dasar Surat
Keputusan Penugasan dan Rektor UNY selaku Kuasa PA.
(2) Pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung melalui penerbitan
SPM-LS.
Pasal 13
(1) Pejabat Penanda Tangan SPM menerbitkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 kepada KPPN
dengan dilampiri bukti pendukung.
(2) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Ringkasan Surat Keputusan Penugasan dan Kuasa PA sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
b. SPTB yang ditandatangani oleh Kuasa PA sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
c. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP);
d. Rekapitulasi PNBP Biaya SNMPTN dan Bukti Setoran (SSBP) yang telah diverifikasi seksi Bank/
Giro Pos KPPN sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.
e. Daftar Rincian Penggunaan Dana.
Pasal 14
Atas SPM yang diajukan, KPPN melakukan pengujian substantif dan pengujian formal sesuai ketentuan.
Pasal 15
Keputusan hasil pengujian ditindaklanjuti oleh KPPN dengan :
1. Menerbitkan SP2D apabila SPM yang diajukan memenuhi syarat yang ditentukan;
2. Mengembalikan SPM yang diajukan apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
BAB VII
REFISI DAFTAR ISIAN PELAKSANA ANGGARAN
Pasal 16
(1) Pencairan dana PNBP Biaya SNMPTN yang melampaui batas pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada
Pasal 8, wajib dilakukan revisi DIPA.
(2) Kuasa PA mengajukan revisi penambahan pagu DIPA yang bersumber dari PNBP dengan dilampiri :
a. Rekapitulasi setoran PNBP Biaya SNMPTN yang telah diverifikasi seksi Bank/Giro POS KPPN
dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini;
b. Rincian Perhitungan Pembebanan Mata Anggaran dengan format sebagaimana tercantum dalam
lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini;
(3) Pengajuan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah XIV
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Yogyakarta paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.
(4) Persetujuan revisi penambahan Pagu oleh Kepala Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Yogyakarta hanya untuk pembebanan kegiatan SNMPTN yang bersumber dari PNBP.
(5) Dokumen revisi DIPA yang telah disahkan Kepala Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Yogyakarta disampaikan kepada :
a. Universitas Negeri Yogyakarta;
b. KPPN Yogyakarta beserta ADK;
c. Menteri Pendidikan Nasional;
d. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Gubernur Provinsi DIY;
f. Direktur Jenderal Anggaran :
1) Direktur Anggaran II;dan
2) Direktur PNBP.
g. Direktur Jenderal Perbendaharaan :
1) Direktur Pelaksanaan Anggaran beserta ADK;dan
2) Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 17
(1) Atas dasar pengesahan revisi penambahan pagu DIPA, KPPN melakukan penyesuaian perhitungan
antara pagu DIPA basil revisi dengan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
(2) Realisasi pencairan dana pada akhir tahun anggaran tidak boleh melampaui pagu DIPA hasil revisi.
BAB VIII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 18
(1) Sisa dana yang tidak digunakan oleh seluruh Panitia SNMPTN wajib disetor ke Kas Negara.
(2) Setoran atas dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh seluruh panitia kepada Rektor
UNY selaku Kuasa PA.
Pasal 19
(1) Kuasa PA bertanggungjawab atas penggunaan setoran Biaya SNMPTN yang berada dalam
pengelolaannya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tanggung jawab penggunaan anggaran
dan tanggung jawab atas uang yang dikelolanya.
Pasal 20
Dalam rangka pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Kuasa PA menyusun laporan
penerimaan dan penggunaan Biaya SNMPTN, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Panitia Pelaksana, Koordinator Wilayah, dan penggunaan dana kepada Kuasa PA.
2. Kuasa PA menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan biaya SNMPTN kepada Menteri
Pendidikan Nasional c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan ke Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntasi dan Pelaporan Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HERRY PURNOMO
NIP 060046544